HK, Kesengajaan (Dolus)

16.35 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

KESENGAJAAN ( DOLUS)
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


A. KESENGAJAAN. ( DOLUS )

Penjelasan mengenai kesengajaan tidak ada keterangan dalam KUHP. Dalam KUHP Swiss pada Pasal 18 dengan tegas disebutkan : " Barang siapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja. ( Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas Hukum Pidana hal 171 )

Untuk menulusri perbuatan 'sengaja' (dikehendaki dan diketahui) tersebut dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu :

a) Teori Kehendak (wilstheorie), sebagai teori klasik, memberikan pengertian kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan . Kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan. Konsekuensinya, untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa :
  • 1) harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai.
  • 2) antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa (kalau perbuatan itu dilakukan karena sakit hati misalnya, jelas itu perbuatan yang disengaja)
Cara seperti ini tidak mudah, apabila kasusnya besar, tidak masalah, tapi bila kasus kecil waktunya terlalu panjang.


b) Teori Pengetahuan (voorstellingstheorie), diajarkan oleh Frank (Jerman 1910). ---- Dalam pendekatan ini, pengetahuan (mengenai gambaran, tentang apa yang ada dalam kenyataan, jadi mengerti, mengetahui) berhubungan dengan unsur-unsurnya perbuatan yang dilakukan saja. Tidak ada hubungan kausal antara motif dengan perbuatan. Hanya berhubungan dengan pertanyaan : apakah terdakwa mengetahui, menginsyafi, atau mengerti perbuatan, yaitu kelakuan yang dilakukan, maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya ?

Cara ini lebih singkat, namun sebaiknya digunakan dua pendekatan baik pendekatan kehendak maupun pendekatan pengetahuan, tentu hasil pembuktian mengenai 'kesengajaan' tersebut akan maksimal

Dalam kesengajaan ada tiga corak, yaitu :
  • a) kesengajaan sebagai maksud , yaitu hubungan antara perbuatan dengan kehendak atau vilition terdakwa.
  • b) kesengajaan sebagai kepastian (mengenai akibat perbutannya) ;
  • c) kesengajaan sebagai kemungkinan / dolus eventulis (kemungkinan akibat yang timbul dari perbuatannya ).

Mengenai akibat dan keadaan yang menyertai akibat perbuatan terdakwa, meskipun dinsyafi adanya dan kemungkinan adanya ketika berbuat (corak kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan) mungkin pula tidak dikehendaki. Untuk menjelaskan ini ada pendekatan 'Teori Apa Boleh buat ' (inkauf nehmen), disini dijelaskan kemungkinan yang timbul akibat perbuatan sudah diketahui tetapi yang terjadi diluar dugaannya. menurut teori ini, untuk adanya kesengajaan diperlukan dua syarat :
  • a) terdakwa mengetahui kemungkiinan adanya akibat/keadaan yang merupakan delik ;
  • b) sikap terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berana menanggung resiko. ****
Diposting tanggal 28 Juli 2010.



Label:

0 komentar:

Posting Komentar