KIP, Ketentuan Pidana

05.05 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

KETENTUAN PIDANA PADA UU KIP.

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH


Pasal 51 :

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.)


Pasal 52 :

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada : a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan; b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau c. kedua-duanya. )


Pasal 53 :

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.)


Pasal 54

Ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.)

Ayat (2) : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.)


Pasal 55 :

Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.)


Pasal 56 :

Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam undang-undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam undang-undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari undang-undang yang lebih khusus tersebut.

Pasal 57 :
Tuntutan pidana berdasarkan undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

********

Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.



Label:

KIP, Pengajuan Keberatan

04.54 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

TATA CARA KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI

Diposting : Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH

Pengajuan Keberatan.
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian (pasal 17)
  • tidak disediakannya informasi berkala ( pasal 9 ) ;
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.

Tatacara pengajuan keberatan :

1. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan untuk mengajukan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID Badan Publik yang bersangkutan, dan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

2. Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID. Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.

3. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik.

4. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.

5. Formulir keberatan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • nomor registrasi pengajuan keberatan;
  • nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
  • tujuan penggunaan Informasi Publik;
  • identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  • identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
  • alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
  • kasus posisi permohonan Informasi Publik;
  • waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
  • nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan
  • nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
6. PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

7. Format formulir keberatan berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.

8. PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. Register keberatan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • nomor registrasi pengajuan keberatan;
  • tanggal diterimanya keberatan;
  • identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
  • nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
  • informasi Publik yang diminta;
  • tujuan penggunaan informasi;
  • alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik;
  • keputusan Atasan PPID;
  • hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
  • nama dan posisi atasan PPID; dan
  • tanggapan Pemohon Informasi.

Tanggapan Atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2. Keputusan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
  • Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
  • Jangka waktu pelaksanaan pada perintah atasan PPID.

3. PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.

4. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.


Penyelesaian sengketa melalui komisi informasi :

1. upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada komisi informasi pusat dan/atau komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik. (upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui komisi informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.)

2. upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat pengelola informasi publik.

3. komisi informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

4. proses penyelesaian sengketa tersebut paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

5. putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.


Hukum Acara Komisi

Mediasi :

1. Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.

2. Penyelesaian sengketa melalui mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat dalam pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (yaitu : tidak disediakannya informasi berkala ; tidak ditanggapinya permintaan inform ; ditanggapi tidak sebagaimana yang dimin ; tidak dipenuhinya permintaan informasi ; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. )

3. Kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi dan dalam proses mediasi anggota komisi informasi berperan sebagai mediator.

Ajudikasi :
1. Penyelesaian sengketa informasi publik melalui ajudikasi nonlitigasi oleh komisi informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

2. Sidang komisi informasi yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.

3. Sidang komisi informasi bersifat terbuka untuk umum.

4. Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian ( pasal 17 ), maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.

5. Anggota komisi informasi wajib menjaga rahasia dokumen (dari sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup)

Pemeriksaan :
1. Dalam hal komisi informasi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.

2. Pihak termohon adalah pimpinan badan publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.

3. Dalam hal pihak termohon, komisi informasi dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.

4. Pemohon informasi publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Pembuktian :
1. Badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan pasal 35 ayat (1) huruf a. (informasi yang dikecualikan dan penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian).

2. Badan publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila pemohon informasi publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g. (tidak disediakannya informasi berkala dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. )

Putusan komisi informasi :
1. putusan komisi informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:
  • membatalkan putusan atasan badan publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik sesuai dengan keputusan komisi informasi; atau
  • mengukuhkan putusan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.

2. putusan komisi informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g (tidak disediakannya informasi berkala dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. ) , berisikan salah satu perintah di bawah ini:

  • memerintahkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini;
  • memerintahkan badan publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; atau
  • mengukuhkan pertimbangan atasan badan publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.

3. putusan komisi informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.

4. komisi informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.

5. apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.

6. Tata cara penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Informasi mengenai penyelesaian sengketa informasi.


Gugatan Ke Pengadilan Dan Kasasi


Gugatan ke pengadilan :
1. pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah badan publik negara.

2. pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara.

3. pengajuan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara dan pengadilan negeri hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari komisi informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.

4. sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di komisi informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.

5. putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut :

a. membatalkan putusan komisi informasi dan/atau memerintahkan badan publik:
  • 1) memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon informasi publik; atau
  • 2) menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
b. menguatkan putusan komisi informasi dan/atau memerintahkan badan publik:
  • 1) memberikan sebagian atau seluruh informasiyang diminta oleh pemohon informasi publik; atau
  • 2) menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
6. putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa informasi publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g (tidak disediakannya informasi berkala dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini.) berisi salah satu perintah berikut :
  • a. memerintahkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
  • b. menolak permohonan pemohon informasi publik; atau
  • c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
7. pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.


Kasasi :

pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada mahkamah agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri. ****


Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Label:

KIP, Informasi Yg Dikecualikan.

04.47 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.

Pada UU KIP seperti pada pasal 17, pada prinsipnya memerintahkan pada setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi tersebut apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat :

1. Menghambat proses penegakan hukum :
  • menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana ;
  • mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  • mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  • membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau;
  • membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
2. Mengganggu kepentingan perlindungan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI), dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3. Membahayakan pertahanan negara dan keamanan negara :

  • informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  • dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  • jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  • gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  • data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  • sistem persandian negara; dan/atau
  • sistem intelijen negara.

4. Mengungkapkan kekayaan alam indonesia;

5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional :

  • rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  • rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
  • rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  • rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  • rencana awal investasi asing;
  • proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
  • hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri :
  • posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
  • korespondensi diplomatik antarnegara;
  • sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
  • perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis indonesia di luar negeri.

7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ;

8. Mengungkap rahasia pribadi :

  • riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  • kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  • hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
  • catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

9. memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan;

10. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.


Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Tata Cara Pengecualian Informasi Publik

1. PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU KIP tentang informasi yang dikecualikan sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

2. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j UU KIP (informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang) wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.


3. Alasan –alasan tersebut diatas harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.


4. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP (mengenai in formasi yang dikecualikan)


5. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.


6. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik.


7. Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan.


8. Badan Publik dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 tentang tata cara pengecualian informasi public dengan wajib mempertimbangkan jangka waktu pelayanan informasi pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 ini. ***


Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Label:

KIP, Informasi Wajib Disediakan

04.35 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.

Jenis informasi.
Ada tiga jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, yaitu :
1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;

Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, artinya secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. serta dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali atau satu kali dalam satu tahun. Informasi public tersebut meliputi:

1. Informasi yang berkaitan dengan badan public, Yaitu informasi yang menyangkut profile Badan Publik, keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnya tentang Badan Publik yang bersangkutan, yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang sekurang-kurangnya meliputi :
  • informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya ;
  • struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat structural ;
  • laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.

2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • nama program dan kegiatan
  • penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
  • target dan/atau capaian program dan kegiatan
  • jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
  • anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
  • agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
  • informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
  • informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara
  • informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum;

3. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik, yaitu berupa narasi tentang kondisi Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya, tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya ; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.

4. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • rencana dan laporan realisasi anggaran
  • neraca
  • laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
  • daftar aset dan investasi;

5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
  • waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
  • jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
  • alasan penolakan permohonan Informasi Publik

6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
  • daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihakpihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;

8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;

9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;

10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Yang dimaksud dengan “serta-merta” adalah spontan, pada saat itu juga.

2. Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum tersebut meliputi antara lain:
  • a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  • b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  • c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  • d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  • e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  • f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

3. Standar pengumuman informasi public yang wajib diumumkan secara serta merta sekurang-kurangnya meliputi:
  • potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  • pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut;
  • prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  • cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  • cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  • pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  • tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
  • upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Informasi yg wajib tersedia setiap saat.
Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, sekurang-kurangnya meliputi:

1. Daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, yang memuat :
  • nomor
  • ringkasan isi informasi
  • pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi
  • penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi
  • waktu dan tempat pembuatan informasi
  • bentuk informasi yang tersedia
  • jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;

2. Hasil keputusan badan public atau informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
  • dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;

3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya dari Badan Publik;

4. Rencana kerja (termasuk perkiraan pengeluaran tahunan ) informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
  • pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
  • profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima
  • anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
  • data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik;
5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

6. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;

8. Data perbendaharaan atau inventaris;

9. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;

10. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;

11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;

13. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;

14. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;

15. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;

16. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

17. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.


Informasi publik pada BUMN/BUMD dan badan usaha lainnya.
  • nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  • nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  • laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  • hasil penilaian oleh eksternal auditor, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  • sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  • mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  • kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik
  • pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip- prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  • pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  • penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  • perubahan tahun fiskal perusahaan;
  • kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  • mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  • informasi lain yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Informasi publik pada parpol :
  • asas dan tujuan, program umum dan kegiatan partai politik;
  • nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  • pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari apbn - apbd;
  • mekanisme pengambilan keputusan partai;
  • keputusan partai: muktamar/kongres/munas/dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan
  • informasi lain yang ditetapkan oleh undang- undang yang berkaitan dengan partai politik.

Informasi publik pada organisasi non pemerintah :
  • asas dan tujuan, program dan kegiatan organisasi;
  • nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  • pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari apbn - apbd, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri ;
  • mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  • keputusan-keputusan organisasi; dan
  • informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.


Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.



Label:

KIP, Standar Layanan Informasi Publik.

04.22 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.

Mekanisme Memperoleh Informasi Publik.

Pada pasal 21 UU KIP, disebutkan bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Kemudian mekanisme memperoleh informasi public seperti yang diatur dalam pasal 22 UU KIP tersebut, yaitu :


1. setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

2. badan publik wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
Rata Penuh
3. badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis.

4. badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.


5. dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.


6. dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.


7. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

  • a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  • b. badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  • c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ( informasi yang dikecualikan );
  • d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  • e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 17), maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  • f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  • g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

8. badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan (10 hari ) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

9. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada badan publik diatur oleh komisiin formasi.


Standar Layanan Informasi Publik.

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik. Badan Publik wajib memenuhi hak tersebut dapat dilakukan melalui : pengumuman Informasi Publik; dan penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan.

Pada pasal 23 UU KIP disebutkan bahwa, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Maka dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2010 telah ditetapkan standar Layanan Informasi Publik sebagai berikut :

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman


1. Badan Publik wajib mengumumkan informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.


2. Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tersebut sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.


3. Badan Publik non negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.


4. Pengumuman informasi tersebut dengan mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.


5. Pengumuman informasi tersebut disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.


6. Badan Publik sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta (Pasal 12) dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan.


7. Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat.


8. Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib :

  • a. mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
  • b. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi keadaan darurat.

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan
.

1. Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.

2. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.


3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.


4. Formulir permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik di registrasi;
  • nama;
  • alamat;
  • pekerjaan;
  • nomor telepon/e-mail;
  • rincian informasi yang dibutuhkan;
  • tujuan penggunaan informasi;
  • cara memperoleh informasi; dan
  • cara mendapatkan salinan informasi.

5. PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan.

6. PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.


7. Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.


8. Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.


9. Nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.


10. PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.


11. Register permohonan sekurang-kurangnya memuat:

  • nomor pendaftaran permohonan;
  • tanggal permohonan;
  • nama Pemohon Informasi Publik;
  • alamat;
  • pekerjaan;
  • nomor kontak;
  • Informasi Publik yang diminta;
  • tujuan penggunaan informasi;
  • status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan;
  • format informasi yang dikuasai;
  • jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi;
  • keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain;
  • alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak;
  • hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi; dan
  • biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.

12. Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib:
  • a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
  • b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak (karena iformasi yang dikecualikan) ; dan
  • c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.

13. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan:
  • a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
  • b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
  • c. pemberian alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan bahwa informasi public yang dikecualikan dan/atau informarsi yang dihitamkan/dikaburkan (Pasal 16 dan Pasal 17) apabila permohonan informasi ditolak; dan
  • d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
14. PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik dibantu dalam melengkapi persyaratan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.

15. PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik tercatat dalam register permohonan


16. PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik. Pemberitahuan tertulis tersebut berisikan :

  • a. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  • b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
  • c. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
  • d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  • e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
  • f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
  • g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan
  • h. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

17. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon.

18. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan Informasi Publik yang dimohon kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.


19. Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.


20. Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID tersebut sekurang-kurangnya memuat :

  • nomor pendaftaran;
  • nama;
  • alamat;
  • pekerjaan;
  • nomor telepon/email;
  • informasi yang dibutuhkan;
  • keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
  • alasan pengecualian; dan
  • konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.

21. Pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi Publik yang dimohon disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

22. Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.


23. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.


24. Perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya tersebut beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.


Pengenaan Biaya
1. Badan publik mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik seringan mungkin. Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas:
  • biaya penyalinan Informasi Publik;
  • biaya pengiriman Informasi Publik; dan
  • biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.
2. Standar biaya tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.

3. Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik ditetapkan dalam surat keputusan Pimpinan Badan Publik setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tata cara pembayaran biaya
1. Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Publik adalah:

  • a. dibayarkan secara langsung kepada badan publik di mana permohonan dilakukan; atau
  • b. dibayarkan melalui rekening resmi Badan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal pembayaran secara langsung, Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada Pemohon Informasi Publik.

4. Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.


Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Badan Publik mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan informasi public dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.

Penyusunan Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik
1. UU KIP pada Pasal 7 ayat (3) memerintahkan bahwa, untuk melaksanakan kewajiban yaitu wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, maka Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

2. Untuk itu, Badan Publik wajib membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi.


3. Peraturan mengenai standar prosedur operasional tersebut sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:

  • kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID;
  • kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional dan/atau petugas informasi apabila diperlukan;
  • kejelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPID dalam hal terdapat lebih dari satu PPID;
  • kejelasan tentang pejabat yang menduduki posisi sebagai atasan PPID yang bertanggung jawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  • standar layanan Informasi Publik serta tata cara pengelolaan keberatan di lingkungan internal Badan Publik; dan
  • tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan Informasi Publik.
4. Badan Publik dapat meminta masukan kepada Komisi Informasi mengenai rancangan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik yang telah disusun.

5. Komisi Informasi dapat memberikan masukan atas rancangan standar prosedur operasional. Namun sasukan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi Badan Publik sebagai alasan pembenar dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.


6. Masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi tersebut tidak boleh mengurangi independensi Komisi Informasi dalam memutus penyelesaian sengketa Informasi Publik. ******



Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Label:

KIP, Badan Publik.

03.49 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

BADAN PUBLIK.

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Hak Badan Publik :

Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik tersebut adalah :
  • a. informasi yang dapat membahayakan Negara. Yang dimaksud dengan “membahayakan negara” adalah bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut mengenai Informasi yang membahayakan negara ditetapkan oleh Komisi Informasi.
  • b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasi persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi Informasi.
  • c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. dan/atau
  • e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan” adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai dan/atau mendokumentasikan Informasi Publik dimaksud.

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Badan Publik :
1) Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon informasi public kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

2) Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

3) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik, efisien sehingga dapat diakses secara mudah;


4) Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil (pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara ) untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan media baik elektronik maupun non elektronik.


5) Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi

Badan Publik wajib:
  • a. menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini;
  • b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  • c. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  • d. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  • f. menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  • g. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  • h. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini;
  • i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  • j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
  • k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

Badan Publik bisa menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.


Ruang Lingkup Badan Publik
Ruang lingkup Badan Publik sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, mencakup:
  • a. lembaga eksekutif;
  • b. lembaga legislatif;
  • c. lembaga yudikatif;
  • d. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • e. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri;
  • f. partai politik; dan
  • g. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Daftar Badan Publik
Daftar rincian Badan Publik seperti pada Lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :


A. LEMBAGA EKSEKUTIF
Misalnya:
1. Kementerian Negara (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009)

a. Kementerian Koordinator :
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ;
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ;
  • Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

b. Kementerian :
  1. Kementerian Sekretariat Negara
  2. Kementerian Dalam Negeri
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Kementerian Keuangan
  7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  8. Kementerian Perindustrian
  9. Kementerian Perdagangan
  10. Kementerian Pertanian
  11. Kementerian Kehutanan
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  14. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  15. Kementerian Pekerjaan Umum
  16. Kementerian Kesehatan
  17. Kementerian Pendidikan Nasional
  18. Kementerian Sosial
  19. Kementerian Agama
  20. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  22. Kementerian Riset dan Teknologi
  23. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  24. Kementerian Lingkungan Hidup
  25. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  26. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  27. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  30. Kementerian Perumahan Rakyat; dan
  31. Kementerian Pemuda dan Olahraga.


2. Pemerintahan Daerah
  • Pemerintah Daerah tingkat I (Provinsi)
  • DPRD Tingkat I (Provinsi)
  • Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
  • DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota)

3. Pemerintah Desa/Kelurahan.

4. Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Misalnya:
  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Badan Intelijen Negara (BIN)
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  4. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
  7. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  9. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK)
  10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  12. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata;
  13. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  14. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  15. Badan Pusat Statistik (BPS)
  16. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  17. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  18. Badan Urusan Logistik (BULOG)
  19. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  21. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  22. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah
  • Kepolisan Resort
  • Kepolisian Sektor.

6. Kejaksaan Republik Indonesia
  • Kejaksaaan Agung
  • Kejaksaaan Tinggi
  • Kejaksaan Negeri.

B. LEMBAGA LEGESLATIF
  • 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
  • 2. Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • 3. Dewan Perwakilan Daerah RI

C. LEMBAGA YUDIKATIF

Misalnya
:

1. Mahkamah Agung RI

a. Peradilan Umum
  • Pengadilan NegerI
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Khusus dibawahnya, antara lain: Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
b. Peradilan Agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
c. Peradilan Militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
d. Peradilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Khusus dibawahnya, antara lain: Pengadilan Pajak.

2. Mahkamah Konstitusi RI


D. Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

1. Komisi ( ada 12 komisi )
Misalnya:
  1. Komisi Yudisial (Pasal 24B UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2004)
  2. Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22 E UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2007)
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres 48 Tahun 2001 dan UU Nomor 39 Tahun 1999)
  4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU Nomor 5 Tahun 1999)
  5. Komisi Penyiaran Indonesia (UU Nomor 32 Tahun 2002)
  6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 30 Tahun 2002)
  7. Komisi Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002)
  8. Komisi Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008)
  9. Komisi Hukum Nasional (Keppres Nomor 15 Tahun 2000)
  10. Komisi Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002)
  11. Komisi Kejaksaan (UU Nomor 16 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2005)
  12. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Keppres Nomor 181 Tahun 1998 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2005)

2. Dewan ( ada 14 dewan )
Misalnya:
  1. Dewan Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999)
  2. Dewan Pendidikan (UU Nomor 20 Tahun 2003)
  3. Dewan Pembina Industri Strategis (Keppres Nomor 40 Tahun 1999)
  4. Dewan Riset Nasional (Keppres Nomor 94 Tahun 1999)
  5. Dewan Buku Nasional (Keppres Nomor 110 Tahun 1999)
  6. Dewan Maritim Indonesia (Keppres Nomor 161 Tahun 1999)
  7. Dewan Ekonomi Nasional (Keppres Nomor 144 Tahun 1999)
  8. Dewan Pengembangan Usaha Nasional (Keppres Nomor 165 Tahun 1999)
  9. Dewan Gula Nasional (Keppres Nomor 23 Tahun 2003)
  10. Dewan Ketahanan Pangan (Keppres Nomor 132 Tahun 2001)
  11. Dewan Pengembanagn Kawasan Timur Indonesia (Keppres Nomor 44 Tahun 2002)
  12. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Keppres Nomor 151 Tahun 2000)
  13. Dewan Pertahanan Nasional (UU Nomor 3 Tahun 2003)
  14. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (Keppres Nomor 132 Tahun 1998)

3. Komite ( ada 7 komite )
Misalnya:
  1. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 105 Tahun 1999)
  2. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (Keppres Nomor 80 Tahun 2000)
  3. Komite Akreditasi Nasional (Keppres Nomor 78 Tahun 2001)
  4. Komite Penilaian Independen (Keppres Nomor 99 Tahun 2009)
  5. Komite Olehraga Nasional Indonesia (Keppres Nomor 72 Tahun 2001)
  6. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Keppres Nomor 89 Tahun 1999)
  7. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres Nomor 12 Tahun 2000)

4. Badan ( ada 13 badan )
Misalnya:
  1. Badan Pengawas Pemilu (UU Nomor 22 Tahun 2007)
  2. Badan Narkotika Nasional (Keppres Nomor 17 Tahun 2002)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (UU Nomor 24 Tahun 2007)
  4. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (Keppres Nomor 150 Tahun 2002)
  5. Badan Koordinasi Pengembangan TKI (Keppres Nomor 29 Tahun 1999)
  6. Badan Pengelola Gelora Bung Karno (Keppre Nomor 72 Tahun 1999)
  7. Badan Pengelola Kawasan Kemayoran (Keppres Nomor 73 Tahun 1999)
  8. Badan Rekonstruksi dan Rekonsiliasi Prop. NAD dan Kep. Nias Sumatera Utara (Perpu Nomor 2 Tahun 2005)
  9. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (PP Nomor 23 Tahun 2004)
  10. Badan Pengatur Jalan Tol (PP Nomor 15 Tahun 2005)
  11. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP Nomor 16 Tahun 2005)
  12. Badan Pengelola Pusat Penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Keppres Nomor 43 Tahun 1976)
  13. Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara (Keppres Nomor 85 Tahun 1999)

5. Lembaga ( ada 3 lembaga )
Misalnya:
  1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 13 Tahun 2006)
  2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Keppres Nomor 8 Tahun 1999)
  3. Lembaga Sensor Film (PP Nomor 8 Tahun 1994)

6. Lembaga Pendidikan Negeri
  • Seluruh Lembaga Pendidikan Negeri, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Perguruan

7. Badan Hukum Milik Negara ( ada 6 bhmn)
Misalnya:
  1. Universitas Indonesia (PP Nomor 152 Tahun 2000)
  2. Universitas Gajah Mada (PP Nomor 153 Tahun 2000)
  3. Institut Pertanian Bogor (PP Nomor 154 Tahun 2000)
  4. Institut Teknologi Bandung (PP Nomor 155 Tahun 2000)
  5. Universitas Sumatera utara (PP Nomor 56 Tahun 2003)
  6. Universitas Pendidikan Indonesia (PP Nomor 6 Tahun 2004)

8. Bentuk Lain
Misalnya:
  1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Keppres Nomor 81 Tahun 2003)
  2. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (Keppres Nomor 54 Tahun 2005)
  3. Konsil Kedokteran Indonesia (UU Nomor 29 Tahun 2004)
  4. Ombudsman Republik Indonesia (UU Nomor 37 Tahun 2008)
  5. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
  6. Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
  7. Dewan Pertimbangan Presiden
  8. Peradilan Pajak
  9. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


E. Organisasi non-pemerintah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik
Misalnya:
  1. Persatuan berdasarkan keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia, Persatuan Umat Katolik, WALUBI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan lain lain.
  2. Yayasan seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan RCTI Peduli, Dompet Dhuafa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan lain lain.
  3. Perkumpulan/Forum seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan lain lain.
  4. Serta berbagai organisasi dalam masyarakat lainnya sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

F. PARTAI POLITIK DI TINGKAT NASIONAL DAN DAERAH
Misalnya:
  1. Partai Hati Nurani Rakyat
  2. Partai Karya Peduli Bangsa
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Amanat Nasional
  10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
  12. Partai Persatuan Daerah
  13. Partai Kebangkitan Bangsa
  14. Partai Pemuda Indonesia
  15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  16. Partai Demokrasi Pembaruan
  17. Partai Karya Perjuangan
  18. Partai Matahari Bangsa
  19. Parta Penegak Demokrasi Indonesia
  20. Partai Demokrasi Kebangsaan
  21. Partai Republika Nusantara
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Golongan Karya
  24. Partai Persatuan Pembangunan
  25. Partai Damai Sejahtera
  26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
  27. Partai Bulan Bintang
  28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  29. Partai Bintang Reformasi
  30. Partai Patriot
  31. Partai Demokrat
  32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
  33. Partai Indonesia Sejahtera
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

G. BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH
Misalnya:
1. Perum Bulog
2. Perum DAMRI
3. Perum Jaminan Kredit Indonesia
4. Perum Jasa Tirta I
5. Perum Jasa Tirta II
6. Perum Pegadaian
7. Perum Percetakan Negara Indonesia
8. Perum Percetakan Uang RI
9. Perum Perhutani
10. PT Adhi Karya Tbk
11. PT Amarta Karya
12. PT Angkasa Pura I
13. PT Angkasa Pura II
14. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
15. PT Antam Tbk
16. PT Asuransi Ekspor Indonesia
17. PT Asuransi Jasa Indonesia
18. PT Asuransi Jasa Raharja
19. PT Asuransi Jiwasraya
20. PT Asuransi Kesehatan Indonesia
21. PT Bahtera Adhiguna
22. PT Bali Tourism Development Corp
23. PT Bank Ekspor Indonesia
24. PT Bank Mandiri Tbk
25. PT Bank Negara Indonesia Tbk
26. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
27. PT Bank Tabungan Negara
28. PT Barata Indonesia
29. PT Bhanda Ghara Reksa
30. PT Bio Farma
31. PT Biro Klasifikasi Indonesia
32. PT Boma Bisma Indra
33. PT Brantas Abipraya
34. PT Dahana
35. PT Danareksa
36. PT Dirgantara Indonesia
37. PT Djakarta Lloyd
38. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
39. PT Dok dan Perkapalan Surabaya
40. PT Garam
41. PT Garuda Indonesia
42. PT Hotel Indonesia Natour
43. PT Hutama Karya
44. PT Indofarma Tbk
45. PT Indra Karya
46. PT Inhutani I
47. PT Inhutani III
48. PT Inti
49. PT Jamsostek
50. PT Jasa Marga
51. PT Kawasan Berikat Nusantara
52. PT Kawasan Industri Makasassar
53. PT Kawasan Industri Wijayakusuma
54. PT Kereta Api Indonesia
55. PT Kertas Leces
56. PT Kimia Farma Tbk
57. PT Kliring Berjangka Indonesia
58. PT Krakatau Steel
59. PT LEN Industri
60. PT Merpati Nusantara Airlines
61. PT Nindya Karya
62. PT PANN Multi Finance
63. PT Pelabuhan Indonesia I
64. PT Pelabuhan Indonesia II
65. PT Pelabuhan Indonesia III
66. PT Pelabuhan Indonesia IV
67. PT Pelayaran Nasional Indonesia
68. PT Pembangunan Perumahan
69. PT Perkebunan Nusantara III
70. PT Perkebunan Nusantara IV
71. PT Perkebunan Nusantara IX
72. PT Perkebunan Nusantara V
73. PT Perkebunan Nusantara VI
74. PT Perkebunan Nusantara VII
75. PT Perkebunan Nusantara VIII
76. PT Perkebunan Nusantara X
77. PT Perkebunan Nusantara XI
78. PT Perkebunan Nusantara XII
79. PT Perkebunan Nusantara XIII
80. PT Perkebunan Nusantara XIV
81. PT Permodalan Nasional Madani
82. PT Pertamina
83. PT Pertani
84. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
85. PT Perusahaan Listrik Negara
86. PT Perusahaan Pengelola Aset
87. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
88. PT PINDAD
89. PT Pos Indonesia
90. PT Pupuk Sriwidjaja
91. PT Rajawali Nusantara Indonesia
92. PT Reasuransi Umum Indonesia
93. PT Sang Hyang Seri
94. PT Sarinah
95. PT Semen Baturaja
96. PT Semen Gresik Tbk
97. PT Sucofindo
98. PT Surveyor Indonesia
99. PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
100. PT Taspen
101. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
102. PT Timah Tbk
103. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
104. PT Waskita Karya
105. PT Wijaya Karya
106. Bank daerah seperti Bank DKI, Bank Sumut, Bank Jabar, Bank Papua, dan bank
107. daerah lainnya
108. Perusahaan Daerah Air Minum


H. Lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keterukaan Informasi Publik, tetapi belum masuk pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dianggap Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. ****

Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Label: