KIP, Informasi Yg Dikecualikan.

04.47 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.

Pada UU KIP seperti pada pasal 17, pada prinsipnya memerintahkan pada setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi tersebut apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat :

1. Menghambat proses penegakan hukum :
  • menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana ;
  • mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  • mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  • membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau;
  • membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
2. Mengganggu kepentingan perlindungan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI), dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3. Membahayakan pertahanan negara dan keamanan negara :

  • informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  • dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  • jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  • gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  • data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  • sistem persandian negara; dan/atau
  • sistem intelijen negara.

4. Mengungkapkan kekayaan alam indonesia;

5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional :

  • rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  • rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
  • rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  • rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  • rencana awal investasi asing;
  • proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
  • hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri :
  • posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
  • korespondensi diplomatik antarnegara;
  • sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
  • perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis indonesia di luar negeri.

7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ;

8. Mengungkap rahasia pribadi :

  • riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  • kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  • hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
  • catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

9. memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan;

10. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.


Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Tata Cara Pengecualian Informasi Publik

1. PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU KIP tentang informasi yang dikecualikan sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

2. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j UU KIP (informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang) wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.


3. Alasan –alasan tersebut diatas harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.


4. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP (mengenai in formasi yang dikecualikan)


5. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.


6. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik.


7. Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan.


8. Badan Publik dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 tentang tata cara pengecualian informasi public dengan wajib mempertimbangkan jangka waktu pelayanan informasi pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 ini. ***


Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Label:

0 komentar:

Posting Komentar