HK, Kelakuan dan Alasan

16.21 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

KELAKUAN DAN ALASAN
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.


A. KELAKUAN POSITIF DAN KELAKUAN NEGATIF.


Yang dijelaskan dengan teori Equuevalensi, teori menggenalisasi, indivsualisasi dan teroi obyektif dan subyektif nachtragliche progonosa diatas merupakan "kelakuan posisit" yaitu berbuat sesuatu dengan sengaja (misalnya …dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang (Pasal 338 KUHP). Sedangkan "kelakuan negatif" adalah perbuatan yang karena kelalaian/ kealpaan yang berakibat sesuatu ( misalnya ---- dapat dipidana orang yang menyebabkan matinya orang lain karena jealpaan-----Pasal 359 KUHP).



B.ALASAN PEMBENAR, ALASAN PEMAAF, ALASAN PENGAHPUS PENUNTUTAN


Dalam KUHP tidak ada istilah alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapusan penuntutan. Pada KUHP Buku Pertama Titel III dalam Pasal 44 - 52 dikenal istilah pengecualian, pengurangan dan penambahan hukuman.

 Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi :
  • a) Alasan Pembenar (Rechtsvaardigingsgronden) : yaitu menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga menjadi perbuatan yang benar.. ------- Dalam KUHP seperti pada Pasal 49 (1) : Pembelaan terpaksa (Noodweer), Ps. 50 : melaksanakan ketentuan undang-undang ; Ps 51 (1) : melaksanakan perintah dari atasan.
  • b) Alasan Pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) : yaitu menghapuskan sifat kesalahan dari terdakwa meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum tetapi tidak dipidana. ------- Dalam KUHP seperti pada Pasal 49 (2): pembelaan yang melampaui batas .
  • c) Alasan Penghapus Penuntutan (Onvervolgbaarheid) : Disini soalnya bukan ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak ada juga dilihat dari sifat perbuatannya. Penghapusan penuntutan pertimbangannya dilihat dari segi untuk kepentingan umum ---- Misalnya dalam KUHP Pasal 53, kalau terdakwa dengan suka rela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan sesuatu kejahatan ; juga pada Pasal 51 (1) melaksanakan perintah atasan / perintah jabatan.

****
Diposting tanggal 28 Juli 2010.


Label:

0 komentar:

Posting Komentar