KIP, Standar Layanan Informasi Publik.

04.22 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.

Mekanisme Memperoleh Informasi Publik.

Pada pasal 21 UU KIP, disebutkan bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Kemudian mekanisme memperoleh informasi public seperti yang diatur dalam pasal 22 UU KIP tersebut, yaitu :


1. setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

2. badan publik wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
Rata Penuh
3. badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis.

4. badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.


5. dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.


6. dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.


7. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

  • a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  • b. badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  • c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ( informasi yang dikecualikan );
  • d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  • e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 17), maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  • f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  • g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

8. badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan (10 hari ) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

9. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada badan publik diatur oleh komisiin formasi.


Standar Layanan Informasi Publik.

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik. Badan Publik wajib memenuhi hak tersebut dapat dilakukan melalui : pengumuman Informasi Publik; dan penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan.

Pada pasal 23 UU KIP disebutkan bahwa, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Maka dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2010 telah ditetapkan standar Layanan Informasi Publik sebagai berikut :

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman


1. Badan Publik wajib mengumumkan informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.


2. Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tersebut sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.


3. Badan Publik non negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.


4. Pengumuman informasi tersebut dengan mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.


5. Pengumuman informasi tersebut disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.


6. Badan Publik sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta (Pasal 12) dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan.


7. Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat.


8. Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib :

  • a. mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
  • b. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi keadaan darurat.

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan
.

1. Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.

2. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.


3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.


4. Formulir permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik di registrasi;
  • nama;
  • alamat;
  • pekerjaan;
  • nomor telepon/e-mail;
  • rincian informasi yang dibutuhkan;
  • tujuan penggunaan informasi;
  • cara memperoleh informasi; dan
  • cara mendapatkan salinan informasi.

5. PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan.

6. PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.


7. Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.


8. Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.


9. Nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.


10. PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.


11. Register permohonan sekurang-kurangnya memuat:

  • nomor pendaftaran permohonan;
  • tanggal permohonan;
  • nama Pemohon Informasi Publik;
  • alamat;
  • pekerjaan;
  • nomor kontak;
  • Informasi Publik yang diminta;
  • tujuan penggunaan informasi;
  • status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan;
  • format informasi yang dikuasai;
  • jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi;
  • keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain;
  • alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak;
  • hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi; dan
  • biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.

12. Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib:
  • a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
  • b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak (karena iformasi yang dikecualikan) ; dan
  • c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.

13. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan:
  • a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
  • b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
  • c. pemberian alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan bahwa informasi public yang dikecualikan dan/atau informarsi yang dihitamkan/dikaburkan (Pasal 16 dan Pasal 17) apabila permohonan informasi ditolak; dan
  • d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
14. PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik dibantu dalam melengkapi persyaratan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.

15. PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik tercatat dalam register permohonan


16. PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik. Pemberitahuan tertulis tersebut berisikan :

  • a. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  • b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
  • c. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
  • d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  • e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
  • f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
  • g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan
  • h. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

17. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon.

18. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan Informasi Publik yang dimohon kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.


19. Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.


20. Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID tersebut sekurang-kurangnya memuat :

  • nomor pendaftaran;
  • nama;
  • alamat;
  • pekerjaan;
  • nomor telepon/email;
  • informasi yang dibutuhkan;
  • keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
  • alasan pengecualian; dan
  • konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.

21. Pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi Publik yang dimohon disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

22. Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.


23. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.


24. Perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya tersebut beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.


Pengenaan Biaya
1. Badan publik mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik seringan mungkin. Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas:
  • biaya penyalinan Informasi Publik;
  • biaya pengiriman Informasi Publik; dan
  • biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.
2. Standar biaya tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.

3. Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik ditetapkan dalam surat keputusan Pimpinan Badan Publik setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tata cara pembayaran biaya
1. Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Publik adalah:

  • a. dibayarkan secara langsung kepada badan publik di mana permohonan dilakukan; atau
  • b. dibayarkan melalui rekening resmi Badan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal pembayaran secara langsung, Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada Pemohon Informasi Publik.

4. Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.


Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Badan Publik mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan informasi public dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.

Penyusunan Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik
1. UU KIP pada Pasal 7 ayat (3) memerintahkan bahwa, untuk melaksanakan kewajiban yaitu wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, maka Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

2. Untuk itu, Badan Publik wajib membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi.


3. Peraturan mengenai standar prosedur operasional tersebut sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:

  • kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID;
  • kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional dan/atau petugas informasi apabila diperlukan;
  • kejelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPID dalam hal terdapat lebih dari satu PPID;
  • kejelasan tentang pejabat yang menduduki posisi sebagai atasan PPID yang bertanggung jawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  • standar layanan Informasi Publik serta tata cara pengelolaan keberatan di lingkungan internal Badan Publik; dan
  • tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan Informasi Publik.
4. Badan Publik dapat meminta masukan kepada Komisi Informasi mengenai rancangan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik yang telah disusun.

5. Komisi Informasi dapat memberikan masukan atas rancangan standar prosedur operasional. Namun sasukan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi Badan Publik sebagai alasan pembenar dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.


6. Masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi tersebut tidak boleh mengurangi independensi Komisi Informasi dalam memutus penyelesaian sengketa Informasi Publik. ******



Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Label:

0 komentar:

Posting Komentar