KIP, Komisi Informasi dan PPID

03.10 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

KOMISI INFORMASI DAN PPID

Diposting : Drs. Ach. Chambali hasjim, SH.


KOMISI INFORMASI.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan yang dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaian sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

Kedudukan :
Komisi informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi InformasiPprovinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/Kota.

Susunan :
  • anggota komisi informasi pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  • anggota komisi informasi provinsi dan/atau kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  • calon anggota komisi informasi diajukan oleh Presiden/Gubernur untuk di uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR/DPRD.
  • penetapan anggota komisi informasi dilakukan oleh Presiden/Gubernur/Walikota/ Bupati.

Tugas :
  • menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang diajukan oleh setiap pengguna informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  • menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan
  • menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Wewenang :
  • a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  • b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
  • c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik;
  • d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan
  • e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja komisi informasi.

Pertanggungjawaban :
Komisi informasi bertanggung jawab kepada Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPR/DPRD. Laporan lengkap komisi informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Pengangkatan :
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota komisi informasi:
  • a. warga negara indonesia;
  • b. memiliki integritas dan tidak tercela;
  • c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  • e. memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
  • f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi
  • g. bersedia bekerja penuh waktu;
  • h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
  • i. sehat jiwa dan raga.

(2) Rekrutmen calon anggota komisi informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.

(3) Daftar calon anggota komisi informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.

(4) Setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi dengan disertai alasan.

Prosedure Pengangkatan :
1. Calon anggota komisi informasi pusat hasil rekrutmen diajukan kepada DPR RI oleh Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.

2. DPRRI memilih anggota komisi informasi pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.

3. Anggota komisi informasi pusat yang telah dipilih oleh DPR RI selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

4. Calon anggota komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen diajukan kepada DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.

5. DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota memilih anggota komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan.

6. Anggota komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.

Masa Jabatan :
Anggota komisi informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Pemberhentian
1. pemberhentian anggota komisi informasi dilakukan berdasarkan keputusan komisi informasi sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk komisi informasi pusat, kepada Gubernur untuk komisi informasi provinsi, dan kepada Bupati/Walikota untuk komisi informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.

2. Anggota komisi informasi berhenti atau diberhentikan karena:
  • a. meninggal dunia;
  • b. telah habis masa jabatannya;
  • c. mengundurkan diri;
  • d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
  • e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
  • f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh komisi informasi.

3. Pemberhentian sebagaimana tersebut diatas, ditetapkan melalui keputusan Presiden untuk komisi informasi pusat, keputusan Gubernur untuk komisi informasi provinsi, dan/atau keputusan Bupati/Walikota untuk komisi informasi kabupaten/kota.

4. Pergantian antarwaktu anggota komisi informasi dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI untuk komisi informasi pusat, oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Provinsi untuk komisi informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk komisi informasi kabupaten/kota.

5. Anggota komisi informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota komisi informasi pada periode dimaksud.

Sekretariat dan penatakelolaan komisi informasi :
1. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.

2. sekretariat komisi informasi dilaksanakan oleh pemerintah

3. sekretariat komisi informasi pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan komisi informasi.

4. sekretariat komisi informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.

5. sekretariat komisi informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.


6. anggaran komisi informasi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(“pejabat pelaksana kesekretariatan” adalah pejabat struktural instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan )


PPID.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini.

PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Tanggung Jawab PPID

PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.


PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik. Dalam rangka tanggungjawabnya tersebut, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.


Serta PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:

  • a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • b. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  • c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Penyimpanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan.

PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik. Dalam rangka tanggungjawabnya tersebut PPID bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
  • a. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
  • b. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
  • a. mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
  • b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  • c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  • d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
  • e. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.

Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.


Wewenang PPID.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:

  • a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang (yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.)
  • c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  • d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.


******
Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Label:

0 komentar:

Posting Komentar