HK, Daya Paksa & Pembelaan Terpaksa

16.29 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /


DAYA PAKSA DAN PEMBELAAN TERPAKSA
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


A. TENTANG DAYA PAKSA DAN PEMBELAAN TERPAKSA.


1. Daya paksa / Darurat ( Overmacht )

Pasal 48 KUHP berbunyi : Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.

Kata "daya paksa" disini terjemahan dari kata "overmacht" (Belanda) yang artinya kekuatan atau daya yang lebih besar. Engelbrecht menyalin pasal tersebut dengan kalimat " Tidak boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh berat lawan.

Daya paksa atau daya yang memaksa secara mutlak sehingga tidak dapat menghindarinya tersebuit dapat berupa paksaan pisik yang disebut "vis absoluta" dapat juga berupa paksaan psykhis atau "vis compulsiva"

Keadaan daya paksa vis compulsiva dibagi 2 :
  • a) Daya paksa dalam arti sepit (overmacht in enge zin), dimana sumber atau musababnya paksaan keluar dari orang lain/datang dari orang yang memberi tekanan.
  • b) Daya paksa keadaan darurat (nood toestand), dimana daya paksa tadi tidak disebabkan oleh orang lain, tetapi timbul dari keadaan-keadaan yang tertentu / orang yang terkena, bebas untuk memilih perbuatan mana yang akan dilakukan, inisiatif ada pada disinya sendiri.

Dalam keadaan darurat biasanya timbul 3 kemungkinan perbuatan :
  • a) Terjepit antara dua kepentingan (---alasan pembenar). Disini ada dua konflik kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain. (---misal contoh klasik papan Karneades (Yunani Kuno). Begitu kapalnya pecah Karneades bersama seorang lainnya berpeganagan sebuah papan yang hanya mampu menopang satu orang, kemudian Karneades mendorong orang itu dan tenggelam di laut.
  • b) Terjepit antara kepentingan dan kewajiban (---alasan pembenar) Miasal karena sudah tidak makan beberapa hari, tak tahan lapar maka ia mencuri roti. --------- Disini, disatu sisi dia berkepentingan untuk makan, disisi lain ida punya kewajiban mentaati peraturan tidak boleh mencuri.
  • c) Terjepit diantara dua kewajiban (---alasan pemaaf ) Disini ada konflik dua kewajiban yang sama-sam,a harus dijalani pada waktu yang bersamaan, sehingga dia terpaksa mengabaikan kewajiban yang satu untuk memenuhi kewajiban yang satunya lagi.


B. PEMBELAAN TERPAKSA DAN PEMBELAAN TERPAKSA MELAMPAUI BATAS.

1. Pembelaan terpaksa ( Noodweer )
Pasal 49 ayat (1) KUHP : Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan dan ancaman ketika itu yang melawan hukum terhadap dirinya sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Perbuatan untuk membela yang dimaksud pasal 49 (1) tersebut meliputi tiga persoalan pokok yang menyangkut perbuatan untuk membela, yaitu :
  • a) harus berupa pembelaan, artinya harus ada hal-hal memaksa terdakwa melakukan perbuatannya ;
  • b) kepentingan macam apa saja yang harus diserang (diri atau badan orang ; kehormatan-kesusilaan ; harta benda orang )
  • c) serangannya harus bersifat melawan hukum.

Pembelaan terpaksa tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat :
  • a) harus ada serangan atau ancaman serangan ;
  • b) harus ada jalan lain untuk menghalau serangan atau ancaman serangan pada saat itu, dan
  • c) perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan atau ancaman serangan.

Bagaimana kalau ada orang mengira ada serangan, padahal senyatanya tidak, dan dia melakukan pembelaan terpaksa menurut pasal 49 ayat (1) tersebut ? ---- Perbuatan ini dinamakan pembelaan terpaksa yang putatif yang hanya dalam pikirannya sendiri saja tapi sesungguhnya tidak ada apa-apa. Perbuatan ini tetap salah, hanya saja 'salah sangka' atau salah terkanya' harus dibuktikan dulu.



2. Pembelaan Terpaksa Yang melampaui Batas ( Noodweer-ekses ).


Pasal 49 (2) KUHP: Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum


Dalam noodweer-ekses tidak ada salah terka, tidak ada salah sangka, disini betul-betul ada serangan yang bersifat melawan hukum, tetapi reaksinya keterlaluan / melampaui batas, tidak seimbang dengan sifat seranagannya. Dalam hal ini terdakwa dapat dihindari dari pidana apabila dapat dibuktikan bahwa eksesnya tadi langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat, sehingga karena ada tekanan dari luar itu fungsi bathinnya menjadi tidak normal lagi (---- alasan pemaaf). ****

Diposting tanggal 28 Juli 2010





Label:

0 komentar:

Posting Komentar