HK, Delik

16.08 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /


PERBUATAN PIDANA ( DELIK )
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


A. PERBUATAN PIDANA ( DELIK ).

Pengertian :
Delik adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut ( larangan tersebut ditujukan pada suatu perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang)


Unsur-unsur perbuatan pidana :
a) kelakuan dan akibat ( perbuatan manusia ) ;
b) keadaan tertentu yang menyertai perbuatan ;
c) keadaan tertentu yang memberatkan pidana ;
d) sifat melawan hukum yang obyektif (melakukan kesalahan )
e) sifat melawan hukum yang subyektif ( sikap batin terdakwa )
-- Unsur perbuatan subtyektif, melekat pada pelakunya, sedangkan ---
-- Unsur obyektif melekat pada perbuatannya.

Unsur Pokok Delik adalah Sifat Melawan Hukum.
Artinya :
  • a) Sifat melawan hukum secara formal : yaitu suatu tindak pidana itu ada atau tidak sifat melawan hukum hanya didasarkan atas undang-undang.
  • b) Sifat melawan hukum secara material : yaitu suatu tindak pidana itu bersifat melawan hukum dapat didasarkan atas undang-undang atau tidak tercantum dalam undang-undang.

Indonesia menganut sifat melawan hukum secara materiil dalam fungsinya yang negatif, yaitu bahwa hapusnya sifat melawan hukum hanya atas dasar undang-undang atau tidak tercantum dalam undang-undang


Oleh karena itu Hukum Adat masih dihormati, bila dalam KUHP ada maka KUHP yang dipakai, bila tidak ada, hakim dapat menggunakan hukum adat dengan pidana maksimal 3 bulan sebagai sanksi pidana adat.

Beberapa jenis pengertian delik.
  • a) Delic Dolus, merupakan tindak pidana adanya unsur kesengajaan ( misalnya : " dengan sengaja melukai orang ---- Pasal 354 KUHP ).
  • b) Delic Culpa, merupakan tindak pidana karena adanya unsur kealpaan ( misalnya : …karena kealpaan menyebabkan kebakaran …" Ps. 189 KUHP).
  • c) Delic Comissionis, malkukan perbuatan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang (misalnya : mencuri …./ Pasal 362 KUHP )
  • d) Delicta Comissionis, adalah keharusan berbuat sesuatu, tetapi malah tidak berbuat sesuatu ( misalnya : seorang ibu tidak memberi makan anaknya )
  • e) Delic Biasa, merupakan tindak pidana biasa ( seperti mencuri )
  • f) Delic kualifikasi, atau delik yang dikhususkan, merupakan tindak pidana biasa yang disertai unsur-unsur lain yang memberatkan pidananya ( misalnya : mencuri dengan kekerasan / curas ).
  • g) Delic Menerus, adalah perbuatan yang dilarang menimbulkan keadaan yang berlangsung terus menerus ( misalnya : menyekap/menahan/merampas kemerdekaan orang secara tidak sah --- Pasal 333 ayat : 2,3).
  • h) Delic Tidak Menerus , merupakan perbuatan yang dilarang menimbulkan keadaan yang berlangsung tidak terus menerus --- ( lihat Pasal 333- ayat : 1)
  • i) Delic Aduan, adalah delik yang penuntutannya digantungkan pada syarat pengaduan ( adanya pengaduan )

Delik aduan absolut, titik beratnya pada tindak pidanya, sekali diadukan kejahatannya tidak dapat dipisah-pisah.(misalnya : pemerasan, penghinaan, dll ).

Delik Aduan Relatif, titik beratnya pada pelakunya, sehingga penuntutannya dapat dipecah-pecah, mana yang dituntut mana yang tidak ( misalnya : penipuan, pemerasan, pencurian yang melibatkan anggota keluarga korban) ------ delik ini merupakan delik biasa, hanya ada terdakwa yang masih anggota korban.

Locus Delicti dan Tempus delicti.
Locus Delicti, diketahui untuk menentukan :
  • a) apakah hukum Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak ( berhubungan Pasal 2 -8 KUHP )
  • b) pengadilan mana yang berwenang mengurus perkara tersebut ( berkaitan ddengan kompetensi relatif ).

Tempus Delicti, berkaitan dengan :
a) Pasal 1 --- KUHP : asas legalitas ;
b) Pasal 44 --- KUHP : apakah terdakwa mampu bertanggung jawab ;
c) Pasal 45 --- KUHP : apakah terdakwa sudah usia 16 tahun /belum ;

Bila belum 16 tahun, ada 3 kemungkinan :
a) dikembalikan keorang tuanya tanpa dipidana
b) dimasukkan kerumah pendidikan anak nakal oleh pemerintah ;
c) dipidana seperti orang dewasa, hukumannya dikurangi 1/3 nya.***

Diposting tanggal 28 Juli 2010.




Label:

0 komentar:

Posting Komentar