TOWER PONSEL

03.42 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

MENARA TELEKOMUNIKASI / TOWER BERSAMA
( TOWWER SHARING)
************************************************************************
Oleh : Ach. Chambali Hasjim.

POKOK MASALAH :
1. Peningkatan pelanggan telepon nirkabel di Indonesia berkisar 40 % sampai 53 %, tahun 2006 ada sekitar 40 juta nomor dan tahun 2007 mencapai 73 juta nomor. Namun tingkat penetrasi ponsel di Indonesia masih jauh lebih rendah dibanding Negara-negara tetangga di kawasan Asia. Tingkat penetrasi ponsel di Filipina dan Cina saat ini sudah mencapai 20 %, sementara di Singapura penetrasi ponsel telah mencapai 70 %. Sedang di Indonesia baru 10 %.


2. Di akhir 2008 pelanggan yang memakai layanan seluler sekurang-kurangnya akan mencapai 90 juta pelanggan,” kata Budi Santoso, Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika dalam acara Infrastructure Telecommunication Summit di Jakarta, Rabu (12/12). Pertumbuhan pelanggan selular untuk tahun 2008 memang belum dapat dipastikan karena pertumbuhan pelanggan selular sangat tergantung dari operator. Kalau para operator bisa lebih giat menggencarkan produknya, bisa saja pertumbuhan melebihi angka 90 juta.


3. Dengan pertumbuhan pelanggan ponsel yang terus meningkat, sedang disatu pihak tingkat penetrasi masih rendah maka, hal ini akan diikuti oleh pertumbuhan pembangunan tower dan BTS ( Base Transciever Station) yang cukup signifikan baik oleh para penyelenggara telekomunikasi (Operator Telepon Seluler/OTS) baik yang berbasis GSM ( 1800-1900 MHz) seperti : Telkomsel, Indosat, Pro XL, Natrindo, dll maupun yang berbasis CDMA seperti Mobile 8, Telkom Flexi, Esia, STI, dll. Untuk meluaskan coverage maupun kualitas jaringan. Untuk Jawa Bali pertumbuhan pembangunan tower tiap tahunnya mencapai 9000 tower.

4. Penetrasi pasar ponsel pun mengalami perkembangan, lima tahun yang lalu pembangunan jaringan hanya untuk coverage ibukota kabupaten dan wilayah kota (padat penduduk) dengan rentang antar tower setiap 5 km 1 tower untuk 1 OTS, maka pada saat ini coveragenya sampai kecamatan dan desa dan rentang pembangunan towernya 3-1 km 1 tower untuk 1 operator (OTS)

5. Dengan pertumbuhan pelanggan ponsel yang terus meningkat, akan diikuti oleh pertumbuhan pembangunan tower dan Shelter BTS ( Base Transciever Station) yang cukup signifikan baik oleh para penyelenggara telekomunikasi (Operator Telepon Seluler/OTS) maupun oleh Penyedia Jaringan Telekomunikasi ( provider) .

6. Permen Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dan Paraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 ; Nomor : 07/PRT/M/2009 ; Nomor 19/PER/M/KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ; menegaskan agar menggunakan Menara / Tower secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara.

7. Apabila tetap dengan pola tower yang penggunaannya secara tunggal, dengan jumlah 10 Operator Telepon Seluler (OTS), yaitu PT. Indosat. Tbk ; PT. Telkomsel. Tbk. ; PT Excelcomindo Pratama. Tbk. ; PT. Telkom Indonesia ; PT. Natrindo Telepon Seluler (NTS) ; PT Hutchison CP Telecom ; PT. Mobile-8 Telecom ; PT. Sampurna Telecom Indonesia (STI) ; PT. Smart Telecom ; dan PT. Bakrie Telecom. Apabila masing-masing membangun Tower BTS dengan daya jangkau 3 km, maka keberadaan tower tersebut akan menggantikan posisi hutan pohon yang hijau menjadi hutan besi.

8. Perkembangan tower di Kabupaten Malang Jumlah Tower di Kabupaten Malang, (sesuai IMB Tower yang sudah diterbitkan) mulai tahun 2001 s/d 2005 sebanyak 93 buah, sampai dengan Tahun 2008 jumlahnya mencapai 273 buah dan sampai dengan Juli 2009 sudah mencapai 331 buah. Tiga tahun terakhir pertumbuhannya cukup signifikan karena ponsel sudah menjadi mode masyarakat sampai di pedesaan.

PEMBANGUNAN MENARA BERSAMA
1. Penyelenggara telekomunikasi, Penyedia Menara, Pengelola Menara yang membangun / memeiliki Menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi (operator ponsel) lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama sesuai kemampuan teknis Menara ;

2. Penggunaan Menara bersama oleh Penyelenggara Telekomuniksai (operator ponsel) tidak boleh menimbulkan interferensi yang merugikan ; Bila terjadi interferensi segera melakukan koordinasi untuk penyelesaian, dan bila tidak ada penyelesaian pemerintah berperan sebagai mediatornya.

3. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat ( UU No. 5 /1999 ). Untuk itu harus menginformasikan ketersediaan kapasitas, kemampuan beban menara kepada calon pengguna Menara secara transparan.

4. Calon pengguna Menara bersama harus mengajukan kepada pemilik/pengelola Menara dengan sistem antrian, untuk menghindari diskrimimasi terhadap calon pengguna Menara Bersama.
5. Calon pengguna Menara dalam mengajukan surat permohonan untuk penggunaan Menara bersama harus memuat keterangan yang meliputi : nama penanggung jawab ; izin penyelenggaraan telekomunikasi ; maksud dan tujuan penggunaan Menara dan spisifikasi teknis perangkat yang digunakan ; ketinggian menara yang dibutuhkan, arah, jumlah, atau beban menara.

6. Permohonan pembangunan dan penggunaan Tower harus Non Eksklusifitas, yaitu bahwa tidak mengurangi atau menghilangkan kesempatan bagi pihak lain yang ingin menyewa/memanfaatkan bangunan tersebut dengan semangat anti monopoli dan persaingan usaha yang sehat.

KETENTUAN TEKNIS PEMBANGUNAN MENARA BERSAMA
1. Posisi / Peletakan Menara ada dua model yaitu, : peletakan menara di atas tanah ( Green Field / GF ) ; dan peletakan di atas gedung (Roof Top / RT ).

2. Mendirikan Menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud. Kawasan tertentu merupakan kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu. antara lain : a. kawasan keselamatan operasi penerbangan ; b. kawasan pelabuhan; c. kawasan cagar budaya ; d. kawasan pariwisata ; e. kawasan hutan lindung ; dan f. kawasan pengawasan militer.

3. Setiap bangunan Menara Bersama, strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan bangunan dengan kokoh dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban serta memenuhi persyaratan keselamatan (safety) , kelayanan (serviceability ), selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan menara, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.

4. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan menara seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur, harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.

5. Untuk mencegah adanya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan, pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.

6. Pembangunan menara wajib mengacu kepada SNI dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara dengan mempertimbangkan persyaratan struktur bangunan menara, yang meliputi :

Pembebanan pada Bangunan Menara.
Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus mengikuti :
1) SNI 03-1726-2002, tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan gedung, atau edisi terbaru ;

2) SIN 03-1727-1989, tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung, atau edisi terbaru.

• Konstruksi Beton.
Perencanaan konstruksi beton harus mengikuti :
  • 1) SNI 03-1734-1989, tentang Tata cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru ;
  • 2) SNI 03-2847-1992, tentang Tata cara penghitungan struktur beton untuk bangunan gedung, atau edisi terbaru ;
  • 3) SNI 03-3430-1994, tentang Tata cara perencanaan dinding struktur pasangan blok beton berongga bertulang untuk untuk bangunan rumah dan gedung atau edisi terbaru;

• Konstruksi Baja
Perencanaan konstruksi baja harus mengikuti :
  • 1) SNI 03-1729-2002, tentang Tata cara perencanaan bangunan baja untuk gedung, atau edisi terbaru ;
  • 2) Tata cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dengan perencanaan, pembuatan/perakitan dan pemeliharaan kontruksi baja.
7. Hal yang harus diperhatikan dalam perhitungan struktur dan pondasi adalah kemampuan pondasi tanah, yang didasari oleh hasil analisis: Sondir, Attenberg Limit Test, Generatif of soil, Direct Shear Test.

8. Bangunan Menara telekomunikasi harus dilengkapi sarana pendukung seperti : pentanahan (grounding) ; penangkal petir ; catu daya ; lampu halangan penerbangan ( Aviation Obstruction Light / AOL ); dan marka halangan penerbangan ( Aviation Obsstrction Marking / AOM ).

9. Kelengkapan sarana pendukung menara, meliputi :

a. Pentanahan (grounding) dan Penangkal Petir, meliputi:
  • (1) desain tergantung kondisi alam setempat (tanah);
  • (2) intensitas petir yang berbeda setiap tempat;
  • (3) seluruh perangkat harus disambungkan untuk mendapat ekipotensial;
  • (4) jaringan listrik harus ada arrester, trafo isolator.
b. Lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light ) dan Marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
  • (1) Aviation Obstruction light dipasang pada ketinggian menara setiap kelipatan 45 m dan pada puncak menara, yang menyala secara otomatis saat cuaca gelap
  • (2) Aviation Obstruction Marking berupa warna menara merah putih, orange putih, atau warna lain yang menyala / mencolok.
10. Kelengkapan Identitas Hukum (name tag) yang jelas mengenai spesifikasi konstruksi bangunan menara yang meliputi: Nama pemilik menara; Lokasi; Tinggi menara; Tahun pembuatan/pemasangan; Kontraktor Menara; Beban Maksimum Menara. Operator pengguna ; dan Nomor Izin ( IMB dan HO ).

11. Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan persyaratan Administrasi dan persyaratan Teknis.

12. Persyaratan Administrasi untuk pengajuan IMB Tower meliputi :
  • a. surat kepemilikan tanah dan bangunan;
  • b. surat keterangan rencana tata kota;
  • c. rekomendasi instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu ;
  • d. akta pendirian perusahaan beserta perubahan yang telah disahkan oleh Depkumham ;
  • e. surat bukti pencacatan dari Bursa Efek Indonesia (BEJ) bagi perusahaan pemohon yang berstatus perusahaan terbuka ;
  • f. informasi rencana penggunaan menara bersama ;
  • g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara ;
  • h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
13. Persyaratan Teknis mengacu pada SNI atau standar baku yang berlaku secara internasional sertab tertuang dalam bentuk dokumen teknis, meliputi :
  • a. Gambar rencana teknis bangunan menara seperti : situasi, denah, tampak potongan dan detail serta perhitungan struktur ;
  • b. Spesifikasi teknis pondasi menara seperti : data penyelidikan tanah ; jenis pondasi; jumlah titik pondasi; termasuk geoteknik tanah.
  • c. Spesifikasi teknis struktur atas menara, seperti : beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan), beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diijinkan, sistem kontruksi, ketinggian menara, dan proteksi terhadap petir.

ANALISA RADIASI FREKUENSI (RF) TOWER BTS.
1. Menara Telekomunikasi (tower) baik untuk pemancar gelombang micro digital (GMD) maupun untuk pemancar BTS (base transceiver station/stasiun base transmitter dan receiver), yang memancarkan gelombang elektromagnetik (GEM), terbentuknya medan elektor/listrik dan medan magnit.

2. Tower untuk pemancar gelombang micro digital (GMD) biasanya memancarkan gelombang elektromagnetik (GEM) dengan frekuensi 4 sampai 7 GHz , dimana antara antenna pemancar dengan antenna penerima berjarak sekitar maksimum 60 km dan harus los (line of side ) tidak ada obstackle ( penghalang ) yang menghalangi antara keduanya., biasanya dengan ketinggian diatas 40 meter dari permukaan tanah. gelombang yang dipancarkan adalah gelombang ruang, merambat lurus diudara.

3. Sedang tower untuk pemancar BTS, adalah memancarkan gelombang elektromagnetik (GEM) dengan frekuensi rendah berkisar antara 900 s/d 1800 mhz., yang dipancarkan oleh antenna sektoral yang akan ditangkap oleh antenna hp

4. Tower bts berbeda dengan tower sutet listrik PLN dalam hal konstruksi, maupun resiko yang ditanggung penduduk di bawahnya. Tower sutet, yang ditopang adalah kabel yang dialiri oleh saluran umum tegangan extra tinggi ( sutet ), dimana arus listrik yang dilewatkannya adalah diatas 20.000 kv, sehingga menimbulkan radiasi listrik yang cukup besar. Sementara tower bts yang ditopangnya adalah antenna yang memancarkan gelombang elektromagnetik atau kita sebut dengan gelombang radio, yang radiasinya berordo watt, sehingga belum sampai ketanah sudah hilang radiasinya itu. jadi boleh dikatakan aman untuk kesehatan manusia dan peralatan elektrik rumah tangga.

5. Sinyal BTS, tidak akan mengganggu frekuensi radio dan tv karena peralatan BTS bekerja pada gelombang 900 MHz dan 1.800 mhz. sementara radio dan tv bekerja pada 100-600 MHz.

6. kekuatan pancang tower pun tidak perlu diragukan, karena telah dirancang mampu menahan angin berkecepatan hingga 120 km/jam dan pondasi yang sangat kokoh di mana setiap cm2 mampu menahan beban hingga 225 kg.

7. berdasar penelitian WHO dan FAKULTAS TEKNIK UGM, BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia. level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing adalah :
  • 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 900 mhz
  • 9 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 1.800 mhz.
sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yakni :
  • 6 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 900 mhz
  • 12 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frek. 1.800 mhz.
8. Perhitungan total radiasi BTS menggunakan rumus yang berlaku dalam menghitung besaran radiasi adalah sebagai berikut :
  • tower bts dengan frek. 1800 MHz daya yang digunakan rata-rata 20 watt sedangkan frek. 900 MHz dayanya 40 watt,
  • pesawat handphone dengan frek 1.800 MHz menggunakan daya sebesar 1 watt ; dan frek 900 MHz dayanya 2 watt.

HASIL PERHITUNGAN :
  • pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower bts dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2
  • pada jarak 12 meter (jalur pita pancar utama), akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2.
  • untuk tower yang memiliki tinggi 52 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 w/m2.
  • sebenarnya angkanya sangat kecil sehingga orang yang tinggal di sekitar tower bts cukup aman.
  • tower bts terendah (40 meter) memiliki radiasi 1 watt/m2 (untuk pesawat dengan frekuensi 800 mhz) s/d 2 watt/m2 (untuk pesawat 1800 mhz).
  • sedangkan standar yang dikeluarkan WHO maximal radiasi yang bisa ditolerir adalah 4,5 (800 mhz) s/d 9 watt/m2 (1800 mhz). sedangkan radiasi dari radio informatika/internet (2,4 GHz) hanya sekitar 3 watt/m2 saja.
  • masih sangat jauh dari ambang batas WHO 9 watt/m2. radiasi ini makin lemah apabila tower makin tinggi.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

  1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ;
  2. Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ;
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang ;
  6. PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ;
  7. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ;
  8. Paraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 ; Nomor : 07/PRT/M/2009 ; Nomor 19/PER/M/KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan bersama Menara Telekomunikasi ;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang Pada kawasan Pengendalian Ketat Skala regional di propinsi Jawa Timur ;
  10. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 650/4073/201.3/07 perihal Penertiban Ijin Pemanfaatan Ruang di kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Propinsi Jawa Timur ;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Mendirikan Bangunan;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2007 tentang Izin Gangguan ;
  13. Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pelayanan Administrasi Perizinan Pada Unit Pelayanan Terpadu Perizinan. **********

Label:

0 komentar:

Posting Komentar