KIP, Membuka Tabir Birokrasi

03.30 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

MEMBUKA TABIR BIROKRASI
MELALUI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-------------------------------------------------------------------------------
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH

Mulai 1 Mei 2010, bangsa Indonesia memasuki babak baru, yaitu era transparansi dengan berlakunya secara definitif UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai Pasal 64, ayat (1) undang-undang tersebut akan berlaku secara efektif dua tahun setelah diundangkan atau tanggal 30 April 2010. (freedom of information act atau KIP dibeberapa negara masa pemberlakuannya membutuhkan waktu antara 4 sampai 5 tahun, namun Indonesia cukup dengan 2 tahun, hebat kan ! Indonesia gitu looh). Dengan telah dimilikinya UU Keterbukaan Informasi Publik ini, maka Indonesia telah mencatatkan diri sebagai negara ke 5 di Asia dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

UU KIP ini mengukuhkan akan hak warga negara untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan publik yang dilakukan oleh badan publik. Dengan kata lain, publik berhak tahu apa kebijakan-kebijakan publik yang telah dikeluarkan oleh pejabat publik. Sebenarnya semua ini sangat menguntung kedua belah pihak, karena dengan mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat publik itu, maka mendorong publik untuk perpartisipasi secara utuh, yaitu berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Ruang untuk mengunduh informasi sudah diberikan bagi publik atau masyarakat, tirai atau tabir yang menutupi sudah disingkap oleh UU KIP ini, tinggal masyarakat apakah akan menggunakan haknya atau tidak, semua itu pilihan.

Hak informasi telah dijamin dengan undang-undang, hanya apakah perilaku birokrasi sudah siap untuk itu ? ini merupakan persoalan tersendiri. Misalnya yang sering sensi itu yang berkaitan dengan anggaran, padahal APBD itu ditetapkan dengan perda, itu artinya anggaran adalah dokumen publik, berarti masyarakat berhak tahu, berapa besarannya, bagaimana pelaksanaan, ditujukan unrtuk apa, dsb-dsb. Misalnya lagi, yang berkaitan dengan kebijakan, pada saat pemerintah daerah akan melakukan pengadaan kendaraan-kendaraan dinas, masyarakat boleh tanya kenapa musti kendaraan dinas, kenapa bukan ambulan, kenapa bukan mobil pemadam kebakaran, atau lainnya yang masih minim untuk fasilitas pelayanan publik ?. pertanyaan-pertanyaan publik seperti ini adalah merupakan tujuan dari diadakannya UU KIP ini seperti yang tercantum pada Pasal 3 : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

HAK ASASI DI BIDANG INFORMASI
Pada dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah pada demokraisasi, transparansi dan aksesibilitas yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik. Demokrasi meletakan hak-hak pribadi untuk dilindungi dan sebesar-besarnya memberi peluang baginya untuk bebas berekspresi. Sebagai warga Negara, seseorang juga diberikan kebebasan untuk mengetahui apa saja yang negara/pemerintah/penguasa lakukan. Ini karena setiap kebijakan publik akan mengikat setiap publiknya/warga masyarakat. Karena itu, negara/pemerintah/penguasa harus memenuhi hak-hak publik atas keingin-tahuannya ( right to know ), hak untuk memberi tahu ( right to tell ) dan hak untuk mencari tahu (right to find out ) atas apa yang akan, sedang dan telah dilakukan oleh negara/pemerintah/penguasa atau badan-badan publik.

Informasi memang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu, memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“ Bahkan efektifitas pembangunan nasional juga ditentukan oleh adanya komunikasi dan keterbukaan informasi yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik dengan public perihal kebijakan-kebijakan publik.

Untuk menguatkan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, Setelah melalui perjalanan yang panjang selama hampir 8 tahun atau pada dua priode DPR RI tahun 1999-2004 dan tahun 2004-2009, RUU Inisiatif DPR RI sejak Maret 2002 yang dalam drafnya dulu berjudul UU Kebebasan Memperoleh Informasi (KMI), yang kebetulan penulis mengikuti terus perkembangan proses legeslasi undang-undang ini, dan sering ikut hadir pada acara uji public dengan Pansus DPR. Akhirnya pada tanggal 3 April 2008 disahkan oleh DPR RI dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lamanya waktu pembahasan menunjukkan bahwa disamping bukan menjadi prioritas karena regulasi ini mengatur dan memaksa birokrasi pemerintah agar transparan, membuka tabir dari ketertutupannya. Juga dalam masa transisional menuju pemerintahan yang reformis bukan hal yang mudah untuk meyakinkan para penyelenggara Negara ini bahwa transparansi kini telah menjadi keniscayaan dalam manajemen pemerintahan. Terutama karena pada masa lalu birokrasi menjadi mesin politik dan alat kontrol pemerintah terhadap rakyat sehingga transparansi tidak relevan. Akan tetapi,karena mengglobalnya isu good governance dan keprihatinan terhadap praktik korupsi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sebuah keniscayaan bagi badan-badan public dan seluruh jajaran stakeholder negara..

ERA KETERBUKAAN INFORMASI
Salah satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus keterbukaan informasi ini adalah pesatnya kemajuan technologi information and communication ( TIC ) yang semakin canggih dari waktu kewaktu. Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa disamping kualitas dan pemberdayaan sektor informasi dan komunikasi akan menjadi prasyarat dari upaya untuk menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era keterbukaan informasi ini. Implikasi lainnya adalah bahwa era keterbukaan informasi telah mendorong di hampir seluruh negara dan pemerintah yang harus mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik untuk dapat diakses. Access to government records and information sudah merupakan fenomena global seiring dengan kemajuan TIC tersebut.

Menurut laporan yang dikeluarkan freedom of information center yang berpusat di London Inggris, sudah ada 76 negara yang telah mempunyai undang-undang kebebasan atas informasi termasuk Indonesia (ke 76), dan negara-negara lainnya sedang dalam proses penyusunan. Negara- negara di Asia yang telah memiliki UU ini adalah : Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Philipina, India dan Thailand, kemudian Indonesia. Sedangkan Negara Asia lainnya seperti Singapura, Cina, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, dll. belum memiliki UU mengenai kebebasan informasi.

Hadirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu pilar penyangga menuju pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel (good governance, transparency and accuntable). Hal ini sangat dimungkinkan karena ketertutupan oleh negara/pemerintah/badan publik atas informasi publik (bureaucratic secrecy) hanya akan menimbulkan benturan dalam lingkaran stakeholder nagara. Dengan kelahiran UU KIP ini, akselerasi upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi akan semakin meningkat karena UU KIP disatu sisi menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan-kebijakan publik, dan disisi lain mewajibkan pemerintah (birokrasi) dan badan publik lainnya untuk menyediakan dan memberikan informasi kepada publik.

UU Keterbukaan Informasi Publik adalah landasan hukum bagi masyarakat akan haknya untuk mendapatkan pelayanan informasi dari badan public, mengevaluasi kebijakan public sekaligus berpartisipasi dalam proses dalam pengambilan kebijakan-kebijakan public. Dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, semua lembaga pelayanan public diajak untuk semakin transparan, dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Bab V Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 UU Keterbukaan Informasi Publik ini. Karena pada dasarnya UU Keterbukaan Informasi Publik mempunyai tiga sumbu utamanya, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Dengan terbukanya akses publik terhadap informasi publik dari badan-badan public, akan mendorong badan public untuk meningkatkan akuntabilitas dan orientasi kinerjanya terhadap peningkatan pelayanan public secara optimal. Dengan demikian dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel sebagai upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta terciptanya pemerintahan yang baik ( good governance ) .

Pengalaman beberapa negara yang memiliki semacam UU KIP menunjukan bahwa dengan memberi jaminan akses atas informasi publik, mampu mendorong terwujudnya partisipasi publik terhadap program-program pembangunan serta dapat meminimalisasi potensi korupsi. Undang-undang yang memberi hak warga negara untuk memperoleh informasi dapat menjadi pra kondisi menuju pemerintahan yang bersih dan transparan dengan keberdayaan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Sebagaimana terjadi di India, pasca UU Hak untuk Mendapatkan Informasi (Right to Information Act/RTIA) yang disahkan tahun 2005, partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan negara meningkat dengan signifikan dalam semua tahapan baik mulai ditingkat perencanaan sampai dengan tahap pertanggungjawabannya (social audit) publik menuntut adanya transparansi sampai pada tingkat grassroot.

PROTOKOL UNESCO ARTIKEL 19
Sebelum keluarnya UU KIP yang sifatnya general (umum) tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) - sebagai inisiatior munculnya UU KIP sejak 1999 - dalam perjalanannya bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, telah melakukan riset dan penguatan advokasi ditingkat kebijakan lokal terkait penguatan 3 akses (akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan). Dalam Press Release ICEL (4/4/2008), telah menemukan paling tidak ada 21 peraturan daerah, yaitu di Solok, Gowa, Bandung, Lebak, Majalengka, Kebumen, Bantul, Ngawi, Lamongan, Boalemo, Bolaang Mongondow, Takalar, Bulukumba, Kalimantan Barat, Tanah Datar, Palu, Probolinggo, Kendari, Gorontalo, dan Magelang.

Di tingkat internasional, sejak 1999, dideklarasikan Artikel 19 Deklarasi Hak Azasi Manusia. Prinsip-prinsip yang dikembangkan negara-negara internasional, UNESCO dan lembaga swadaya masyarakat internasional, terkait kebebasan informasi publik didasarkan prinsip-prinsip dasar dalam Artikel 19 tersebut. Ada sembilan unsur yang harus dimiliki oleh UU KIP, yaitu : Pertama, UU KIP harus berfungsi sebagai payung atau penyelaras. Artinya, diperlukan penegasan dalam UU ini bahwa peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan muatan UU KIP harus dinyatakan tidak berlaku. Hal ini penting untuk mencegah pertentangan antara undang-undang yang satu dan yang lain. Kedua, harus memuat secara komprehensif empat jenis hak atas informasi: (a) hak untuk mengetahui, (b) hak untuk mendapatkan informasi (perolehan fisik), (c) hak untuk diinformasikan, serta (d) hak untuk mendayagunakan dan menyebarluaskan informasi. Ketiga, hak atas informasi sebagai hak dasar setiap orang. Artinya, UU ini perlu menegaskan bahwa informasi publik merupakan hak dasar setiap orang sehingga tidak memerlukan alasan bagi setiap permintaan.

Keempat, mengakui prinsip maximum access limited exemption. Ketentuan azas Maximum Access Limited Exemption (MALE) adalah salah satu prinsip penting di tingkat internasional yang perlu dituangkan dalam suatu peraturan mengenai akses informasi. Prinsip-Prinsip tersebut antara lain : 1. Akses yang sederhana, murah, cepat dan tepat waktu ; 2. Informasi harus bersifat utuh, akurat, benar dan dapat dipercaya ; 3. Akses maksimum dan pengecualian terbatas ; 4. Permintaan informasi tanpa perlu disertai alasan ; 5. Informasi proaktif ; 6. Penyelesaian sengketa secara cepat, murah, kompeten, dan independen ; 7. Ancaman hukuman bagi penghambat akses informasi ; 8 Perlindungan terhadap informan dan pejabat publik yang beritikad baik.

Kelima, Akses informasi mempertimbangkan prinsip murah, cepat, akurat, dan tepat waktu. Keenam, kewajiban badan publik sebagai subyek UU KIP memiliki sistem pengelolaan informasi dan pelayanan publik yang memadai. Ketujuh, penyelesaian sengketa yang murah, cepat, kompeten, independen, dan komprehensif (tidak hanya mengandalkan ayudikasi, tapi juga tersedia penyelesaian sengketa melalui pendekatan konsensual). Kedelapan, ruang lingkup pemberlakuan badan publik sebagai penyedia akses tidak terbatas pada institusi negara, tapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara (termasuk badan usaha milik negara/daerah). Kesembilan, ancaman hukuman ditujukan tidak hanya kepada pelaku penyalahgunaan ketentuan pengecualian (kerahasiaan), tapi juga kepada individu dan badan hukum yang menghambat akses publik (PR. ICEL 4/4/2008)

GOOD GOVERNANCE
Diawal 1990-an, Good Governance telah menjadi kredo baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara konseptual, Good Governance oleh UNDP dipahami sebagai implementasi otoritas politik, ekonomi, dan administratif dalam proses manajemen berbagai urusan publik pada berbagai level dalam suatu negara. Merujuk pada konsepsi tersebut, Good Governance memiliki beberapa atribut kunci seperti efektif, partisipatif, transparan, akuntabel, produktif, dan sejajar serta mampu mempromosikan penegakan hukum. Di atas semua itu, atribut utama Good Governance adalah bagaimana penggunaan kekuasaan dan otoritas dalam penyelesaian berbagai persoalan publik. Dalam konteks itu, mekanisme kontrol (check and balance) perlu ditegakkan sehingga tidak ada satu komponen pun yang memegang kekuasaan absolut. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah dengan menegakkan akuntabilitas system dan transparansi informasi.

Fenomena yang terjadi dalam perkembangan sektor publik di Indonesia dewasa ini adalah menguatnya tuntutan akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik, baik di pusat maupun daerah. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.

Pengertian good governance yang diberikan oleh World Bank adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik, yaitu yang mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance yang meliputi : partisipasi masyarakat; tegaknya supremasi hukum; transparansi atas dasar aksesibiltas arus informasi yang mudah, murah, cepat dan akurat ; peduli pada stakeholder, yaitu melayani semua pihak yang berkepentingan ; berorientasi pada consensus ; kesetaraan ; efektifitas dan efisiensi ; akuntabilitas ; bervisi strategis, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.

AKUNTABILITAS PUBLIK
Dimensi akuntabilitas publik meliputi akuntabilitas hukum, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial. Akuntabilitas manajerial merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen pemerintah. Tidak dipenuhinya prinsip pertanggungjawaban dapat menimbulkan implikasi yang luas. Jika masyarakat menilai pemerintah tidak accountable, masyarakat dapat menuntut pergantian pemerintahan, penggantian pejabat, dan sebagainya. Rendahnya tingkat akuntabilitas juga meningkatkan risiko berinvestasi dan mengurangi kemampuan untuk berkompetisi serta melakukan efisiensi.

Kemudahan akses informasi publik adalah suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan (opennes) pemerintah atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik. Transparansi dapat dilakukan apabila ada kejelasan tugas dan kewenangan, ketersediaan informasi kepada publik, dan proses penganggaran yang terbuka.

Informasi di era keterbukaan saat ini sudah berkembang demikian pesatnya. Informasi tak lagi di artikan sebagai sarana untuk memberikan keterangan-keterangan agar individu maupun publik mengetahui belaka. Namun, ia telah berkembang menjadi kekuatan penentu yang dominan. Sehingga, tak heran, muncul ungkapan siapa saja yang menguasai informasi dialah yang akan menjadi pemenang di medan laga. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas penyampaian informasi menjadi bagian yang sangat vital. Melalui informasi yang dikelola secara cermat dan akurat, publik akan memahami, bahkan memberikan dukungan dan partisipasinya, ketika suatu kebijakan digulirkan. Demikian pula sebaliknya. Jika informasi yang disampaikan tidak dipahami dan kurang transparan, kekhawatiran akan timbulnya keresahan bahkan gejolak sosial. Komunikasi publik dilakukan untuk mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat publik kepada publiknya, sehinga didapat pemahaman yang sama baik ditingkat pejabat publik mengenai kehendak publik maupun di tingkat publik tentang program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pejabat publik.

PROSES DEMOKRATISASI
Transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh peneylenggara negar dan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik, yang bermuara pada jaminan terhadap hak asasi manusia.

Demokrasi meletakan hak-hak pribadi untuk dilindungi dan sebesar-besarnya memberi peluang baginya untuk bebas berekpresi. Sebagai warga negara, seseorang juga diberikan kebebasan untuk mengetahui apa saja yang negara/pemerintah/penguasa lakukan. ini karena setiap kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat publik akan mengikat setiap publiknya. karena itu, hak-hak publik atas keingin-tahuannya hak untuk memberi tahu dan hak untuk mencari tahu atas apa yang akan, sedang dan telah dilakukan oleh badan-badan publik harus terpenuhi. Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga- lembaga publik lain.

OBYEK-OBYEK POKOK DALAM UU KIP
Obyek-obyek pokok dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terdiri dari 14 bab dan 64 pasal tersebut yang dijelaskan dalam ketentuan umum, meliputi : pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini ; pengguna informasi public adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. ; informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public ; badan public adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari apbn - apbd, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN - APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau sumber luar negeri.

ASAS DAN TUJUAN
Tujuan ditetapkannya UU KIP ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, adalah untuk : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta alasannya ; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public ; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sedang asas dari UU KIP adalah bahwa : setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses ; informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas ; setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana ; informasi publik yg dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. ****

Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik


Label:

0 komentar:

Posting Komentar