HK, Asas Hukum Pidana

16.17 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

ASAS DALAM HUKUM PIDANA
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


A. ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA.

1. Asas Legalitas ( Principle of legality )
Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terlebih dahulu dari pada perbuatan itu (Pasal 1 ayat : 1 KUHP) -- Nullum dellictum nulla poena sine praevia lege---Von feuerbach (Jerman, 1775 - 1833) mengucapkankannya dalam pepatan latin yang artinya "tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dulu".

Asas legalitas mengandung tiga pengertian / konsekuensi :
  • a) Perbuatan pidana (delik) tidak boleh diancam dengan pidana bila perbuatan itu belum dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. ( Perbuatan pidana seseorang harus diadili meneurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan / Lextermporis delicti.
  • b) Untuk menentukan adannya perbuatan pidana (delik) tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
  • c) Aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut (Retroaktif)

2. Asas Tidak Retroaktif (Tidak Berlaku Surut).
Yaitu perbuatan pidana (delik) yang terdahulu tidak boleh dipidana dengan peraturan yang berlaku sekarang.

Hukum pidana tidak boleh retroaktif, dikarenakan berakibat tidak ada kepastian hukum yang menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa.

Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu lakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan terdakwa ( Pasal 1 ayat : 2 KUHP).


B. KEKUASAAN BERLAKUNYA HUKUM POSITIF.

1. Bersifat negatif : berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas legalitas)
2. Bersifat positif : berlakunya hukum pidana menurut tempat.

Berlakunya Hukum Pidana yang bersifat positif (yang berhubungan dengan tempat ) ada 4 asas :
  • a) Asas Teritorial : Ketentuan pidana berlaku bagi perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara (baik dilakukan oleh warga negara asing maupun werga negaranya sendiri) ---- (lihat Pasal 2 KUHP) --- Wilayah Indonesia menurut hukum, termasuk kapal (kendaraan air dan pesawat udara) indonesia ---(lihat pasal 3 KUHP)
  • b) Asas Nasional Aktif / Personaliteit : Ketentuan pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana (delik) yang dilakukan oleh warga negara dimana saja dia berada (baik diluar wilayah negaranya)--- Pasal 4 KUHP. Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia --- Pasal 5 KUHP.
  • c) Asas Nasional Pasif : Ketentuan pidana berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan pidana, merugikan kepentingan nasional / negara.
  • d) Asas Universal : Ketentuan pidana berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang merugikan kepentingan internasional, dan telah tertangkap oleh Indonesia, maka berlaku ketentuan KUHP.


C. TEORI KAUSALITET.
1. Teori "Conditio Sien Qua Non " / Equevalensi : yaitu tiap-tiap syarat nilainya sama untuk timbulkan akibat, hilang salah satu syarat akan lain akibatnya.

2. Teori " Menggenalisir / Generalisasi " : yaitu akibat dari suatu kejadian adalah syarat yang pada umumnya secara normal dapat/mampu menimbulkan akibat / kejadian tersebut.

3. Teori " Mengindividualisir / Individualisasi " : yaitu akibat dari suatu kejadian tersebut, disebabkan apa yang paling kuat menimbulkan akibat tersebut.

4. Teori " Obyektive Nachtragliche Prognosa " : yaitu dilakukan dengan mengingat keadaan-keadaan sesudah terjadinya akibat.

5. Teori " Subyektive Nachtragliche Prognosa " : yaitu sebab-sebab kejadian itu banyak dipengaruhi oleh pengetahuan terdakwa.

*****
Diposting tanggal 28 Juli 2010


Label:

0 komentar:

Posting Komentar