HK, Konsepsi Hukum

15.58 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

KONSEPSI HUKUM PIDANA
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH.

A. Konsepsi Hukum :
Konsepsi rumusan hukum didifinisikan oleh para pakar hukum menurut penggolongannya menjadi , menurut sifatnya yang imperatif, definisi menurut tujuannya, definisi menurut hubungannya dengan proses pengadilan. Tetapi ada satu prinsip yang jelas bahwa, hukum mempunyai ciri yang tetap, yaitu Pertama : hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan yang abstrak. Kedua : hukum merupakan proses sosial untuk mengadakan tertip hukum dan mengatur kepentingan - kepentingan manusia.

Duguit (George Gurvitc 1963 : 146) membuat konsepsi hukum dari kenyataan sosial, bahwa manusia hidup ditengah-tengah masyarakat yang terikat oleh kepentingan-kepentingannya sendiri menurut aturan untuk turut serta dalam kehidupan bersama. Hukum tidak tergantung pada ekehendak seseorang atau penguasa atau negara karena semua itu terikat tunduk kepada hukum. Bahwa peraturan dapat menjadi hukum sebelum peraturan itu diakui oleh negara, apabila peraturan itu mendapat dukungan efektif dari masyarakat, karena perundang-undangan sesungguhnya tidak menciptakan hukum, melainkan hanya menentukan apa yang sudah ada.

Hukum, adalah suatu rangkaian ugeran/peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.
(P.W.D. Redmond 1970:1) : Law in the strict sense of the word, that is : Rules of conduct imposed by a state upon its members and enforced by the court.
(Philip J. james MA 1950:5) : Law is body of rules for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members og given state.

B. Hukum Pidana ( Strafrecht ).
Istilah hukup pidana pada awalnya digunakan untuk menggantikan pengertian “strafrecht” dari bahasa Belanda yang masuk dalam golongan hukum public atau publiek recht, dan untuk membedakan dengan istilah hukum perdata yang menggantikan pengertian “privaatrecht“ atau hukum sipil dari pengertian “burgelijk recht”

Hukum pidana (secara umum) adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana, dan apa macam pidanyanya. ( Kalau kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan ; Obyeknya : adalah orang yang melakuakn kejahatan ; Tujuannya : untuk memahami sebab-sebab timbulnya tindak kejahatan ).

Dalam menentukan definisi hukum pidana menurut ilmu pengetahuan, dapat dibedakan beberapa golongan :

  • a. Hukum Pidana adalah hukum sanksi. Defini ini diberikan atas dasar ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma diluar hukum pidana. ( Secara tradisional definisi ini dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat )
  • b. Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan - perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya. Definisi ini belum memberikan gambaran isi yang jelas (Mr. W.P.J. Pompe 1959 :15).
Hukum Pidana diberikan arti bekerjanya sebagai berikut:
  • a. Obyektif (Ius Poenale), yaitu semua peraturan hukum yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.

Ada dua macam Hukum Pidana Obyektif :

1) Hukum Pidana Materiil, yaitu peraturan tentang syarat-syarat --bilamanakah ; --siapakah ; --- dan bagaiamanakah sesuatu itu dapat dipidana.
2) Hukum Pidana Formel, yaitu hukum acara pidananya

  • b. Subyektif (Ius Puneindi), yaitu hak negara atau alat-alat negara untuk menghukum berdasarkan hukum obyektif.

Hukum Pidana diberikan arti menurut jenisnya :
  • a. Hukum Pidana Umum (Algemene Strafrecht), yaitu hukum pidana yang berlaku bagi semua orang.
  • b. Hukum Pidana Khusus (Bijzondere Strafrecht), yaitu dalam bentuknya sebagai " ius Speciale " seperti hukum pidana militer, dan sebagai "Ius Singulare" seperti Hukum Pidana Fiscale ( hukum mengenai penghasilan dan persewaan negara )

C. SUMBER HUKUM PIDANA.
Agar hukum pidana dapat "pasti" dan " adil" maka dibentuklah hukum pidana yang durumuskan dalam undang-undang dan atau kitab undang-undang (kodifikasi).----- Namun tidak semua negara memiliki hukum pidana yang di kodifikasi, negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana di dalam kodifikasi, pokok hukum pidananya berdasarkan atas Common law /hukum adat (kecuali di USA pada negara bagian California dan di Australia pada negara bagian Tasmania) Negara-negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Continental hampir semua telah mempunyai kodifikasi hukum pidana.

Hukum public terbagi dalam tiga golongan yaitu hukum tata Negara (mengenai alat-alat kelengkapan Negara), hukum tata usaha Negara (mengenai pelaksanaan tugas alat-alat kelengkapan negara tersebut) dan hukum pidana. Ketiga hukum tersebut memuat norma yaitu larangan-larangan dan perintah atau suruhan-suruhan (verbonds en gebodspalingen). Diantara norma itu ada yang disertai ancaman pidana (straf) apabila terjadi pelanggaran, dan inilah yang menjadi pokok dari hukum pidana.

Hukum pidana berwujudkan dalam tiga macam, yaitu : Pertama, dikumpulkan dalam sati Kitab Kodifikasi (KUHP atau Wetboek van Starfrecht, atau Code Penal, atau Starf-Gezetsbuch). Kedua, tersebar dalam pelbagai undang-undang tentang hal-hal tertentu, yang tercantum dalam bab ketentuan pidana, Ketiga, hukuman pidana ‘kosong’ (blanko strafbepaling), yaitu penentuan hukuman pidana pelanggaran suatu jenis larangan yang mungkin sudah ada atau yang masih akan diadakan dalam undang-undang lain.

Di Indonesia, berlaku hukum pidana yang telah dikodifikasi yaitu sebagian besar dari aturan-aturannya telah disusun dalam satu kitab undang-undang ( wetboek) yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan hukum lainnya, disamping masih memungkinkan sumber dari hukum adat/hukum rakyat yang masih hidup sebagai delik adat yang dalam praktik putusan pengadilan didasarkan hubungan suatu delik adat dengan Undang-undang Darurat 1951 No. 1 Pasal 5 ayat (3b).

Dalam Kitab Hukum Pidana dicantumkan ancaman pidananya, dapat merupakan Paksaan Psikis ( Anselum van Feurbach ), artinya dengan dicantumkan ancaman pidananya akan ada paksaan psikis terhadap perbuatan kejahatan.


D. HUKUM PIDANA BERSIFAT HUKUM PUBLIK.
Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan untuk menjamin ketertiban hukum dalam masyarakat, maka hubungan hukum yang ada dititikberatkan kepada kepentingan umum. Kepentingan yang dimaksud ialah mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat. ****

Diposting : tanggal 28 Juli 2010



Label:

0 komentar:

Posting Komentar