HK, Kealpaan (Culpa)

16.40 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

KEALPAAN ( CULPA )

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.



A. KEALPAAN ( CULPA )


Pasal 359 KUHP, dapat dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpanaanya. sedang pada pasal 338 KUHP : dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain.


Dalam kealpaan kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang obyektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang. ( Dalam kesengajaan sikap batin orang menentang larangan ).

Kealpaan mengandung dua syarat ( Van Hamel ) :
1) tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
2) tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

1. Tidak Mengadakan Penduga-duga Yang perlu menurut Hukum.

Ada dua kemungkinan :

  • a) terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata tidak benar ( kekeliruan terletak pada salah pikir atau pandang, yang seharusnya disingikiri) atau
  • Contoh : naik sepeda dijalan yang ramai dia tetap jalan dengan kencang karena dia merasa pandai mengemudikan sepeda motor tersebut, ternyata dia menbrak orang. Seharusnya perbuatan itu tidak dilakukan walau ia pandai mengendarai motor karena jalanan ramai dan kemungkinan menbrak orang. Disini kemungkinan itu diinsyafi, tetapi tidak dindahkan, karena merasa pandai. Ini merupakan kealpaan yang disadari ( bewuste culpa ).
  • b) terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya (kekeliruan terletak pada tidak mempunyai pikiran sama sekali bahwa akibat mungkin akan timbul, hal mana adalah sikap yang berbahaya ).
  • Contoh : naik sepeda motor, padahal ia belum paham cara mengendarainya, waktu dijalan yang menukik dia tak bisa mengendalikan sehingga menabrak orang. Disini tidak terlitas bahwa ia akan menabrak orang, padahal seharusnya kemungkinan diketahui sehingga ia tidak sendirian. Ini merupakan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa)

2. Tidak Mengadakan Penghati-hati Sebagaimana Diharuskan Oleh Hukum .

Syarat yang kedua ini penting dalam membuktikan kealpaan. Sesungguhnya kalau syarat kedua ini sudah ada, makapada umumnya syarat yang pertama juga sudah ada, karena : barang siapa dalam melakukan suatu perbuatan tidak mengdakan penghati-hati yang seperlunya, maka dia juga tidak menduga-duga akan terjadi akibat yang tertentu itu karena kelakuannya.


Dapatkah culpa hapus karena kealpaan orang lain ?
 Culpa tidak hapus begitu saja karena kealpaan/kesalahan orang lain, Karena pembarengan culpoos, dalam hal demikian keduanya bertanggungjawab atas akibat dari kesalahan itu, karena justru oleh perbuatan mereka bersama-sama itulah terjadi perbuatan melawan hukum.

Delict Culpoos Yang Sesungguhnya dan Yang Tidak Sesungguhnya.

Delict Culpoos yang sesungguhnya adalah rumusan-rumusan kejahatan dalam KUHP kesalahan yang berbentuk kealpaan dirumuskan secara materiil ---- seperti pada Pasal-pasal 188, 344, 360, 231 (4), 232 (2).


Delict Culpoos yang tidak sesungguhnya, yaitu doles yang salah satu unsurnya diculpakan ( misal pada pasal 287 --a/ mensetubuhi perempuan yang diketahui belum umur 15 tahun --delict dolus biasa ; b/ …diduga selayaknya belum umur 15 tahun -----delict yang diculpakan.
****

Diposting tanggal 28 Juli 2010.




Label:

0 komentar:

Posting Komentar