KIP, Pengajuan Keberatan

04.54 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

TATA CARA KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI

Diposting : Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH

Pengajuan Keberatan.
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian (pasal 17)
  • tidak disediakannya informasi berkala ( pasal 9 ) ;
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.

Tatacara pengajuan keberatan :

1. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan untuk mengajukan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID Badan Publik yang bersangkutan, dan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

2. Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID. Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.

3. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik.

4. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.

5. Formulir keberatan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • nomor registrasi pengajuan keberatan;
  • nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
  • tujuan penggunaan Informasi Publik;
  • identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  • identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
  • alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
  • kasus posisi permohonan Informasi Publik;
  • waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
  • nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan
  • nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
6. PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

7. Format formulir keberatan berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.

8. PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. Register keberatan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • nomor registrasi pengajuan keberatan;
  • tanggal diterimanya keberatan;
  • identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
  • nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
  • informasi Publik yang diminta;
  • tujuan penggunaan informasi;
  • alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik;
  • keputusan Atasan PPID;
  • hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
  • nama dan posisi atasan PPID; dan
  • tanggapan Pemohon Informasi.

Tanggapan Atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2. Keputusan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
  • Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
  • Jangka waktu pelaksanaan pada perintah atasan PPID.

3. PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.

4. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.


Penyelesaian sengketa melalui komisi informasi :

1. upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada komisi informasi pusat dan/atau komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik. (upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui komisi informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.)

2. upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat pengelola informasi publik.

3. komisi informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

4. proses penyelesaian sengketa tersebut paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

5. putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.


Hukum Acara Komisi

Mediasi :

1. Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.

2. Penyelesaian sengketa melalui mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat dalam pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (yaitu : tidak disediakannya informasi berkala ; tidak ditanggapinya permintaan inform ; ditanggapi tidak sebagaimana yang dimin ; tidak dipenuhinya permintaan informasi ; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. )

3. Kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi dan dalam proses mediasi anggota komisi informasi berperan sebagai mediator.

Ajudikasi :
1. Penyelesaian sengketa informasi publik melalui ajudikasi nonlitigasi oleh komisi informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

2. Sidang komisi informasi yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.

3. Sidang komisi informasi bersifat terbuka untuk umum.

4. Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian ( pasal 17 ), maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.

5. Anggota komisi informasi wajib menjaga rahasia dokumen (dari sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup)

Pemeriksaan :
1. Dalam hal komisi informasi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.

2. Pihak termohon adalah pimpinan badan publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.

3. Dalam hal pihak termohon, komisi informasi dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.

4. Pemohon informasi publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Pembuktian :
1. Badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan pasal 35 ayat (1) huruf a. (informasi yang dikecualikan dan penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian).

2. Badan publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila pemohon informasi publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g. (tidak disediakannya informasi berkala dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. )

Putusan komisi informasi :
1. putusan komisi informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:
  • membatalkan putusan atasan badan publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik sesuai dengan keputusan komisi informasi; atau
  • mengukuhkan putusan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.

2. putusan komisi informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g (tidak disediakannya informasi berkala dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. ) , berisikan salah satu perintah di bawah ini:

  • memerintahkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini;
  • memerintahkan badan publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; atau
  • mengukuhkan pertimbangan atasan badan publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.

3. putusan komisi informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.

4. komisi informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.

5. apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.

6. Tata cara penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Informasi mengenai penyelesaian sengketa informasi.


Gugatan Ke Pengadilan Dan Kasasi


Gugatan ke pengadilan :
1. pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah badan publik negara.

2. pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara.

3. pengajuan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara dan pengadilan negeri hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari komisi informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.

4. sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di komisi informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.

5. putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut :

a. membatalkan putusan komisi informasi dan/atau memerintahkan badan publik:
  • 1) memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon informasi publik; atau
  • 2) menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
b. menguatkan putusan komisi informasi dan/atau memerintahkan badan publik:
  • 1) memberikan sebagian atau seluruh informasiyang diminta oleh pemohon informasi publik; atau
  • 2) menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
6. putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa informasi publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g (tidak disediakannya informasi berkala dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini.) berisi salah satu perintah berikut :
  • a. memerintahkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
  • b. menolak permohonan pemohon informasi publik; atau
  • c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
7. pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.


Kasasi :

pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada mahkamah agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri. ****


Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Label:

0 komentar:

Posting Komentar