HUMAS PEMERINTAH.

07.17 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)


PROFESIONALISME HUMAS PEMERINTAH
Oleh : Ach. Chambali Hasjim


PENGERTIAN.
(F.Horlaw ): Ilmu yang mempelajari dimana suatu organisasi mencoba memenuhi pertanggungjawaban masyarakat, menjamin pengakuan masyarakat dan bila perlu persetujuan untuk mencapai hasil yang diharapkan.

(Institut of Public Relations/IPR) : Keseluruhan upya yang dilakukn secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara suatu organisasi dengan segenap khalayak.

(Frank Jefkins) : Sesuatu yang merangkum keseluruhan komunikasi yang terencana, baik kedalam maupun keluar, antara stau organisasi dengan semua khalayaknya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik yang berlandaskan pada saling pengertian.

(Mexico/ The Mexican Statement ) : Suatu seni sekaligus disiplin ilmu social yang menganalisa berbagai kecenderungan, memperkirakan setiap kemungkinan konsekuensi darinya, member masukan dan saran-saran kepada para pemimpin organisasi, serta menerapkan program-program tindakan yang terencana untuk melayani kebutuhan organisasi dan kepentingan khalayak.

Dari keempat pengertian tersebut, Humas dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan upaya keseluruhan komunikasi yang terencana, baik kedalam maupun keluar untuk menciptakan saling pengertian antara organisasi dan khalayaknya dalam rangka tercapainya tujuan-tujuan spesifik yang telah ditetapkan.


TUGAS KEHUMASAN
1. To inform – menginformasikan
2. To explain – menjelaskan
3. To suggest – memberikan saran-saran
4. To persuade – membujuk/mempengaruhi
5. To invite – mengundang/mengajak
6. To convince – meyakinkan
7. To educate – memberikan pendidikan
8. To entertain – mengemas informasi


PROFESIONALISME HUMAS.
Seseorang dikatakan profesional karena dia sangat profes dalam menjalankan tugasnya, yaitu sangat ahli dan terampil melakukan tugas profesinya. Keahlian dan ketrampilannya itu disebabkan karena dari pengalaman (jam terbang), pendidikan dan pelatihan. Pekerjaan kehumasan sangat menuntut profesionalisme agar didapat hasil yang optimal.

Diera informasi yang didukung oleh pesatnya perkembangan ICT ( Information Comunication Technology) sekarang ini, persaingan komunikasi-informasi menjadi semakin ketat, para stakeholder masyarakat berebut perhatian public dengan menggunakan informasi sebagai mediumnya. Terpaan arus informasi datang dari segala penjuru, dan berada dimana-mana (ubiquitous), serta semakin beragam. Kini public tidak lagi dihadapkan pada persoalan mencari informasi, tetapi lebih pada memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya.

Derasnya arus informasi dari berbagai kalangan dan stakeholder masyarakat, membuat kalangan media secara selektif menempatkan beritanya yang sesuai dengan minat pasar, karena diera modern ini media massa sudah lebih pada posisi industry jasa informasi, sehingga minat konsumen menjadi pertimbangan utama penempatan berita. Berita-berita yang rilis (press release) oleh Humas Pemerintah kurang diminati oleh kalangan media.

Persoalan yang dihadapi oleh Humas Pemerintah dalam menjalankan profesionalisme kehumasannya karena danya kendala pemahaman dalam profesi humas atau terjadi “disfungtionalisation of public relation practices”. Terjadi reduksi atas fungsi humas dipemerintahan. Humas dibebani tugas dan tanggung jawab atas reputasi pemerintah dan pencitraan atau membangun image positif pemerintah (brand image building), tetapi lebih banyak mengerjakan “among tamu”, dan kalau toh menjadi juru bicara (spokesperson), sebatas dipermukaannya, detail dan kedalaman informasi sering tidak dimiliki. Ini dapat dimaklumi karena posisinya tidak memiliki akses sampai ditingkat proses dan pengambilan keputusan.

Humas merupakan petugas yang bertanggung jwab mengumpulkan dan memanage informasi secara lengkap tentang berbagai isu/informasi yang akan disampaikan pada public, maupun dikoordinasikan kekalangan unit-unit pemerintahan sendiri. Fungsi melakukan koordinasi dalam humas pemerintah amatlah penting, agar semua komponen pemerintahan memiliki informasi yang lengkap, rasional, rasional, jujur dan untuk menghindari munculnya pernyataan yang saling bertentangan (conflicting statements) dikalangan mereka sendiri.

Sebenarnya dalam menjaga reputasi pemerintah, pencitraan dan membangun image positif pemetintah, para public relations officer yang bertugas pada Humas Pemerintah (Government Public Relations), meraka merupakan manajer-manajer komunikasi dan informasi yang mengatur lalu lintas komunikasi dan informasi dipemerintahan, termasuk mengatur performance simbul-simbul organisasi/pemerintah (para pemimpin pemerintahan) agar pencitraan pemerintah terus dapat ditingkatkan.

Tetapi yang harus diingat, karena sebagai Humas Pemerintah/lembaga public maka strategi komunikasi yang dibangun harus tetap berorientasi kepada kepentinganpublic (public interest oriented), baik public internal ( dalam lingkungan pemerintahan ) maupun public eksternal ( masyarakat). Dengan demikian, pimpinan Humas Pemerintah yang professional itu ada 2, yaitu pemerintah yang harus dijaga reputasinya, dan masyarakat yang memiliki hak masyarakat untuk tahu ( people’s right to know) apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah.

Untuk menjadi Public Relation Officer yang professional harus memiliki beberapa persyaratan seperti yang ditulis oleh Stephen Hess dalam bukunya the Government Connection (1998) meliputi:
  1. Berstamina tinggi;
  2. Punya rasa ingin tahu;
  3. Ingin membantu;
  4. Kuat ingatannya;
  5. Sopan;
  6. Tenang;
  7. Mengerti psikologi;
  8. Mampu memperhitungkan dan menangani sesuatu secara detail;
  9. Mampu mempelajari fakta secara cepat dan dapat menangani hal-hal tak terduga;
  10. Bisa menjalankan tugas secara simultan;
  11. Sanggup menerima complain, dan interupsi ;
  12. Bisa beraksi cepat;
  13. Harus obyektif dengan wartawan
  14. Tidak menganakemaskan siapapun
  15. Memiliki etika dan integritas tinggi.

SARANA YANG DIGUNAKAN.
Untuk melancarkan persoalan komunikasi, Government Public Relations yang professional berusaha menyediakan beberapa sarana informasi untuk semua pihak, baik untuk internal lingkungan organisasi/pemerintah, juga untuk para wartawan (cetak, elektronik, cyber media) juga masyarakat secara langsung. Beberapa sarana komunikasi yang disediakn itu antara lain :
  1. Press Release ( siaran pers );
  2. Media Advisory ( pemberitahuan untuk media ) seperti agenda kegiatan pejabat, dll.
  3. Fact sheet or backgrounder (Lembaran fakta atau latar belakang informasi)
  4. Visual (gambar) seperti foto, grafik, diagram, peta untuk melengkapi siaran pers;
  5. Curuculum vitae (CV) pejabat yang diperlukan untuk melengkapi siaran pers.
  6. Pitch Letter, berisi ringkasan ide cerita dalam suatu paragraf, menjelaskan mengapa hal ini penting bagi public.
  7. Radio Actuality (Aktualita radio) semacam rekaman audio pengumuman pejabat pemerintah yang dibuat seolah-olah seperti wawancara.
  8. Hardcopy Pidato pejabat.
  9. Feature, berisi cerita diluar bentuk hard news
  10. Situs internet /Portal Pemerintah.
  11. E-mail, untuk penyampaian informasi/siaran pers kepada media.
  12. Press Converence
  13. Wawancara
  14. Media Tour.

PRESS RELEASE WRITING.
Tujuan penulisan siaran pers adalah untuk :
  • Memberitahu khalayak tentang kejadian atau perkembangan baru;
  • Ada sesuatu yang baru yang harus diperkenalkan kepada orang banyak
  • Meluruskan informasi yang mengandung kekeliruan atau ketidak-jelasan;
  • Bantahan yang harus disiarkan setelah dilingkungan khalayak beredar informasi yang tidak benar;
  • Membuat agar public tetap tahu akan keberadaan suatu institusi (institution exisity), menjaga citra dan cridibilitas.

Hal pokok yang harus diperhatikan dalam penulisan siaran pers, adalah : nilai berita berguna bagi orang banyak (derajatnya, penting, menaruik, penting dan menarik); Hak-hak public akan informasi yang benar, jelas,dan jujur ; actual, fakta dan realita.

RAGAM KARYA JURNALISTIK
Bersifat Informatif :
News (Berita) : Yaitu untuk mengabarkan dengan segera, sesuatu yang baru terjadi atau perkembangan baru tentang sesuatu (sehingga audience menjadi tahu) dengan mengungkapkan fakta mutakhir yang dapat menjawab 5W + 1H. Yang termasuk dalam News ini adalah Hard News (penting dan langsung) ,Soft News (menarik, diterbitkan selang beberapa waktu). Talk News (berita dari percakapan)

Featrue : untuk menerangkan sesuatu, peristiwa maupun masalah (sehingga audience menjadi paham atau mengerti duduk persoalannya) dengan mengungkapkan 5W+1H dan member penekanan pada unsur Why dan How. Yang termasuk dalam feature adalah : Bright ; Profile ; Pengalaman Pribadi; Feature Sejarah ; Feature Yang Mengajarkan Sesuatu ; Feature Yang Memperkenalkan Sesuatu ; Tulisan Ilmiah Popular; dan News Feature.

Bersifat Persuasif:
Indepth Report : Untuk menerangkan sesuatu, peristiwa maupun masalah (sehingga audience menjadi paham atau mengerti duduk persoalannya) dengan mengungkapkan 5W+1H dan member penekanan pada unsure Why dan How, dengan mendekati tema cerita secara lebih komprehensif. Termasuk jenis ini adalah Interpretative Report dan Investigative Report.

Artikel Opini : Untuk menerangkan sesuatu (sehingga audience sependapat, memperoleh pemikiran pembanding, atau sekedar memahami masalah) dengan menunjukan fakta dan gagasan tentang itu, disertai argument. Termasuk jenis ini adalah Analisa, Komentar, Esei Jurnalistik, Kritik, Tajuk Rencana, Pojok, Surat Pembaca.


BERITA.
Karakter Berita :
  • Lead (teras berita) harus kuat
  • Straight Lead ( digunakan dalam straight news, unsure 5W+1H dalam satu alinea)
  • Delayed Lead (dipakai media mingguan/bulanan, unsure 5W+1H tidak dalam satu alinea)
  • Struktur artikel : piramida terbalik
  • Background information and explanatory
  • Paragraphing
  • Kutipan dan paraphrase harus dibedakan dengan jelas
  • Bahasa yang dipakai haruslah hemat dan jelas,
  • Berita tidak ditulis dengan berprasangka, dan opini pelapor/berita tidak boleh masuk didalamnya
  • Fair, jujur, balance, dan cover both sides.
  • Akurat
  • Ditulis secara colourful, tidak kering,
  • Menjawab 5W+1H
  • Menerangkan unsure-unsur kajadian terakhir
  • Anglenya tajam
  • Tidak melanggar kode etik jurnalistik
  • Tidak membuka peluang untuk digugat orang lain

Penulisan :
Menjawab 5W + 1 H, yaitu :
  • (What) Apa yang terjadi ?
  • (Who) Siapa pelaku dalam peristiwa itu ?
  • (Where) Dimana peristiwa itu terjadi ?
  • (When) Kapan peristiwa itu terjadi ?
  • (Why) Mengapa peristiwa itu terjadi ?
  • (How) Bagaimana peristiwa itu terjadi ?

Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai berita :
• Conquence (Dampak/akibat )
• Un usual ( keanehan)
• Prominence (ketokohan)
  • Conflict (konflik)
  • Magnitude (daya tarik)
  • Proximity (kedekatan)
  • Human Interest ( manusiawi)
  • Timeliness (tepat waktu)
  • Sensational (sensasional)


FEATURE
Karakter Feature.
Faktual,
Feature adalah tulisan yang dibuat berdasarkan fakta, tentang suatu kenyataan, bukan fiktif.

Menerangkan Masalah, Bukan Memberitakan.
Feature menerangkan kejadian/masalah dengan mengungkapkan jawaban unsure why dan how secara lebih rinci, lebih mengutakan background masalah untuk mengantar orang pada pemahaman suatu masalah ( tidak selalu harus menjawab 5W+1H), karena lebih pada menerangkan maka kebanyakan lebih tahan akan waktu.

Tidak Memaksanakan Opini.
Feature pada dasarnya tidak boleh dimasuki oleh opini penulis, tetapi subyektivitas dan interpretasi penulis dalam kenyataannya tak mungkin dibendung.

Penulisan Tidak Dikekang Pola Piramida Terbalik.
Karena feature tidak dibebani tugas ‘mengabarkan’ maka ia tidak perlu ditulis dengan mendahulukan fakta paling penting atau fakta paling menarik (piramida terbalik)

Lead Ditulis Atraktif.
Lead feature lebih mengandalkan uraian yang atraktif dalam mendaulat perhatian pembaca. Pola penulisan feature tidak setegas pola penulisan news lead. ( biasanya penulisan lead menggunakan pola : News Summary Lead ; Picture Lead; Descriptive Lead ; Analogy Lead; Contrast Lead dan Kutipan Lead (kutipan dari tokoh, peribahasa, ungkapan tokoh terkenal, kata menggoda, kalimat pendek).

Bahasa Mirip Bahas Cerita Pendek.
Feature sangat mengutamakan bahasa cerita pendek kelancaran bahasa. Bersifat popular, dibuat dengan sense bahasa yang baik, istilah harus tepat, mempertimbangkan irama kalimat.

Angle Tunggal
Dalam memaparkan masalah, feature selalu memilih satu sudut pandang, makin dipersempit masalahnya makin baik.

Akhirnya, untuk meningkatkan profesionalisme kehumasan, para public relations officer harus terus memberdayakan “authentic power”, yaitu kemampuan untuk melakukan (to do), bertindak (to act), menghasilkan (to produce) dalam dirinya sehingga menghasilkan sesuatu yang positif.(18/04/2010)*********



Label:

TOWER PONSEL

03.42 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

MENARA TELEKOMUNIKASI / TOWER BERSAMA
( TOWWER SHARING)
************************************************************************
Oleh : Ach. Chambali Hasjim.

POKOK MASALAH :
1. Peningkatan pelanggan telepon nirkabel di Indonesia berkisar 40 % sampai 53 %, tahun 2006 ada sekitar 40 juta nomor dan tahun 2007 mencapai 73 juta nomor. Namun tingkat penetrasi ponsel di Indonesia masih jauh lebih rendah dibanding Negara-negara tetangga di kawasan Asia. Tingkat penetrasi ponsel di Filipina dan Cina saat ini sudah mencapai 20 %, sementara di Singapura penetrasi ponsel telah mencapai 70 %. Sedang di Indonesia baru 10 %.


2. Di akhir 2008 pelanggan yang memakai layanan seluler sekurang-kurangnya akan mencapai 90 juta pelanggan,” kata Budi Santoso, Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika dalam acara Infrastructure Telecommunication Summit di Jakarta, Rabu (12/12). Pertumbuhan pelanggan selular untuk tahun 2008 memang belum dapat dipastikan karena pertumbuhan pelanggan selular sangat tergantung dari operator. Kalau para operator bisa lebih giat menggencarkan produknya, bisa saja pertumbuhan melebihi angka 90 juta.


3. Dengan pertumbuhan pelanggan ponsel yang terus meningkat, sedang disatu pihak tingkat penetrasi masih rendah maka, hal ini akan diikuti oleh pertumbuhan pembangunan tower dan BTS ( Base Transciever Station) yang cukup signifikan baik oleh para penyelenggara telekomunikasi (Operator Telepon Seluler/OTS) baik yang berbasis GSM ( 1800-1900 MHz) seperti : Telkomsel, Indosat, Pro XL, Natrindo, dll maupun yang berbasis CDMA seperti Mobile 8, Telkom Flexi, Esia, STI, dll. Untuk meluaskan coverage maupun kualitas jaringan. Untuk Jawa Bali pertumbuhan pembangunan tower tiap tahunnya mencapai 9000 tower.

4. Penetrasi pasar ponsel pun mengalami perkembangan, lima tahun yang lalu pembangunan jaringan hanya untuk coverage ibukota kabupaten dan wilayah kota (padat penduduk) dengan rentang antar tower setiap 5 km 1 tower untuk 1 OTS, maka pada saat ini coveragenya sampai kecamatan dan desa dan rentang pembangunan towernya 3-1 km 1 tower untuk 1 operator (OTS)

5. Dengan pertumbuhan pelanggan ponsel yang terus meningkat, akan diikuti oleh pertumbuhan pembangunan tower dan Shelter BTS ( Base Transciever Station) yang cukup signifikan baik oleh para penyelenggara telekomunikasi (Operator Telepon Seluler/OTS) maupun oleh Penyedia Jaringan Telekomunikasi ( provider) .

6. Permen Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dan Paraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 ; Nomor : 07/PRT/M/2009 ; Nomor 19/PER/M/KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ; menegaskan agar menggunakan Menara / Tower secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara.

7. Apabila tetap dengan pola tower yang penggunaannya secara tunggal, dengan jumlah 10 Operator Telepon Seluler (OTS), yaitu PT. Indosat. Tbk ; PT. Telkomsel. Tbk. ; PT Excelcomindo Pratama. Tbk. ; PT. Telkom Indonesia ; PT. Natrindo Telepon Seluler (NTS) ; PT Hutchison CP Telecom ; PT. Mobile-8 Telecom ; PT. Sampurna Telecom Indonesia (STI) ; PT. Smart Telecom ; dan PT. Bakrie Telecom. Apabila masing-masing membangun Tower BTS dengan daya jangkau 3 km, maka keberadaan tower tersebut akan menggantikan posisi hutan pohon yang hijau menjadi hutan besi.

8. Perkembangan tower di Kabupaten Malang Jumlah Tower di Kabupaten Malang, (sesuai IMB Tower yang sudah diterbitkan) mulai tahun 2001 s/d 2005 sebanyak 93 buah, sampai dengan Tahun 2008 jumlahnya mencapai 273 buah dan sampai dengan Juli 2009 sudah mencapai 331 buah. Tiga tahun terakhir pertumbuhannya cukup signifikan karena ponsel sudah menjadi mode masyarakat sampai di pedesaan.

PEMBANGUNAN MENARA BERSAMA
1. Penyelenggara telekomunikasi, Penyedia Menara, Pengelola Menara yang membangun / memeiliki Menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi (operator ponsel) lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama sesuai kemampuan teknis Menara ;

2. Penggunaan Menara bersama oleh Penyelenggara Telekomuniksai (operator ponsel) tidak boleh menimbulkan interferensi yang merugikan ; Bila terjadi interferensi segera melakukan koordinasi untuk penyelesaian, dan bila tidak ada penyelesaian pemerintah berperan sebagai mediatornya.

3. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat ( UU No. 5 /1999 ). Untuk itu harus menginformasikan ketersediaan kapasitas, kemampuan beban menara kepada calon pengguna Menara secara transparan.

4. Calon pengguna Menara bersama harus mengajukan kepada pemilik/pengelola Menara dengan sistem antrian, untuk menghindari diskrimimasi terhadap calon pengguna Menara Bersama.
5. Calon pengguna Menara dalam mengajukan surat permohonan untuk penggunaan Menara bersama harus memuat keterangan yang meliputi : nama penanggung jawab ; izin penyelenggaraan telekomunikasi ; maksud dan tujuan penggunaan Menara dan spisifikasi teknis perangkat yang digunakan ; ketinggian menara yang dibutuhkan, arah, jumlah, atau beban menara.

6. Permohonan pembangunan dan penggunaan Tower harus Non Eksklusifitas, yaitu bahwa tidak mengurangi atau menghilangkan kesempatan bagi pihak lain yang ingin menyewa/memanfaatkan bangunan tersebut dengan semangat anti monopoli dan persaingan usaha yang sehat.

KETENTUAN TEKNIS PEMBANGUNAN MENARA BERSAMA
1. Posisi / Peletakan Menara ada dua model yaitu, : peletakan menara di atas tanah ( Green Field / GF ) ; dan peletakan di atas gedung (Roof Top / RT ).

2. Mendirikan Menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud. Kawasan tertentu merupakan kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu. antara lain : a. kawasan keselamatan operasi penerbangan ; b. kawasan pelabuhan; c. kawasan cagar budaya ; d. kawasan pariwisata ; e. kawasan hutan lindung ; dan f. kawasan pengawasan militer.

3. Setiap bangunan Menara Bersama, strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan bangunan dengan kokoh dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban serta memenuhi persyaratan keselamatan (safety) , kelayanan (serviceability ), selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan menara, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.

4. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan menara seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur, harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.

5. Untuk mencegah adanya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan, pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.

6. Pembangunan menara wajib mengacu kepada SNI dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara dengan mempertimbangkan persyaratan struktur bangunan menara, yang meliputi :

Pembebanan pada Bangunan Menara.
Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus mengikuti :
1) SNI 03-1726-2002, tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan gedung, atau edisi terbaru ;

2) SIN 03-1727-1989, tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung, atau edisi terbaru.

• Konstruksi Beton.
Perencanaan konstruksi beton harus mengikuti :
  • 1) SNI 03-1734-1989, tentang Tata cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru ;
  • 2) SNI 03-2847-1992, tentang Tata cara penghitungan struktur beton untuk bangunan gedung, atau edisi terbaru ;
  • 3) SNI 03-3430-1994, tentang Tata cara perencanaan dinding struktur pasangan blok beton berongga bertulang untuk untuk bangunan rumah dan gedung atau edisi terbaru;

• Konstruksi Baja
Perencanaan konstruksi baja harus mengikuti :
  • 1) SNI 03-1729-2002, tentang Tata cara perencanaan bangunan baja untuk gedung, atau edisi terbaru ;
  • 2) Tata cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dengan perencanaan, pembuatan/perakitan dan pemeliharaan kontruksi baja.
7. Hal yang harus diperhatikan dalam perhitungan struktur dan pondasi adalah kemampuan pondasi tanah, yang didasari oleh hasil analisis: Sondir, Attenberg Limit Test, Generatif of soil, Direct Shear Test.

8. Bangunan Menara telekomunikasi harus dilengkapi sarana pendukung seperti : pentanahan (grounding) ; penangkal petir ; catu daya ; lampu halangan penerbangan ( Aviation Obstruction Light / AOL ); dan marka halangan penerbangan ( Aviation Obsstrction Marking / AOM ).

9. Kelengkapan sarana pendukung menara, meliputi :

a. Pentanahan (grounding) dan Penangkal Petir, meliputi:
  • (1) desain tergantung kondisi alam setempat (tanah);
  • (2) intensitas petir yang berbeda setiap tempat;
  • (3) seluruh perangkat harus disambungkan untuk mendapat ekipotensial;
  • (4) jaringan listrik harus ada arrester, trafo isolator.
b. Lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light ) dan Marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
  • (1) Aviation Obstruction light dipasang pada ketinggian menara setiap kelipatan 45 m dan pada puncak menara, yang menyala secara otomatis saat cuaca gelap
  • (2) Aviation Obstruction Marking berupa warna menara merah putih, orange putih, atau warna lain yang menyala / mencolok.
10. Kelengkapan Identitas Hukum (name tag) yang jelas mengenai spesifikasi konstruksi bangunan menara yang meliputi: Nama pemilik menara; Lokasi; Tinggi menara; Tahun pembuatan/pemasangan; Kontraktor Menara; Beban Maksimum Menara. Operator pengguna ; dan Nomor Izin ( IMB dan HO ).

11. Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan persyaratan Administrasi dan persyaratan Teknis.

12. Persyaratan Administrasi untuk pengajuan IMB Tower meliputi :
  • a. surat kepemilikan tanah dan bangunan;
  • b. surat keterangan rencana tata kota;
  • c. rekomendasi instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu ;
  • d. akta pendirian perusahaan beserta perubahan yang telah disahkan oleh Depkumham ;
  • e. surat bukti pencacatan dari Bursa Efek Indonesia (BEJ) bagi perusahaan pemohon yang berstatus perusahaan terbuka ;
  • f. informasi rencana penggunaan menara bersama ;
  • g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara ;
  • h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
13. Persyaratan Teknis mengacu pada SNI atau standar baku yang berlaku secara internasional sertab tertuang dalam bentuk dokumen teknis, meliputi :
  • a. Gambar rencana teknis bangunan menara seperti : situasi, denah, tampak potongan dan detail serta perhitungan struktur ;
  • b. Spesifikasi teknis pondasi menara seperti : data penyelidikan tanah ; jenis pondasi; jumlah titik pondasi; termasuk geoteknik tanah.
  • c. Spesifikasi teknis struktur atas menara, seperti : beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan), beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diijinkan, sistem kontruksi, ketinggian menara, dan proteksi terhadap petir.

ANALISA RADIASI FREKUENSI (RF) TOWER BTS.
1. Menara Telekomunikasi (tower) baik untuk pemancar gelombang micro digital (GMD) maupun untuk pemancar BTS (base transceiver station/stasiun base transmitter dan receiver), yang memancarkan gelombang elektromagnetik (GEM), terbentuknya medan elektor/listrik dan medan magnit.

2. Tower untuk pemancar gelombang micro digital (GMD) biasanya memancarkan gelombang elektromagnetik (GEM) dengan frekuensi 4 sampai 7 GHz , dimana antara antenna pemancar dengan antenna penerima berjarak sekitar maksimum 60 km dan harus los (line of side ) tidak ada obstackle ( penghalang ) yang menghalangi antara keduanya., biasanya dengan ketinggian diatas 40 meter dari permukaan tanah. gelombang yang dipancarkan adalah gelombang ruang, merambat lurus diudara.

3. Sedang tower untuk pemancar BTS, adalah memancarkan gelombang elektromagnetik (GEM) dengan frekuensi rendah berkisar antara 900 s/d 1800 mhz., yang dipancarkan oleh antenna sektoral yang akan ditangkap oleh antenna hp

4. Tower bts berbeda dengan tower sutet listrik PLN dalam hal konstruksi, maupun resiko yang ditanggung penduduk di bawahnya. Tower sutet, yang ditopang adalah kabel yang dialiri oleh saluran umum tegangan extra tinggi ( sutet ), dimana arus listrik yang dilewatkannya adalah diatas 20.000 kv, sehingga menimbulkan radiasi listrik yang cukup besar. Sementara tower bts yang ditopangnya adalah antenna yang memancarkan gelombang elektromagnetik atau kita sebut dengan gelombang radio, yang radiasinya berordo watt, sehingga belum sampai ketanah sudah hilang radiasinya itu. jadi boleh dikatakan aman untuk kesehatan manusia dan peralatan elektrik rumah tangga.

5. Sinyal BTS, tidak akan mengganggu frekuensi radio dan tv karena peralatan BTS bekerja pada gelombang 900 MHz dan 1.800 mhz. sementara radio dan tv bekerja pada 100-600 MHz.

6. kekuatan pancang tower pun tidak perlu diragukan, karena telah dirancang mampu menahan angin berkecepatan hingga 120 km/jam dan pondasi yang sangat kokoh di mana setiap cm2 mampu menahan beban hingga 225 kg.

7. berdasar penelitian WHO dan FAKULTAS TEKNIK UGM, BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia. level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing adalah :
  • 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 900 mhz
  • 9 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 1.800 mhz.
sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yakni :
  • 6 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 900 mhz
  • 12 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 1.800 mhz.
8. Perhitungan total radiasi BTS menggunakan rumus yang berlaku dalam menghitung besaran radiasi adalah sebagai berikut :
  • tower bts dengan frek. 1800 MHz daya yang digunakan rata-rata 20 watt sedangkan frek. 900 MHz dayanya 40 watt,
  • pesawat handphone dengan frek 1.800 MHz menggunakan daya sebesar 1 watt ; dan frek 900 MHz dayanya 2 watt.

HASIL PERHITUNGAN :
  • pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower bts dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2
  • pada jarak 12 meter (jalur pita pancar utama), akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2.
  • untuk tower yang memiliki tinggi 52 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 w/m2.
  • sebenarnya angkanya sangat kecil sehingga orang yang tinggal di sekitar tower bts cukup aman.
  • tower bts terendah (40 meter) memiliki radiasi 1 watt/m2 (untuk pesawat dengan frekuensi 800 mhz) s/d 2 watt/m2 (untuk pesawat 1800 mhz).
  • sedangkan standar yang dikeluarkan WHO maximal radiasi yang bisa ditolerir adalah 4,5 (800 mhz) s/d 9 watt/m2 (1800 mhz). sedangkan radiasi dari radio informatika/internet (2,4 GHz) hanya sekitar 3 watt/m2 saja.
  • masih sangat jauh dari ambang batas WHO 9 watt/m2. radiasi ini makin lemah apabila tower makin tinggi.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

  1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ;
  2. Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ;
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang ;
  6. PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ;
  7. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ;
  8. Paraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 ; Nomor : 07/PRT/M/2009 ; Nomor 19/PER/M/KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan bersama Menara Telekomunikasi ;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang Pada kawasan Pengendalian Ketat Skala regional di propinsi Jawa Timur ;
  10. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 650/4073/201.3/07 perihal Penertiban Ijin Pemanfaatan Ruang di kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Propinsi Jawa Timur ;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Mendirikan Bangunan;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2007 tentang Izin Gangguan ;
  13. Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pelayanan Administrasi Perizinan Pada Unit Pelayanan Terpadu Perizinan. **********

Label:

RUMOR, GHIBAH

22.37 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

RUMOR, TEROR DAN GHIBAH
Oleh : Ach. Chambali Hasjim.

Arus deras teknologi informasi yang menerpa semua kawasan dunia, telah melahirkan babak kehidupan baru dari berbagai aspek. Dorongan kemajuan teknologi informasi telah melahirkan keanekaragaman kemasan berita dari media massa. Peran media massa sudah tidak bisa terbantahkan bahwa kehadirannya telah berperan penting bagi kehancuran otoritarian, dan menguatkan tampil nya wajah demokratisasi dan aroma transparansi.

Posisi strategis pers dan media massa inilah yang menjadi masyarakat menaruh harapan yang berlebihan yang kadang melebihi harapan dari media massa atau per itu sendiri. Ini dapat dimaklumi karena peranan media massa yang telah mendapat “social delegate” dibidang pemenuhan hak public dibidang informasi seperti hak untuk tahu ( right to know ), hak untuk memberi tahu ( right to tell ) dan hak untuk mencari tahu (right to find out ) atas apa yang ada dalam seputar kehidupannya.

Namun tidak jarang pula, peran media massa ini pula, masifikasi informasi terjadi dan metamorfosis kata seakan menjadi nyata, menyulap wacana menjadi fakta, kadang mengaburkan batas antara dunia maya dengan dunia nyata, antara kata dengan fakta. Ada berita yang sesungguhnya hanya berdasarkan “kata”, tetapi seakan hadir dalam dunia nyata karena rekayasa berita.

RUMOR, GOSIP atau DESAS DESUS, adalah rangkaian kata atau berita yang hadir tanpa fakta, karena tidak terjamin kebenarannya ( cannot be verified and is of doubiful accuracy ). Gosip atau desas-desus (Inggris: rumors) adalah selenting berita yang tersebar luas dan sekaligus menjadi rahasia umum di publik tetapi kebenarannya diragukan atau merupakan berita negatif.

Produk media massa jenis ini kini lagi marak dan sangat disukai banyak orang dengan kemasan “infotaimen” (ini sesungguhnya salah sebut !). Sebenarnya ini bukan perilaku baru bagi bangsa ini, cuma dimodifikasi melalui kecanggihan teknologi informasi yang memunculkan media massa modern. Dulu sering kita jumpai pada kelompok “ngrumpi sambil cari kutu (petan-Jw) di pedesaan disaat siang bolong di bawah pohon yang rindang nan sejuk.

Rumor biasanya muncul karena keterbatasan dalam pengumpulan fakta dan ketidakpastian informasi yang terkait dengan yang dirumorkan. Kalangan public figure merupakan lahan subur munculnya rumor dan gosip. Rumor menjadi semakin krusial ketika secara intens didistribusikan melalui media massa. Dalam teori tentang opini, bahwa opini pada awal dibangun masih berupa “gas/udara”, terus bergulir tanpa hambatan (bantahan) opini akan terus mengental ‘cair” Dan apabila terus secara berulang-ulang digelontorkan, maka bangun opini ini akan memadat. Artinya, yang tadinya baru wacana, terus terbangun menjadi nyata. Kalau yang dibangun adalah kebenaran, kebaikan itu akan menjadi kemasylahatan, tetapi kalau opini dibangun dari kebohongan, terus mengental seolah-olah itu adalah kebenaran, ini sebenarnya adalah kebenaran semu.

Rumor yang terus menggelinding memutar-mutar dalam kehidupan manusia, dengan sendirinya semakin mendistorsi dan menderivasi kenyataan berdasarkan rumor tersebut. Bahkan melalui rekayasa bahasa, kata dan berita, rumor seakan menjadi lebih dramatis dari pada kenyataan yang sesungguhnya. Pada akhirnya, rumor tersebut menjadi orbitasi realitas. Ia membentuk semacam orbit yang terus berputar diatas panggung imajiner pendengar/pemirsa/pembacanya. Secara perlahan tapi pasti, ia merasuk dalam kesadaran untuk kemudian meyakinkan bahwa ia betul-betul ada, walau keberadaannya belum tentu benar.

Sebuah rumor bisa saja awalnya mungkin sekedar iseng dan main-main, tetapi dampak yang ditimbulkan bisa jadi sangat fatal dan membahama (lebay dikit). Dalam skala tertentu bisa menjadi pemicu konflik horizontal, vertical dan terjadi kekacauan, serta pertumpahan darah. Tawuran antar warga kampung banyak dipicu karena rumor. Bahkan George W. Bush menyerang Irak juga karena rumor Irak mempunyai senjata pemusnah massal yang akhirnya tak pernah terbukti adanya. Dalam titik ini rumor menjadi teror kesadaran publik, rumor telah bermuka provokasi yang menimbulkan aksi yang sulit terkendali. Kondisi seperti ini, lagi-lagi media massa / pers harus bisa tampil menjadi media yang yang berperamn untuk menempatkan rumor secara proporsional dan berimplikasi positif.

Tumbuhnya virus rumor, sering karena kesenjangan aksesibilitas terhadap sumber informasi. Nafsu untuk memperoleh informasi begitu menguat diera informasi ini disatu sisi, dan lemahnya aksesibilitas (bisa karena cost, ketertutupan, dan status), dan minimnya sumber-sumber formal informasi, karena dorongan untuk mengejar informasi tersebut, dicarilah chanal-chanal informasi nonformal dan bahkan berkembang secara liar.

Proses produksi dan reproduksi rumor yang bergulir terus menerus dari pencipta rumor dan kemudian direproduksi oleh penerima rumor yang kadang justru tidak kalah dramatisnya (ada peribahasa kalau titip uang kemungkinan hanya berkurang, tetapi kalau titip omongan bisa berkurang bisa juga bertambah). Sehingga sampai pada titik kritis (kalau pencemaran sudah diambang batas) maka timbulah problem sosio-politis yang memuncak menjelma menjadi teror yang siap meruntuhkan baik yang dirumorkan (kalau ternyata benar) atau pencipta rumor ( kalau ternyata salah ).

GHIBAH. Satu perguruan dengan Rumor, Ghosip, Desas-desus, dalam bahasa Agama dikenal ghibah. Untuk mendinifikan ghibah ini, sebuah Hadits Rasullullah SAW dari Al Faqih meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah. Nab SAW Bersabda : Kalian mengerti ghibah ? Para Shabat menjawab : “Allah dan RasulNya lebih mengerti”. Lalu beliau SAW bersabda : “Ketika kau ungkap hal-hal/keadaan kawanmu (Sedangkan) ia benci tentang pengungkapan hal itu kepada orang lain, maka itulah yang disebut ghibah”. Lalu ditanyakan. Bagaimana kalau hal itu sesuai dengan kenyataan ? Jawab Beliau SAW : “Jika hal (yang kau ungkap) itu sesuai dengan kenyataan orang itu, berarti itu ghibah, tetapi jika tidak sesuai, malahan itu disebut "Buhtan" (artinya menfitnah (menjelek-jelekan) orang dengan berbagai cara, seperti menghasut, berbohong/memalsu. Dalam Hadist lain Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang menggunjing dan mendengarkan gunjingan, keduanya bersekutu dalam perbuatan dosa.” (Hadits Riwayat Ath-Thabrani)

Perihal bergunjing tentang orang lain, terutama keburukan orang lain karena ini yang justru biasanya manarik, kalau kebaikannya kadang kurang menarik (misal, sianu dapat prestasi sebagai guru terbaik, ah kurang menarik, tetapi kalau sianu korupsi, ini baru berita, masih dengan jargon “bad news is good news” ).

Saat menggunjing aib orang biasanya dibumbui kata yang memiliki nilai strategis, sambil berbisik, "sst! ini rahasia lho!". Yang dibisiki akan meneruskan berita tersebut ke yang lainnya, juga sambil berpesan, "ini rahasia lho!" Untuk ini Kahlil Gibran melukiskan dalam kalimatnya, "jika kau sampaikan rahasiamu pada angin, jangan salahkan angin bila ia kabarkan pada pepohonan."
Padahal kita sudah diperingkatkan oleh Rasulullah SAW : "Barang siapa yang membongkar-bongkar aib saudaranya, Allah akan membongkar aibnya. Barangsiapa yang dibongkar aibnya oleh Allah, Allah akan mempermalukannya, bahkan di tengah keluarganya."

Fakhr al-Razi dalam tafsirnya menceritakan sebuah riwayat bahwa para malaikat melihat di lauh al-mahfudz akan kitab catatan manusia. Mereka membaca amal saleh manusia. Ketika sampai pada bagian yang berkenaan dengan kejelekan manusia, tiba-tiba sebuah tirai jatuh menutupnya. Malaikat berkata, "Maha Suci Dia yang menampakkan yang indah dan menyembunyikan yang buruk."

Untuk orang-orang yang suka mengghosip (menyebar ghosip dan mendengar ghosip) telah diperingkatkan oleh Allah SWT seperti dalam fimanNya [Al Maa’idah (5):42] "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita dusta dan banyak memakan yang haram*/........" (*/dalam penjelasan tafsir yang dimaksud seperti uang suap/sogokan ).

Dalam Surat Al Hujaraat (49):12, Allah SWT berfirman : ” ya- ayyuhal-lazi-na a-manujtanibu kasi-ram minaz-zann , inna ba’daz-zanni ismuwwa la- yagtab ba’dukum ba’da, a-yuhibbu abadukum ay-yakula lahma akhihi maitan fa karihtumuh, wattaqullah, innalaha taw-wa-bur rahim” (Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang).

Ya Allah, jauhkanlah kami dari jalan yang sesat, jalan untuk orang-orang Engkau mukai. Tunjukanlah kami jalan yang lurus, jalan menuju keridzoan-Mu. !! Amein. ******

Label:

Komunikasi, Sosial Marketing

22.28 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

KOMUNIKASI DENGAN PENDEKATAN
SOCIAL MARKETING

Oleh : Ach. Chambali Hasjim.


Siapapun dan untuk tujuan apapun seseorang dalam berkomunikasi berusaha berkomunikasi secara efektif, untuk itu diperlukan pemikiran yang matang, perencanaan yang tepat. Salah satu strateginya adalah komunikasi dengan pendekatan social marketing.

Marketing, atau pemasaran diartikan sebagai kegiatan untuk menjual jasa suatu produk, baik barang maupun jasa.

Marketing Mix adalah factor-faktor kegiatan pemasaran yang perlu diperhatikan, seperti factor kondisi, produk, daya saing, tempat, harga, promosi, dan distribusi.

Social Marketing, adalah suatu strategi untuk mengubah perilaku. Strategi itu mengkombinasikan elemen yang mendasar dari pendekatan perubahan social yang tradisional dalam suatu perencanaan dan kerangka kerja yang terintegrasi serta menggunakan teknologi komunikasi yang maju dan keahlian marketing. Social Marketing untuk menggambarkan prinsip-prinsip dan teknik pemasaran dalam upaya untuk memperbaharui keadaan social, suatu ide/gagasan atau perilaku. Digunakan untuk kegiatan yang bertujuan mengelola perubahan social. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaa, mengontril suatu program dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan suatu idea/gagasan atau suatu ketrampilan tertentu oleh kelompok target penerima.

Social Product. Pengertian produk dalam marketing adalah barang dan jasa. Namun dalam marketing social produk yang akan dijual adalah produk social berupa gagasan/idea, pengetahuan, ketrampilan, informasi dan obyek-obyek nyata lainnya. Misalnya, bagaimana masyarakat mengerti dan memahami tentang program pelestarian lingkungan, dll.

Adopter. Dalam dunia marketing produk barang dan jasa, kita kenal tentang segmen pasar ( seperti : desa-kota ; menengah-bawah ; menengah-atas ; kelompok petani, pegawai, anak-anak ; remaja, dewasa, dll )., demikian juga dalam marketing social segmen pasarnya adalah adopter atau target penerima (pesan). Pengetahuan target penerima dalam marketing social, meliputi :
1) Demographis Character. Karakteristik demografinya seperti kelas social, pendapatan, pendidikan, agama, tradisi, etnis, dll.
2) Psychologic Profile. Profil psikologisnya adalah ciri-ciri yang ada dalam diri seseorang seperti sikap, nilai, norma, motif, kerpibadian, dll.
3) Behavioral Character. Karakter perilaku ditunjukan oleh cirri-ciri perilaku, seperti pola perilaku, kebiasaan, sikap, dll.
Mengindentifikasi target penerima untuk menyusun ‘konsep marketing’ kata KOTLER yaitu meningkatkan derajat kecocokan antara produk dan pasar ; antara pesan yang akan disampaikan dengan kebutuhan informasi dari target penerima. karena tingkat kecocokan produk (pesan/informasi) dengan pasar (target penerima/komunikan) akan mempengaruhi persepsi, sikap, dan motivasi target sasaran.

Mengemas Produk Sosial, Setelah dirumuskan konsep produk yang akan disampaikan, tahap berikutnya adalah mengemasnya (packing). Ada tiga input aspek pemasaran produk social yang diperlukan untuk tujuan ini, yaitu :
1) Meformulasikan konsep produk yang sesuai dengan pasar (target penerima) yang dirumuskan dalam posisioning dari idea atau kebiasaan-kebiasaan yang akan ditanamkan.
2) Mengemas konsep produk untuk memperkuat posisioning yang telah dipilih.
3) Mengembangkan upaya untuk meningkatkan citra bahwa permasalahan yang diangkat (‘dipasarkan’) memang konsisten dengan hakekat permasalahan yang ada.

Merumuskan idea/gagasan/pesan/informasi yang akan disampaikan bukan hal yang mudah kalau kita berorientasi pada kepentingan komunikan (audience oriented), maksud bukan sekedar sudah disampaikan informasi itu, tetapi dampaknya kepada penerimam bagaimana. Tadi sudah uraikan bahwa tingkat kecocokan produk dengan kebutuhan pasar sangat harus diperhatikan. Sedang kebutuhan (audience) akan produk social yang berbentuk ide/gagasan/pesan/informasi tidak mudah untuk dikethaui. Hal ini dapat dilakukan analisis dengan konsep kebutuhan audience yang terdiri dari “real need” (kebutuhan nyata dari audience) ; “felt need” (kebutuhan yang audience sendiri tidak dapat menggambarkannya dengan jelas) ; dan “imagined need” ( kebutuhan menurut audience penting akan tetapi sebenarnya tidak perlu).

Menyampaikan produk social.
Setelah membentuk posisioning (mengemas) maka produk siap ‘dipasarkan’ / disampaikan kepada audience. Tahap penyampaian ini erat kaitannya dengan fungsi produk yang dihasilkan. Apakah obyek nyata, atau apakah ‘produk informasi’ itu untuk mengenalkan dan memelihara apa yang diterima apa yang diterima memerlukan pelayanan pribadi.

Ada 4 macam kemungkinan situasi penyampaian produk social itu :
1) Penyampaian mengenai obyek nyata dan memerlukan presentasi dan demontrasi pribadi (pertindak lanjut pelayanan pribadi)
2) Penyampaian obyek nyata yang tidak memerlukan presentasi dan demontrasi pribadi.
3) Penyampaian yang bukan merupakan obyek tetapi dalam penyampaiannya memerlukan presentasi dan demontrasi secara pribadi ( Misalnya, program kelompok belajar )
4) Penyampaian mengenai produk social yang bukan termasuk obyek nyata dan juga tidak memerlukan presentasi dan demontrasi secara pribadi ( Misalnya, kmpanye mengenai hak-hak azasi )

Memelihara pangsa pasar.
Tahap akhir adalah bagaimana memelihara atau menyesuaikan perubahan social yang terjadi dan kondisi populasi dari target penerima. Dalam kegiatan “social marketing” memerlukan pemikiran yang berkesinambungan, penilaian cocok tidaknya suatu produk, sehingga produk social tersebut tetap diminati oleh target penerima (audience).

Penutup.
Derasnya terpaan arus informasi dari berbagai media tidak seluruhnya mendukung suatu nilai yang diinginkan oleh audience. Dan memang masing-masing media telah merumuskan pangsa pasarnya sendiri-sendiri, karena media informasi dengan kecanggihan teknologi informasi, maka terpaan informasi tersebut melewati batas ruang dan waktu.

Pendekatan marketing social, menggunakan prinsip-prinsip marketing. Diawali dengan menetapkan idea atau nilai-nilai yang akan ditanamkan kepada audience, kemudian ditetapkan posisioningnya, didesain kemasannya, kemudian ditetapkan cara ‘memasarkannya” (cara menyampaikannya dengan media apa).

Artinya, dalam pendekatan marketing social, tidak semata-mata memperhatikan unsure ‘promosi’ (pengenalan produk social}, tetapi juga unsure lain seperti : ‘harga’ (resiko yang harus ditanggung) ; ‘distribusi’ (penyebaran produk yang akan digunakan audience ; dan ‘tempat’ (yaitu lokasi yang jelas dimana khalayak dapat mengaplikasikan produk tersebut.

Social Marketing, sudah menjadi kebutuhan bagi media-media modern, tetapi bagi media-media konvensional belum menjadi perhatian. Makanya penyebarluasan informasi melalui media-media konvensional ( seperti rapat umum, pertunjukan rakyat, dll ) sering mengalami bias. *****

Label:

Fenomena Gayus

16.39 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

FENOMENA GAYUS - SUSNO
Oleh : Ach. Chambali. Hasjim.

Memasuki tahun 2010 ini, sampai pada bulan keempat, yang menjadi bintang pembicaraan banyak orang adalah Gayus dan Susno Duadji, pemanasannya diawali muncul nama Boediono dan Srimulyani yang terkait dengan “Century Bank Gate” . Yang menjadi titik picu perhatian public (bukan kaget sih, karena sudah banyak orang tahu tapi tak bisa nunjukan) mengenai sosok Gayus yang seorang birokrat (alias PNS) dikementrian strategis karena tugasnya ngumpulin duit Negara ( sekali lagi- duwit negara ) melalui pajak yang ‘cuma’ dengan Golongan III/a dan masih muda usia (baik usia betulan maupun usia kerjanya) sudah mengantongi (eh meng-karung-i) uang milyaran, konon Presiden kita yang puluhan tahun menjadi punggawa Negara saja kekayaannya kalah jauh dari punya Gayus. Hebatkan. !!.


Pak Susno ?, juga hueebat, karena (walau terlambat, tetapi masih lebih baik kok dari pada nggak) dengan keberanian berjibaku, membongkar aib wilayah domestiknya (kepolisian) yang selama ini (mungkin) menggelisahkan nuraninya. Jujur saja, penulis angkat jempol atas keberaniannya dalam kontek sekarang ini, yaitu membongkar ‘mak-kas’ alias makelar kasus ( tak pakai singkatan ini saja, takut ada yang punya nama mirip singkatan makelar kasus). Walau apa yang diungkap sebenarnya bukan hal baru (dari bisik-bisik banyak orang), Cuma yang mengejutkan justru karena yang mengungkapkan adalah seorang jenderal bintang tiga (Komjen) Susno Duaji, sehingga implikasinya juga sangat hebat ( kalau gempa gitu kira-kira berkekuatan 7,5 sekala richter kali ), sehingga mengguncang bintang-bintang yang bertaburan dilangit yang tadinya cerah menjadi mendung (hikmahnya setiap mendung itu pertanda hujan, dan hujan adalah simbul kesuburan dan kesejukan, karenanya ini pertanda baik untuk nantinya, Semoga !!).

Fenomena Susno menunjukan gejala positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, selama ini kita pesimis para elite mau mengungkap kebrobrokan birokrasi, karena ada anggapan mereka dalam lingkungan system yang kuat dan cenderung dalam arus yang kuat itu. Tetapi Susno mencoba membubarkan asumsi itu. Dukungan kepada Pak Susno kita tempatkan pada ruang dan waktu secara proporsional, persoalan nanti beliau, secara hukum terseret gelombang tsunami yang ia ciptakan, ya kita tempatkan pada posisi yang semestinya. Karena kita telah sepakat bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “ kata UUD 1945 kita di pasal 27 ayat (1), sekedar mengingatkan biar tidak lupa, karena sekarang banyak orang kena serangan penyakit lupa.

Siapapun yang mau ‘berjibaku’ (masih dengan istilah berjibaku, karena butuh keberanian ekstra, walau sebenarnya nahi munkar itu wajib hukumnya, apalagi ada perintah : qulil haq walau kaana murro atau katakanlah kebenaran itu, walau pahit !! ) terutama para birokrat yang ingin membuka ketidakberesan diwilayah domestiknya (tempat tugasnya), perlu ada jaminan bahwa dia tidak ditembak dulu dengan peluru “ pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, melanggar kode etik, atau pasal-pasal karet (haatzai artikelen) lainnya “, tetapi apa yang diungkapkan itulah menjadi prioritas penanganan, soal merembet kepada yang bersangkutan, lain persoalan, karena persoalan hukum harusnya tidak mengenal bulu ( pokoknya bulu apa saja).

Pemberantasan korupsi memang harus dilakukan bersama-sama masyarakat, kendalanya dalam UU Nonor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, “ setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara ….…….. bisa dipidana penjara 1 s/d 5 tahun dan atau pidana denda dari lima puluh juta rupiah s/d dua ratus lima puluh juta rupiah. ( Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b ). Padahal sering konteknya, ketidak berdayaan public, maka terpaksa harus membayar sesuai permintaannya (syukur kalau masih bisa nego), kalau tidak urusan kita nggak bakalan kelar. Apalagi untuk pelayanan-pelayanan yang sifatnya monopoli, sehingga public tidak bisa “exit mecanishm”. Memang ini bisa diadukan berdasarkan Pasal 12 huru e,f,g (Pemerasan) UU tersebut, tetapi bukti materiil tidak ada, makanya kasus pemerasan seperti pada pasal 12 e,f,g ini sulit dibuktikan. Masyarakat sebenarnya sudah lama mendambakan pelayanan public yang bersih, cepat dan murah. Itu semua masih dalam mimpi.

Karena itu, seperti kata Susno, apa yang terjadi sekarang ini dijadikan momentum untuk melakukan akselarasi pemberantasan korupsi. Pertanyaannya apakah ada susno-susno lain di wilayah tugas badan-badan public lainnya. Itu masalahnya, karena untuk melakukannya butuh keberanian ekstra, (terutama diharapkan dari kalangan elitisnya, seperti yang dilakukan Susno agar gemanya berdampak). untuk berjibaku melawan dominasi dan kemapanan dari kelompok yang memegang jargon “crime does pay”, yang seharus dalam jargon kriminologi ditulis “crime does NOT pay”. Yang maksudnya, kejahatan TIDAK akan membawa keuntungan. Tetapi anehnya, selama ini, jargon “ crime does pay” ( kejahatan itu membawa keuntungan ) masih merajalela.

Fenomena Gayus ini memiliki dua dimensi, ibarat pisau ia telah “merobek” (dalam arti merusak kepercayaan public) dan “merobek” (dalam arti membuat terbuka sehingga ada lubang untuk mengetahui kebobrokan yang ada didalamnya ). Kalau selama ini kita “tahu” dalam arti tidak secara sesungguhnya, maka kini dengan meminjam istilahnya Pak SBY terlihat “terang benderang”. Apa sesungguhnya yang selama ini lamat-lamat dan tidak merdu sudah kita dengar, kini terbukti.

Menelusuri jejak korupsi pegawai negeri /penyelenggara Negara, sebenarnya tidaklah sulit kalau kita menggunakan system “ pembuktian terbalik “. Karena sebagai kelompok masyarakat dengan penghasilan tetap ( yaitu gaji bulanan ), yang ditetapkan dengan peraturan penggajian dan tunjangan lainnya yang resmi dikeluarkan oleh satuan kerjanya, mudah dilakukan anlisis penghitungan. ( ada yang nyeletuk ) Lho kan dia juga pengusaha, jawabannya, -- lho kan bisa diaudit, pengusaha kan banyak sebagai pembanding. Alasan apapun boleh, tetapi dengan system “pembuktian terbalik” kiranya sulit untuk tidak diketahui. ( Yang perlu diiingat, dinegeri ini siapapun boleh kaya, cuma cara menjadi kaya, yang harus dijalan yang benar, karena katanya, besuk saat dihisab diakherat, yang lain satu pertanyaan, tetapi untuk masalah harta ada dua pertanyaan, yaitu, bagaiamana cara memperolehnya dan kemana dibelanjakannya).

Gayus, sebagai pegawai dilingkungan Kementrian Keuangan, lebih khusus lagi di Ditjen Pajak yang lulusan STAN tahun 2000 ini, sebenarnya sudah merupakan keberuntungan tersendiri yang patut disyukuri, bila ia mau menengok sesama ‘abdi negara’ ditempat lain, Mungkin mereka dengar tentang “renumerasi” saja karena munculnya “ontran-ontran gayus” yang diartikan “PNS dengan bayaran gede bangeeet !!”, karena PNS ditempat lain, dengan golongan sama, jabatan sama, paling gajinya cuma seperlima dari Gayus). Inilah menjadi bukti bahwa, apa yang telah diperingkatkan Allah SWT [Q.S. Ibrahim (14):7] "Jika kamu bersyukur pasti akan aku tambah (nikmat-Ku) untukmu dan jika kamu kufur (nikmat) maka sesungguhnya siksa-Ku amat pedih". Dan dalam Q.S. Al-Luqman (31):24 Allah SWT mengingatkan : “Kami (Allah) biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras” Allah Maha Benar dengan segala firman-Nya !!

Kenikmatan dan kesenangan harta yang didapat dengan jalan tidak khalal, kenikmatannya memang sesaat, namun kesengsaraannya berkepanjangan, banyak bukti empiris yang kita saksikan. Tetapi hal ini belum juga menjadi pelajaran bagi kita, memang kejahatan dan kebaikan selalu berjalan beriringan, tergantung kita berteman dengan yang mana, dan itu adalah pilihan.

Dalam perjalanan bangsa ini, ada big question dalam diri penulis, kenapa ini terus terjadi, padahal orde juga terus berganti. Janji juga terus diperbaiki, Anti KKN sudah menjadi icon Reformasi. Regulasi sudah banyak diproduksi, norma moral dan norma social juga terus mengawal. Apa ada yang salah ? Pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan sebutan “abdi Negara “ justru kok menjadi abdi nafsu memperkaya diri. Pengawasan eksternal dari diri kita memang tidak cukup, pengawasan internal oleh nurani itu yang lebih ampuh, tetapi justru disini permasalahan, nurani sudah mati, kalbu sudah muntaqoliba.


Mungkin, semua ini ada yang salah dalam meletakkan orientasi kita dalam membangun negeri ini. selama ini pembangunan kita selalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, sehingga pertumbuhan moral dan kebutuhan rohani menjadi terlewatkan. Kita selalu bangga dengan pertumbuhan ekonomi yang menjacapai target sekian persen secara angka-angka dan itu hanya dirasakan oleh segelintir orang, tidak berdampak pada masyarakat luas sampai dilapis bawah, pembangunan partisipatif yang seharusnya melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan yang lebih penting dalam penikmatan hasil pembangunan tidak terealisir.

Dampak dari berorientasi pada pertumbuhan ekonomi ( kehartaan ) akibatnya ada pergeseran nilai dan cara pandang masyarakat terhadap suksesnya seseorang. Orang sukses adalah orang yang secara ekonomi mendadak meningkat secara fantastic, penghormatan dan pengahargaan terhadapnya juga terus meningkat, dan menempatkan dirinya dalam komunitas elitis ekonomi dan eklusif, memisahkan diri dari lingkungan masyarakat sekelilingnya. Yang mengiringi nilai-inilai materialistis ini adalah hilangnya budaya malu, berkembangnya budaya korup yang dipicu oleh pemikiran yang instan Ini sudah satu paket.


Stereotipe orang sukses yang dilihat dari aspek status ekonomi, sudah merambah hampir sebagian besar masyarakat, lihat saja untuk mendapatkan peluang itu, berani merogoh kocek yang tidak kecil karena yang ada dalam pikirannya ini merupakan investasi, diharapkan nanti akan dapat kembalian yang lebih besar, Para orang tua juga tanpa sadar telah menciptakan kondisi seperti ini, kebanggaan orang tua adalah kalau anaknya menjadi kaya, dan tidak pernah ditanyakan bagaimana bisa jadi kaya ( banyak orang tua kalau ketemu anaknya yang ditanyakan pertama kesehatannya, kedua sudah punya apa, hampir tidak pernah tanya mengenai bagaimana ibadahnya atau sholatnya apakah masih lengkap lima waktu ?)

Boleh jadi, akhirnya aku percaya omongan banyak orang, kalau masuk pegawai atau pejabat harus bayar, ya setelah didalam situ ya harus cari kembalian (agar BEP), kemudia tinggal cari untung saja. Ini sebenarnya tidak bisa dipercaya seratus persen, karena kata para pejabat, tidak ada itu, masuk PNS membayar !!!. ( ah embuh ah ).

Kata kuncinya, kembali lagi pada pertanyaan, masih adakah rasa malu yang selalu kita bawa kemanapun ?. masih adakah bisikan nurani yang melarang untuk tidak mengambil yang bukan hak kita ? masih adakah kepercayaan terhadap proses dalam mendapatkan sesuatu ? Disamping itu, harus diciptakan situasi yang membuat seseorang enggan melakukan perbuatan menyimpang ? Karena sistem social yang baik akan membuat bahkan memaksa orang berbuat baik. Situasi yang kondusif adalah suatu aturan yang memberi jaminan kenyamanan bagi orang jujur melaksanakan tugasnya, bukan sebaliknya. Kalau peraturan yang berkaitan dengan itu, jangan tanya model aturan apa saja ada, cuma sayang kita seneng bikin aturan, tapi lupa kalau ada aturan yang pernah dibuatnya.

Kata kunci berikutnya, hilangkan budaya “pendendam” dalan mengurus pemerintahan ini, karena setiap pergantian orde selalu, menumpahkan kesalahan pada orde sebelumnya. Apakah kita akan terus mewariskan budaya “kamu” (artinya yang ngomong tidak ikut) kenapa bukan “kita”. (yang didalamnya ada kamu dan aku), Artinya semua mengambil bagian untuk bertanggung jawab terhadap kemaslahatan umat. Bukankah sikap yang selalu menuding yang jelek adalah yang kemarin saat “kamu”, bukan “Aku” sudah waktunya dibuang jauh-jauh. Pada Orde Baru semua kesalahan tertumpah pada Orde Lama, kini pada orde Reformasi tertumpah pada Orde Baru, lantas apa masih perlu ada orde lagi dengan mengorbankan rakyat. Aduh mak pusing aku !!

Kita sadar, bahwa setiap perubahan orde tidak secara otomatis terjadi perubahan perilaku didalamnya, tetapi niat bersama dalam perjuangan membangun orde yang diinginkan, apakah tidak menjadi mutivasi untuk berubah sesuai dengan janji yang diusungnya ?. Ada ungkapan bijak untuk ini yang patut direnungkan bersama “ Pengalaman kang pahit kuwi lir pindhane guru sejathi kang becik dewe, dene ana klerune panindak anggepen kaya kaca brenggala, aja malah pepes, sing wis mungkur ayo padha disingkur, ning dipethani endi sing dari pitutur “ (Jw ). Maksudnya bahwa pengalaman yang pahit itu bagaikan guru yang sesungguhnya dan yang paling baik, apabila ada yang salah anggap seperti kaca cermin (yang dapat untuk mengaca dihari berikutnya), jangan putus asa. Yang sudah mari kita lupakan, tetapi tetap kita ambil yang bagus-bagus untuk menjadi referensi dimasa datang. [ filosofi cermin itu adalah simbul kejujuran, karena cermin (datar) itu akan memberikan respon apa adanya ].

Sebagai penutup ngudoroso ini, marilah kita renungkan, kenapa akhir-akhir ini kita sering mendengar banyak musibah, banjir, gempa, kerusuhan, kecelakaan, kelaparan dan lain, yang penulis rasa ini adalah peringatan Allah SWT seperti dalam firman-Nya : “ Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat “[Q.S An-Nahl (16):112]. Allah Maha benar dengan segala firmannya.

Saudaraku, kalau sampai adzab dari Allah SWT seperti yang difirmankan itu, karena kita kufur nikmat, yaitu pakaian kita (yang selalu melekat pada tubuh kita ) adalah kelaparan dan ketakutan tak bisa dibayangkan bagaimana kehidupan masyarakat bangsa ini. Subkhaanallah !!! ***(15042010)





Label:

HARI KARTINI.

02.09 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

KARTINI DULU DAN SEKARANG
Oleh : Ach. Chambaly. Hs

Saya tidak pernah mengijinkan wanita-wanita yang lebih tua dari saya yang tingkatnya lebih rendah menghormati saya atas dasar hak saya. Saya tahu bahwa mereka senang berbuat demikian. Sangat tertusuk perasaan saya melihat orang-orang yang lebih tua dari saya berjongkok-jongkok untuk saya ........” ( E.H. Zeenhandelaar, 12 Januari 1900 ). Demikian sepenggal surat Kartini yang ditujukan kepada teman Belanda-nya E.H. Zeehandelaar, yang tersimpan dalam Buku Door Duistermis tox Licht, atau Habis Gelap Terbitlah Terang.

Ibu Kartini dilahirkan pada tanggal 21 April 1879 di Desa Mayong Kabupaten Jepara, putri dari Raden Mas Adipati Aryo Sasraningrat Bupati Jepara. Dilihat dari nama ayahanda Ibu Kartini, jelas beliau adalah keturunan bangsawan tinggi, lebih-lebih dalam penilaian masyarakat di jamannya, keluarga Ibu Kartini merupakan keluarga yang memiliki status sosial yang cukup memiliki jarak yang jauh dengan masyarakat kebanyakan.

Dengan gelar kebangsawanan yang disandang Ibu Kartini, otomatis memberi dampak yang dapat memisahkan antar Ibu Kartini dengan kaum wanita dari kalangan masyarakat biasa. Keadaan ini sangat meresahkan Ibu Karitini yang sejak remaja memiliki jiwa kerakyatan yang hakiki dan hak-hak asasi, hak emansipasi, dan hak untuk bersosialisasi dan berinteraksi, karena setiap setiap manusia mempunyai hak yang sama untuk mengembangkan dirinya, demikian juga dengan kaum wanita Indonesia.

Para Pejuang Wanita.
Tanggal 21 April ini, bagi bangsa Indonesia, khususnya kaum perempuan Indonesia selalu di kenang dan diperingati, karena hari itu, 131 tahun yang lalu ( 21 April 1879) telah lahir seorang pahlawan wanita Indonesia, Raden Ajeng Kartini. Seperti ditahun-tahun sebelumnya, kita selalu memperingati Hari Kartini secara seremonial berkostum busana nasional, bagus. Lebih bermakna lagi kalau momentum ini di jadikan perenungan untuk mengenal dan mengenang jasa para pahlawan wanita indonesia yang penuh heroic telah berjuang di dijamannya masing-masing, dan telah meninggalkan jejak sejarah yang patut dibanggakan dan dijadikan motivasi diri di kekinian, tidak saja oleh kaum wanita, tetapi oleh kita semua.

Dalam sejarah bangsa ini kita banyak mengenal nama-nama pahlawan wanita kita seperti Cut Nya’ Dhien yang kelahiran Lampadang, Aceh, tahun 1850, ini sampai akhir hayatnya teguh memperjuangkan kemerdekaan bangsanya. Wanita yang dua kali menikah ini, juga bersuamikan pria-pria pejuang. Teuku Ibrahim Lamnga, suami pertamanya dan Teuku Umar suami keduanya adalah pejuang-pejuang kemerdekaan bahkan juga Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Cut Nyak Dien merupakan salah satu dari perempuan berhati baja yang di usianya yang lanjut masih mencabut rencong dan berusaha melawan pasukan Belanda sebelum ia akhirnya ditangkap.

Cut Nya’ Meutia, wanita kelahiran Perlak, Aceh, tahun 1870, ini adalah seorang Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang hingga titik darah penghabisan tetap memegang prinsip tak akan mau tunduk kepada kolonial. Pameo yang mengatakan wanita sebagai insan lemah dan harus selalu dilindungi tidak selamanya benar. Itu dibuktikan oleh Cut Nyak Meutia, wanita asal Nangroe Aceh Darussalam, yang terus berjuang melawan Belanda hingga tewas diterjang tiga peluru di tubuhnya.

Dewi Sartika, lahir tahun 1884 dari keluarga priyayi Sunda, Nyi Raden Rajapermas dan Raden Somanagara. Meski melanggar adat saat itu, orang tuanya bersikukuh menyekolahkan Dewi Sartika ke sekolah Belanda. Dewi Sartiaka sebagai perintis pendidikan bagi kaum wanita, sejak 1902, Dewi Sartika sudah merintis pendidikan bagi kaum perempuan. Di sebuah ruangan kecil, di belakang rumah ibunya di Bandung, Dewi Sartika mengajar di hadapan anggota keluarganya yang perempuan. Merenda, memasak, jahit-menjahit, membaca, menulis dan sebagainya, menjadi materi pelajaran saat itu.
Hajjah Rangkayo /HR. Rasuna Said. lahir di Maninjau, Agam, Sumatera Barat, 15 September 1910 dan wafat di Jakarta, 2 November 1965 dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta ini adalah seorang orator, srikandi kemerdekaan Indonesia. Kalau kita kenal Bung Tomo singa jantan dengan suara lantang membakar semangat arek-arek Soeroboyo, maka HR Rasuna Said adalah singa betina yang dengan suara lantangnya sering kali mengecam tajam kekejaman dan ketidakadilan pemerintah Belanda. Dia tak gentar kendati akibatnya harus ditangkap ditangkap dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang.

Masih banyak sederet pahlawan wanita Indoensia yang patut menjadi penyegar semangat bagi kita ditengah kegalauan bangsa menapak masadepannya pada akhir-akhir ini, seperti Nyi. Ageng Serang, Nyi Ahmad Dahlan, Ny. Walandouw Maramis, Christina Martha Tiahohu, dan lainnya.

Mereka berjuang di daerah, pada waktu, dan dengan cara yang berbeda. Ada yang berjuang di Aceh, Jawa, Maluku, Menado dan lainnya. Ada yang berjuang pada zaman penjajahan Belanda, pada zaman penjajahan Jepang, atau setelah kemerdekaan. Ada yang berjuang dengan mengangkat senjata, ada yang melalui pendidikan, ada yang melalui organisasi maupun cara lainnya. Mereka semua adalah pejuang-pejuang bangsa, pahlawan-pahlawan bangsa yang patut kita hormati dan teladani.

Tembok pemisah yang dulu dan kini.
Raden Ajeng Kartini lebih suka dengan panggilan Kartini atau Ibu Kartini, sebutan Raden Ajeng atau Raden Ayu tidak pernah diagung-agungkan oleh Ibu Kartini, karena tidak selaras dengan cita-citanya. Sebutan atau titel kebangsawanannya itu dianggapnya sebagai tembok pemisah antara wanita bangsawan dengan wanita pada umunya, antara pria dan wanita. Sebutan-sebutan semacam itulah yang akan membelenggu dirinya untuk berjuang demi kemajuan sesamanya.

Kalau Kartini dulu telah mampu merobohkan tembok kraton yang memisahkan kaum ningrat dengan rakyat, pria dan wanita, untuk menampilkan srikandi-srikandi bangsa. Tapi kini yang tampak kita lihat disekeliling kita, justru banyak dibangun tembok-tembok yang menjulang tinggi sebagai pembatas, antara yang kaya dan yang miskin, yang ‘terhormat’ dengan yang banyak ‘menghormat’,. Tumbuhnya kelompok-kelompok elitis secara ekonomi, membangun komunitasnya secara eklusif, untuk memisahkan dengan kerabatnya yang kurang beruntung mengais di negeri yang sama-sama direbut dengan tumpahan darah dan hilangnya nyawa kerabat dekatnya.

Atas nama keamanan, kenyamanan, kedamaian, ketenangan, dan apapun itu, adalah pengghinaan terhadap perjuangan bangsa. Kenapa tidak nyaman, tidak tenang, tidak –tidak lainnya, hidup berdampingan dengan kerabatnya sendiri ?, Kerabat ?, ya kalau kita masih memiliki nurani kebangsaan dan perjuangan, karena dengan pengakuan sebagai kerabat, maka mereka harus menyadari bahwa kerabatnya yang belum beruntung itu juga punya hak untuk hidup layak dinegeri ini. Ya Allah, masih adakah kini kartini-kartini baru yang mampu merobohkan tembok-tembok simbul kecongkakan ini ?

Emansipasi pendidikan wanita
Kartini hadir denga perjuangan emansipasinya, kita semua mengakui hal itu. Ini dilakukan karema Kartini sangat menyadari posisi strategis kaum wanita dalam menyiapkan generasi mendatang. :” Dari perempuanlah manusia pertama-tama menerima pendidikan, dari pangkuan perempuanlah seseorang mulai belajar merasa, berpikir, dan berkata-kata. Dan makin lama makin jelaslah bagi saya bahwa pendidikan yang mula-mula itu bukan tanpa arti bagi seluruh kehidupan. Dan bagaimanakah ibu-ibu dapat mendidik anak-anaknya kalau mereka sendiri tidak berpendidikan ? saya pandang pendidikan itu sebagai kewajiban yang demikian mulya dan suci, sehingga saya berani menyerahkan tenaga untuk perkara pendidikan .....” ( 21 Januari 1901). Demikian surat Kartini yang ditulis untuk teman Belanda-nya, Ny. R.M. Abendanon-Mandri.

Untuk mewujudkan cita-citanya itu, setelah Kartini berusia 24 tahun, tepatnya tanggal 8 Nopember 1903, dinikahkan dengan Raden Adipati Aryo Djojodiningrat Bupati Rembang. Bersama suaminya Ibu Kartini mendirikan sekolah bagi putra-putri dengan nama “ Sekolah Kartini “. Seperti yang diceritakan kepada temannya : “ Sekolah ini sama sekali tidak boleh menyerupai sekolah biasa, tetapi menyerupai keluarga besar yang anggotanya saling mencintai dan saling belajar dari yang lainnya. Dan yang jadi Ibu Guru bukan karena sebutan saja, melainkan Ibu Sejati, pendidik anak dalam hal jasmani dan rohani............” ( Tuan EC. Abendanon, 27 Januari 1903 ).

Emansipasi yang diperjuangkan Kartini pada awalnya adalah bidang pendidikan, kalau pria boleh sekolah sampai jenjang yang tinggi, kenapa perempuan tidak boleh, padahal perempuan adalah pendidik pertama dan utama anak-anaknya yang merupakan generasi bangsa. Ironis memang kalau sebagai pendidik pertama dan utama generasi bangsa tidak mengenyam sekolah. Perjuangan Kartini sudah sangat dirasakan, semua perempuan dan diseluruh pelosok tanah air sudah faham pentingnya pendidikan. Namun problemnya, kenapa pendidikan jadi mahal, sehingga tidak terjangkau mereka ? apakah negeri ini mengelola pendidikan dengan pendekatan seperti di pasar, terbatasnya persediaan barang dan jasa disatu sisi, dan naiknya permintaan disisi lain, memberikan peluang untuk bermain-main harga ? Aduh mak, pusing aku !!. Terus bagaimana dengan perintah konstitusi kita yang sangat kita hormati posisinya, yaitu UUD 1945 ini. Pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****) ---- [****) UUD 1945 Amandemen keempat.]. Kata-katanya jelas, berhak mendapat pendidikan, dan untuk tingkat pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya. Masih kurang jelaskah, ambil kaca pembesar !!.

Tak kalah serunya, perjuangan dibidang pendidikan di kekinian yaitu dikabulkannya permohonan yudicial review terhadap UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, tanggal 31 maret 2010. “MK menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengabulkan secara keseluruhan semua permohonan pemohon,” kata Ketua MK, Mahfud MD. MK menilai, UU BHP ini menyeragamkan bentuk badan hukum pendidikan sehingga mengabaikan bentuk badan hukum lainnya seperti yayasan, wakaf dan sebagainya. Selain itu, penyeragaman ini juga mengakibatkan orang miskin tidak bisa mengakses pendidikan padahal hal tersebut diamanatkan UUD 1945. “UU ini tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional,” kata Mahfud, pejabat penegakan hukum yang reformis ini. Kita tunggu eksekusinya !!

Dengan dibatalkannya UU BHN ini, disatu sisi sangat menggembirakan, namun disisi lain saya sedih ( sediiih banggeet ) karena uang rakyat yang digunakan membiayai prolegnas (program legeslasi nasional) atau biaya untuk mengundangkan suatu UU tidaklah murah. Kadang ironis memang, uang rakyat untuk membiayai penetapan suatu uu yang mengatur rakyat (yaitu yang punya duit) kok malah aturan yang dihasilkan menyengsarakan rakyat, contohnya UU BHN ini, secara fakta hukum sudah dibatalkan oleh MK, sedih memang, ini terlihat saat penyiapan uu tidak melibatkan stakeholder pendidikan, hanya melibatkan pemangku kewenangan pendidikan saja, sehingga yang terakomodasi adalah kepentingannya sendiri.

Gender Equality.
Kini Ibu Kita Kartini telah tiada dengan meninggalkan goresan cita-cita, mewariskan semangat perjuangan bagi kaumnya. Dalam perjalanan perjuangan yang panjang, Ibu Kartini berhasil menyingkap tirai yang memisahkan kaum bangsawan dengan rakyat jelata, pria dan wanita, untuk menampilkan Srikandi-Srikandi bangsa yang akan membawa kejayaan bangsa dan negara tercinta.

Pada peringatan Hari Kartini yang ke- 131 tahun 2010 ini, setelah satu seperempat abad lebih sejak kelahiran Ibu Kartini, kita telah merasakan semangat dan cita-cita Kartini, yang dalam wujud perjuangan kesetaraan jender ( gender equality ) yang di era sekarang ini berkumandang, semua tidak bisa lepas dari perjalanan panjang perjuangan Kartini serta para pejuang wanita lainnya.

Pengertian gender kadang dirancukan dengan jenis kelamin/seks, gender adalah jenis kelamin sosial yang menunjukan perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Dengan demikian gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah karena pengaruh tuang dan waktu. Tetapi seks/jenis kelamin kodrati, adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan, yang secara kodrat begitu adanya.

Perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah : Gender dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Sedangkan seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/ dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Gender lebih menitik beratkan kepada fungsi, tugas dan tanggung jawab serta kedudukan antara pria dan wanita.

Kesetaraan gender (gender equality) berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan pembangunan, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Sedangkan keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.

Relevansi memperingati Hari Kartini pada kekinian signifikansinya adalah bagiamana dengan semangat perjuangan Kartini kita membangun semangat untuk memperjuangkan keadilan gender, sebagai upaya untuk mengimplementasikan emansipasi Kartini di era sekarang. Ketidakadilan gender sering termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan, terutama pada perempuan; misalnya marginalisasi, subordinasi, stereotipe/pelabelan negatif sekaligus perlakuan diskriminatif (Bhasin, 1996; Mosse, 1996), kekerasan terhadap perempuan (Prasetyo dan Marzuki, 1997), beban kerja lebih banyak dan panjang (Ihromi, 1990). Manisfestasi ketidakadilan gender tersebut masing-masing tidak bisa dipisah-pisahkan, saling terkait dan berpengaruh secara dialektis (Achmad M. hal. 33, 2001).

Marginalisasi (peminggiran/pemiskinan) sebagai bentuk ketidak adilan gender mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat seperti penggusuran, eksploitasi. Subordinasi yang juga sebagai bentuk ketidakadilan gender, pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya atau memandang superioritas salah satu jenis kelamin dalam aspek kehidupan ini. Ketidakadilan gender seperti pandangan stereotipe atau citra baku atau pelabelan tentang individu yang sering diberikan seperti pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan, yang tugasnya hanya seputar dapur, sumur dan kasur. Sering ditemukan tidak saja dirumah tetapi juga ditempat kerja.

Ketidak adilan gender lain seperti standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki juga sering dilakukan secara diskriminatif, dan cenderung sebagai justifikasi, seperti label perempuan sebagai ”yang mengurus rumah tangga” menjadi label yang menyempitkan dan menyulitkan kiprahnya di dunia politik, bisnis, birokrasi, dll. Sedang label ” pencari nafkah /breadwinner )” bagi laki-laki memberikan keleluasaan. Standar nilai seperti ini, sudah sejak bahela terinternalisasi pada setiap generasi. Lihat saja buku-buku bacaan tempo dulu yang bias jender yang kalimat nya berbunyi : ”Ini Ibu Budi, Ibu Budi lagi masak, dan Bapak Budi baca koran” atau kalimat ” Bapak pergi ke kantor dan ibu pergi ke pasar ”. ( tapi kan tidak harus diubah menjadi ” bapak cuci piring, ibu betulin genteng kan ? )

Ketika semakin banyak pihak yang mengusung ide tentang kesetaraan gender (gender equality) ini, yang perlu diperhatikan adalah jangan kita terjebak pada pemikiran yang dikotomis, sehingga yang terjadi memposisikan secara berhadap-hadapan pada kutup berseberangan bahkan bermusuhan antara pria dan wanita. Pada kondisi seperti ini cenderung menempatkan kaum Adam diposisikan sebagai pihak yang menguasai, sementara kaum Hawa ditempatkan sebagai pihak yang dikuasai.

Kesetaraan hendaknya dimaknai dua unsur yang harus “dipasangkan” sehingga dengan menempatkan pada posisi “berpasangan” idea yang muncul dalam pemikiran dan pemahaman kita adalah, kehendak untuk memproporsionalkan peran antara keduanya dalam bidang dan aspek kehidupan sesuai dengan kodratnya masing-masing, bukan mempersamakan peran dari keduanya, karena Tuhan sengaja menciptakan laki-laki dan perempuan dalam kondisi yang berbeda itu bukan tanpa maksud. Bukan untuk disamakan, melainkan untuk berpasang-pasangan. (partnership). Firman Allah SWT dalam Alquran (QS. 51:49). : "Dan segala sesuatu itu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah “

Makna di balik konsep "berpasang-pasangan" adalah kesadaran sekaligus pengakuan akan kekurangan dan kelebihannya. Itu sebabnya, konsep berpasang-pasangan lebih banyak menuntut arti pentingnya melakukan sharing bukan bersaing. Menekankan arti pentingnya saling mengisi dan melengkapi, bukan berebut supremasi dan berkompetisi. Perbedaan itu mesti dibaca bukan sebagai "kelemahan", tetapi justru sebuah "kelebihan" atau ”kekuatan”.

Peningkatan peran perempuan tidak harus disikapi sebagai pesaing yang akan melemahkan kaum pria, tugas mencerdaskan bangsa memang menjadi tujuan dari kemerdekaan negeri ini, bukan untuk saling melemahkan, tetapi justru akan mensinergikan potensi bangsa. Laki dan perempuan berdampingan dan saling melengkapi keunggulan dan mengisi kelemahannya, akan menjadi potensi yang besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia (ulangi : “ bagi seluruh rakyat Indonesia “), karena masalah peningkatan kesejahteraan social kedepan bukan semakin mudah karena dipengaruhi oleh kompleksitas masalah-masalah social yang dipicu oleh kemajuan teknologi dan informasi ini.

Kesejahteraan social dibangun berangkat dari kesejahteraan keluarga yang merupakan basis terkecil dari suatu bangsa. Suatu keluarga yang sakinah-mawadah warohmah, insya-Allah akan mendorong terciptanya Negara yang baldatun warobbun ghofur. Hal ini akan terwujud kalau suami dan istri mampu memerankan dirinya secara proporsional, karena pada hakekatnya pria dan wanita dicipta berbeda justru untuk saling melengkapi.

Demikianlah seharusnya, kedudukan wanita dan pria sejajar dan sinergi sesuai dengan kodrat masing-masing, keunggulan dan kelemahan masing-masing yang dapat saling menutup dan melengkapi, seperti yang dikatakan oleh orang bijak bahwa : “ Wanita tidak diciptakan dari tulang kepala laki-laki, karenanya perempuan bukan sekedar untuk hiasan dan mahkota kaum laki-laki ; Perempuan juga tidak diciptakan dari tulang kaki laki-laki, karenanya wanita bukan untuk dijajah kaum laki-laki ; tetapi konon wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, karenanya wanita adalah pendamping laki-laki, sinergi dalam menempuh kehidupan ini, memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan kodratnya "

Allah SWT, dalam surat An-Nissa’ ayat pertama berfirman : “ Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya */ Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu “ (Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh /tulang rusuk Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan. )

Selamat memperingati Hari Ibu Kita Kartini, Semoga Allah SWT menunjukkan jalan yang lurus bagi kita semua!!! Amien. Malang, 21 April 2010.*********












Label: