HK, Erros in Persona

16.45 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

ERROR IN PERSONA

Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


A. ERROR IN PERSONA dan ABERATIO ICTUS.

1. Error in persona,

Adalah suatu dawling, suatu salah faham atau kekeliruan dari pihak terdakwa terhadap orang yang akan dituju. Jalah sasaran tentang obyek perbuatan.

Umpamanya, akan membunuh A, tetapi yang terbunuh adalah B, karena yang ia anggap A tersebut sesungguhnya adalah B.

Dalam keadaan semacam itu dikatakan bahwa terdakwa tidak mempunyai kesengajaan untuk membunuh B. -- Apakah terdakwa dapat dipidana ?, tergantung dakwaannya. Kalau terdakwa didakwa telah membunuh B, tidak dapat dipidana, oleh karena memang kesengajaannya untuk itu tidak ada, yang ada adalah untuk membunuh A. Seharusnya didakwakan telah membunuh orang lain, yang ternyata B.----------- Rumusan KUHP Pasal 338 hanya mensyaratkan matinya orang lain (lain dari pada terdakwa). ------------ Jadi error in persona tersebut tidak membawa akibat apa-apa.

Lain halnya kalau kualitas obyek menjadi unsur delik, --- misalnya penghinaan terhadap Kepala Negara (Pasal 134), --penghinaaan yang ditujukan kepada kepala negara, tetapi orang itu bukan kepala negara, maka ia tidak bisa didakwa dengan pasal 134, sebaliknya menghina seseorang dan orang itu ternyata kepala negara, ia dikenakan pasal 134.


2. Aberatio ictus. --

Dalam aberatio ictus, terdakwa tidak salah paham, tidak ada dawling, memang tetap terjadi salah sasaran atas pebuatannya yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Misalnya, terdakwa akan membunuh A, tetapi A sudah tahu bahwa ia akan akan dibunuh (misalnya dengan senjata tajam) sehingga A sempat menghindar tatkala parangnya diayunkan oleh terdakwa, malangnya parang tersebut melukai (sampai mati) B, ---- disini tidak ada salah faham, yang ada adalah bahwa jalannya kausal menjadi berbeda dengan apa yang dikehendaki terdakwa. Dalam hal ini terdakwa dapat dituntut karena percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan terhadap A.


3. Dolus Praemeditatus (Voorbedachte raad )

Unsur dolus praemeditatus, adalah merupakan delic yang diterjemahkan sebagai " dengan rencana lebih dahulu" yaitu yang menentukan bahwa doodslag (pembunuhan) yang dilakukan dengan "voorbedachte raad" dinamakan " moord" ( pembunuhan direncanakan ) dan diancam dengan pidana lebih berat dari pembunuhan biasa.

Dalam pasal 338 ,--- pembunuhan biasa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.--- sedang pasal 340 -- moord, diancam hukuman mati, seumur hidup atau selama 20 tahun. ****

Diposting tanggal 28 Juli 2010




Label:

0 komentar:

Posting Komentar