KIP, Badan Publik.

03.49 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

BADAN PUBLIK.

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Hak Badan Publik :

Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik tersebut adalah :
  • a. informasi yang dapat membahayakan Negara. Yang dimaksud dengan “membahayakan negara” adalah bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut mengenai Informasi yang membahayakan negara ditetapkan oleh Komisi Informasi.
  • b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasi persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi Informasi.
  • c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. dan/atau
  • e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan” adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai dan/atau mendokumentasikan Informasi Publik dimaksud.

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Badan Publik :
1) Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon informasi public kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

2) Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

3) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik, efisien sehingga dapat diakses secara mudah;


4) Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil (pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara ) untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan media baik elektronik maupun non elektronik.


5) Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi

Badan Publik wajib:
  • a. menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini;
  • b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  • c. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  • d. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  • f. menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  • g. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  • h. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini;
  • i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  • j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
  • k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

Badan Publik bisa menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.


Ruang Lingkup Badan Publik
Ruang lingkup Badan Publik sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, mencakup:
  • a. lembaga eksekutif;
  • b. lembaga legislatif;
  • c. lembaga yudikatif;
  • d. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • e. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri;
  • f. partai politik; dan
  • g. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Daftar Badan Publik
Daftar rincian Badan Publik seperti pada Lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :


A. LEMBAGA EKSEKUTIF
Misalnya:
1. Kementerian Negara (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009)

a. Kementerian Koordinator :
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ;
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ;
  • Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

b. Kementerian :
  1. Kementerian Sekretariat Negara
  2. Kementerian Dalam Negeri
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Kementerian Keuangan
  7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  8. Kementerian Perindustrian
  9. Kementerian Perdagangan
  10. Kementerian Pertanian
  11. Kementerian Kehutanan
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  14. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  15. Kementerian Pekerjaan Umum
  16. Kementerian Kesehatan
  17. Kementerian Pendidikan Nasional
  18. Kementerian Sosial
  19. Kementerian Agama
  20. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  22. Kementerian Riset dan Teknologi
  23. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  24. Kementerian Lingkungan Hidup
  25. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  26. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  27. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  30. Kementerian Perumahan Rakyat; dan
  31. Kementerian Pemuda dan Olahraga.


2. Pemerintahan Daerah
  • Pemerintah Daerah tingkat I (Provinsi)
  • DPRD Tingkat I (Provinsi)
  • Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
  • DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota)

3. Pemerintah Desa/Kelurahan.

4. Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Misalnya:
  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Badan Intelijen Negara (BIN)
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  4. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
  7. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  9. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK)
  10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  12. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata;
  13. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  14. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  15. Badan Pusat Statistik (BPS)
  16. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  17. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  18. Badan Urusan Logistik (BULOG)
  19. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  21. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  22. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah
  • Kepolisan Resort
  • Kepolisian Sektor.

6. Kejaksaan Republik Indonesia
  • Kejaksaaan Agung
  • Kejaksaaan Tinggi
  • Kejaksaan Negeri.

B. LEMBAGA LEGESLATIF
  • 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
  • 2. Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • 3. Dewan Perwakilan Daerah RI

C. LEMBAGA YUDIKATIF

Misalnya
:

1. Mahkamah Agung RI

a. Peradilan Umum
  • Pengadilan NegerI
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Khusus dibawahnya, antara lain: Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
b. Peradilan Agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
c. Peradilan Militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
d. Peradilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Khusus dibawahnya, antara lain: Pengadilan Pajak.

2. Mahkamah Konstitusi RI


D. Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

1. Komisi ( ada 12 komisi )
Misalnya:
  1. Komisi Yudisial (Pasal 24B UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2004)
  2. Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22 E UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2007)
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres 48 Tahun 2001 dan UU Nomor 39 Tahun 1999)
  4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU Nomor 5 Tahun 1999)
  5. Komisi Penyiaran Indonesia (UU Nomor 32 Tahun 2002)
  6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 30 Tahun 2002)
  7. Komisi Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002)
  8. Komisi Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008)
  9. Komisi Hukum Nasional (Keppres Nomor 15 Tahun 2000)
  10. Komisi Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002)
  11. Komisi Kejaksaan (UU Nomor 16 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2005)
  12. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Keppres Nomor 181 Tahun 1998 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2005)

2. Dewan ( ada 14 dewan )
Misalnya:
  1. Dewan Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999)
  2. Dewan Pendidikan (UU Nomor 20 Tahun 2003)
  3. Dewan Pembina Industri Strategis (Keppres Nomor 40 Tahun 1999)
  4. Dewan Riset Nasional (Keppres Nomor 94 Tahun 1999)
  5. Dewan Buku Nasional (Keppres Nomor 110 Tahun 1999)
  6. Dewan Maritim Indonesia (Keppres Nomor 161 Tahun 1999)
  7. Dewan Ekonomi Nasional (Keppres Nomor 144 Tahun 1999)
  8. Dewan Pengembangan Usaha Nasional (Keppres Nomor 165 Tahun 1999)
  9. Dewan Gula Nasional (Keppres Nomor 23 Tahun 2003)
  10. Dewan Ketahanan Pangan (Keppres Nomor 132 Tahun 2001)
  11. Dewan Pengembanagn Kawasan Timur Indonesia (Keppres Nomor 44 Tahun 2002)
  12. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Keppres Nomor 151 Tahun 2000)
  13. Dewan Pertahanan Nasional (UU Nomor 3 Tahun 2003)
  14. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (Keppres Nomor 132 Tahun 1998)

3. Komite ( ada 7 komite )
Misalnya:
  1. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 105 Tahun 1999)
  2. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (Keppres Nomor 80 Tahun 2000)
  3. Komite Akreditasi Nasional (Keppres Nomor 78 Tahun 2001)
  4. Komite Penilaian Independen (Keppres Nomor 99 Tahun 2009)
  5. Komite Olehraga Nasional Indonesia (Keppres Nomor 72 Tahun 2001)
  6. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Keppres Nomor 89 Tahun 1999)
  7. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres Nomor 12 Tahun 2000)

4. Badan ( ada 13 badan )
Misalnya:
  1. Badan Pengawas Pemilu (UU Nomor 22 Tahun 2007)
  2. Badan Narkotika Nasional (Keppres Nomor 17 Tahun 2002)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (UU Nomor 24 Tahun 2007)
  4. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (Keppres Nomor 150 Tahun 2002)
  5. Badan Koordinasi Pengembangan TKI (Keppres Nomor 29 Tahun 1999)
  6. Badan Pengelola Gelora Bung Karno (Keppre Nomor 72 Tahun 1999)
  7. Badan Pengelola Kawasan Kemayoran (Keppres Nomor 73 Tahun 1999)
  8. Badan Rekonstruksi dan Rekonsiliasi Prop. NAD dan Kep. Nias Sumatera Utara (Perpu Nomor 2 Tahun 2005)
  9. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (PP Nomor 23 Tahun 2004)
  10. Badan Pengatur Jalan Tol (PP Nomor 15 Tahun 2005)
  11. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP Nomor 16 Tahun 2005)
  12. Badan Pengelola Pusat Penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Keppres Nomor 43 Tahun 1976)
  13. Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara (Keppres Nomor 85 Tahun 1999)

5. Lembaga ( ada 3 lembaga )
Misalnya:
  1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 13 Tahun 2006)
  2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Keppres Nomor 8 Tahun 1999)
  3. Lembaga Sensor Film (PP Nomor 8 Tahun 1994)

6. Lembaga Pendidikan Negeri
  • Seluruh Lembaga Pendidikan Negeri, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Perguruan

7. Badan Hukum Milik Negara ( ada 6 bhmn)
Misalnya:
  1. Universitas Indonesia (PP Nomor 152 Tahun 2000)
  2. Universitas Gajah Mada (PP Nomor 153 Tahun 2000)
  3. Institut Pertanian Bogor (PP Nomor 154 Tahun 2000)
  4. Institut Teknologi Bandung (PP Nomor 155 Tahun 2000)
  5. Universitas Sumatera utara (PP Nomor 56 Tahun 2003)
  6. Universitas Pendidikan Indonesia (PP Nomor 6 Tahun 2004)

8. Bentuk Lain
Misalnya:
  1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Keppres Nomor 81 Tahun 2003)
  2. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (Keppres Nomor 54 Tahun 2005)
  3. Konsil Kedokteran Indonesia (UU Nomor 29 Tahun 2004)
  4. Ombudsman Republik Indonesia (UU Nomor 37 Tahun 2008)
  5. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
  6. Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
  7. Dewan Pertimbangan Presiden
  8. Peradilan Pajak
  9. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


E. Organisasi non-pemerintah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik
Misalnya:
  1. Persatuan berdasarkan keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia, Persatuan Umat Katolik, WALUBI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan lain lain.
  2. Yayasan seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan RCTI Peduli, Dompet Dhuafa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan lain lain.
  3. Perkumpulan/Forum seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan lain lain.
  4. Serta berbagai organisasi dalam masyarakat lainnya sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

F. PARTAI POLITIK DI TINGKAT NASIONAL DAN DAERAH
Misalnya:
  1. Partai Hati Nurani Rakyat
  2. Partai Karya Peduli Bangsa
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Amanat Nasional
  10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
  12. Partai Persatuan Daerah
  13. Partai Kebangkitan Bangsa
  14. Partai Pemuda Indonesia
  15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  16. Partai Demokrasi Pembaruan
  17. Partai Karya Perjuangan
  18. Partai Matahari Bangsa
  19. Parta Penegak Demokrasi Indonesia
  20. Partai Demokrasi Kebangsaan
  21. Partai Republika Nusantara
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Golongan Karya
  24. Partai Persatuan Pembangunan
  25. Partai Damai Sejahtera
  26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
  27. Partai Bulan Bintang
  28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  29. Partai Bintang Reformasi
  30. Partai Patriot
  31. Partai Demokrat
  32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
  33. Partai Indonesia Sejahtera
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

G. BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH
Misalnya:
1. Perum Bulog
2. Perum DAMRI
3. Perum Jaminan Kredit Indonesia
4. Perum Jasa Tirta I
5. Perum Jasa Tirta II
6. Perum Pegadaian
7. Perum Percetakan Negara Indonesia
8. Perum Percetakan Uang RI
9. Perum Perhutani
10. PT Adhi Karya Tbk
11. PT Amarta Karya
12. PT Angkasa Pura I
13. PT Angkasa Pura II
14. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
15. PT Antam Tbk
16. PT Asuransi Ekspor Indonesia
17. PT Asuransi Jasa Indonesia
18. PT Asuransi Jasa Raharja
19. PT Asuransi Jiwasraya
20. PT Asuransi Kesehatan Indonesia
21. PT Bahtera Adhiguna
22. PT Bali Tourism Development Corp
23. PT Bank Ekspor Indonesia
24. PT Bank Mandiri Tbk
25. PT Bank Negara Indonesia Tbk
26. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
27. PT Bank Tabungan Negara
28. PT Barata Indonesia
29. PT Bhanda Ghara Reksa
30. PT Bio Farma
31. PT Biro Klasifikasi Indonesia
32. PT Boma Bisma Indra
33. PT Brantas Abipraya
34. PT Dahana
35. PT Danareksa
36. PT Dirgantara Indonesia
37. PT Djakarta Lloyd
38. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
39. PT Dok dan Perkapalan Surabaya
40. PT Garam
41. PT Garuda Indonesia
42. PT Hotel Indonesia Natour
43. PT Hutama Karya
44. PT Indofarma Tbk
45. PT Indra Karya
46. PT Inhutani I
47. PT Inhutani III
48. PT Inti
49. PT Jamsostek
50. PT Jasa Marga
51. PT Kawasan Berikat Nusantara
52. PT Kawasan Industri Makasassar
53. PT Kawasan Industri Wijayakusuma
54. PT Kereta Api Indonesia
55. PT Kertas Leces
56. PT Kimia Farma Tbk
57. PT Kliring Berjangka Indonesia
58. PT Krakatau Steel
59. PT LEN Industri
60. PT Merpati Nusantara Airlines
61. PT Nindya Karya
62. PT PANN Multi Finance
63. PT Pelabuhan Indonesia I
64. PT Pelabuhan Indonesia II
65. PT Pelabuhan Indonesia III
66. PT Pelabuhan Indonesia IV
67. PT Pelayaran Nasional Indonesia
68. PT Pembangunan Perumahan
69. PT Perkebunan Nusantara III
70. PT Perkebunan Nusantara IV
71. PT Perkebunan Nusantara IX
72. PT Perkebunan Nusantara V
73. PT Perkebunan Nusantara VI
74. PT Perkebunan Nusantara VII
75. PT Perkebunan Nusantara VIII
76. PT Perkebunan Nusantara X
77. PT Perkebunan Nusantara XI
78. PT Perkebunan Nusantara XII
79. PT Perkebunan Nusantara XIII
80. PT Perkebunan Nusantara XIV
81. PT Permodalan Nasional Madani
82. PT Pertamina
83. PT Pertani
84. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
85. PT Perusahaan Listrik Negara
86. PT Perusahaan Pengelola Aset
87. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
88. PT PINDAD
89. PT Pos Indonesia
90. PT Pupuk Sriwidjaja
91. PT Rajawali Nusantara Indonesia
92. PT Reasuransi Umum Indonesia
93. PT Sang Hyang Seri
94. PT Sarinah
95. PT Semen Baturaja
96. PT Semen Gresik Tbk
97. PT Sucofindo
98. PT Surveyor Indonesia
99. PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
100. PT Taspen
101. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
102. PT Timah Tbk
103. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
104. PT Waskita Karya
105. PT Wijaya Karya
106. Bank daerah seperti Bank DKI, Bank Sumut, Bank Jabar, Bank Papua, dan bank
107. daerah lainnya
108. Perusahaan Daerah Air Minum


H. Lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keterukaan Informasi Publik, tetapi belum masuk pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dianggap Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. ****

Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Label:

0 komentar:

Posting Komentar