KIP, Informasi Wajib Disediakan

04.35 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.

Jenis informasi.
Ada tiga jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, yaitu :
1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;

Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, artinya secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. serta dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali atau satu kali dalam satu tahun. Informasi public tersebut meliputi:

1. Informasi yang berkaitan dengan badan public, Yaitu informasi yang menyangkut profile Badan Publik, keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnya tentang Badan Publik yang bersangkutan, yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang sekurang-kurangnya meliputi :
  • informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya ;
  • struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat structural ;
  • laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.

2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • nama program dan kegiatan
  • penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
  • target dan/atau capaian program dan kegiatan
  • jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
  • anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
  • agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
  • informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
  • informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara
  • informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum;

3. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik, yaitu berupa narasi tentang kondisi Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya, tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya ; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.

4. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • rencana dan laporan realisasi anggaran
  • neraca
  • laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
  • daftar aset dan investasi;

5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
  • waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
  • jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
  • alasan penolakan permohonan Informasi Publik

6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  • daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
  • daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihakpihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;

8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;

9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;

10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Yang dimaksud dengan “serta-merta” adalah spontan, pada saat itu juga.

2. Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum tersebut meliputi antara lain:
  • a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  • b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  • c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  • d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  • e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  • f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

3. Standar pengumuman informasi public yang wajib diumumkan secara serta merta sekurang-kurangnya meliputi:
  • potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  • pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut;
  • prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  • cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  • cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  • pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  • tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
  • upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Informasi yg wajib tersedia setiap saat.
Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, sekurang-kurangnya meliputi:

1. Daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, yang memuat :
  • nomor
  • ringkasan isi informasi
  • pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi
  • penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi
  • waktu dan tempat pembuatan informasi
  • bentuk informasi yang tersedia
  • jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;

2. Hasil keputusan badan public atau informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
  • dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  • peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;

3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya dari Badan Publik;

4. Rencana kerja (termasuk perkiraan pengeluaran tahunan ) informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
  • pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
  • profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima
  • anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
  • data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik;
5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

6. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;

8. Data perbendaharaan atau inventaris;

9. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;

10. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;

11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;

13. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;

14. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;

15. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;

16. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

17. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.


Informasi publik pada BUMN/BUMD dan badan usaha lainnya.
  • nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  • nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  • laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  • hasil penilaian oleh eksternal auditor, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  • sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  • mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  • kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik
  • pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip- prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  • pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  • penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  • perubahan tahun fiskal perusahaan;
  • kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  • mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  • informasi lain yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Informasi publik pada parpol :
  • asas dan tujuan, program umum dan kegiatan partai politik;
  • nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  • pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari apbn - apbd;
  • mekanisme pengambilan keputusan partai;
  • keputusan partai: muktamar/kongres/munas/dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan
  • informasi lain yang ditetapkan oleh undang- undang yang berkaitan dengan partai politik.

Informasi publik pada organisasi non pemerintah :
  • asas dan tujuan, program dan kegiatan organisasi;
  • nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  • pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari apbn - apbd, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri ;
  • mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  • keputusan-keputusan organisasi; dan
  • informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.


Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.



Label:

0 komentar:

Posting Komentar