REFORMASI BIROKRASI DAN PERILAKU BIROKRASI

01.17 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH /

REFORMASI BIROKRASI, DAN
REFORMASI PERILAKU APARAT BIROKRASI

(Tulisan ini didedikasikan untuk menyambut HUT KORPRI
dan Hari Jadi Kabupaten Malang Tahun 2010)

Oleh : Drs. Ach. Chambali Hasjim. SH
www.chambali-hasjim.blogspot.com



Kalau kita mendengar kata ‘birokrasi’, yang terlintas dibenak kita adalah sesuatu yang memusingkan, kalau berkaitan dengan urusan pasti ‘mbulet’ (rumit), kalau bisa berusaha menjauhinya, atau bahkan kalau mungkin tidak usah bersinggungan dengannya. Persepsi ini muncul karena seringnya terdapat pengalaman buruk dan tidak menyenangkan bila berurusan dengan birokrasi. Tetapi sayangnya kita tak mungkin menghindar dari urusan birokrasi ini, mulai kita lahir sudah harus berurusan dengan birokrasi, kita butuh akta kelahiran, kemudian KTP, kemudian KK, SIM, dll, sehingga ‘birokrasi’ ini bagaikan necessary evil atau bayangan yang menakutkan tetapi kita butuh kehadirannya.

Kalau kita mencoba membuat catatan tentang masalah yang bersinggungan dengan birokrasi, kita akan dapatkan daftar panjang mengenai ketidak nyamanan berurusan dengan birokrasi, Anda boleh menambahkan, mungkin ada punya pengalaman yang kurang menyenangkan dengan birokrasi ini. Setidak-tidaknya daftar kritik yang terlontar terhadap birokrasi, seperti :
  1. Masih belum memuaskannya pelayanan public oleh birokrasi;
  2. Besarnya angka kebocoran anggaran Negara ;
  3. Rendahnya profesionalisme dan kompetensi aparat birokrasi ;
  4. Sulitnya pelaksanaan koordinasi antar instansi ;
  5. Masih banyaknya tumpang tindih kewenangan antar instansi, aturan yang tidak sinergis dan tidak relevan dengan perkembangan aktual, dan masalah-masalah lainya.
  6. Birokrasi juga dikenal enggan terhadap perubahan, eksklusif, kaku dan terlalu dominan, sehingga hampir seluruh urusan masyarakat membutuhkan sentuhan-sentuhan birokrasi.
  7. Tingginya biaya yang dibebankan untuk pengurusan hal tertentu baik yang berupa legal cost maupun illegal cost, waktu tunggu yang tidak jelas, banyaknya pintu layanan yang harus dilewati dan tidak berperspektif pelanggan/publik.
  8. Dll.

Kita akui dibeberapa tempat sejak bergulirnya reformasi, telah mengalami perubahan, namun terasa kurang signifikan dengan ketertinggalannya selama ini. Banyak pelayanan public yang secara regulasi sudah memberikan nafas baik bagi public, namun implementasinya masih juga dengan paradigma lama, menempatkan ‘custumer’ yaitu public pada posisi yang selalu tidak berdaya menghadapi aparat birokrasi.

Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi (Ernawan, 1988). Dalam konsep bahasa Inggris secara umum, birokrasi disebut dengan “civil service”. Selain itu juga sering disebut dengan public sector, public service atau public administration.

Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai : Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih rakyat; cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai negeri. (hal 120). Berdasarkan definisi tersebut nyatalah bahwa pegawai dari birokrasi didapat dengan cara pengangkatan atau penunjukan (appointed) dan bukan dengan cara pemilihan (elected).

Mengurai soal birokrasi, tidak bisa lepas dari konsep yang digagas Max Weber, sosiolog ternama asal Jerman, dalam karyanya ”The Theory of Economy and Social Organization”, yang dikenal melalui ‘ideal type’ birokrasi modern. Model ini yang sering diadopsi dalam berbagai rujukan birokrasi berbagai negara, termasuk di Indonesia, walaupun dalam penerapan tidak sepenuhnya bisa dilakukan.

Weber membangun konsep birokrasi berdasar teori sistem kewarganegaraan yang dikembangkannya. Ada tiga jenis kewenangan yang berbeda. Pertama, Kewenangan tradisional (traditional authority) atau kurang lebih di kita itu semacam, Tokoh Adat; yaitu yang mendasarkan legitimasi kewenangan pada tradisi yang diwariskan antar generasi. Kedua, Kewenangan kharismatik (charismatic authority), atau Tokoh Masyarakat/Agama, mempunyai legitimasi kewenangan dari kualitas pribadi dan yang tinggi dan bersifat supranatural, yangn keduanya merupakan pimpinan informal (informal leader). Dan Ketiga, kewenangan legal-rasional (legal-rational authority) mempunyai legitimasi kewenangan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan. Yang terakhir ini biasa disebut Pimpinan Formal, yang dianggap oleh Weber, pimpinan yang paling efektif.

Ciri-ciri pokok organisasi birokrasi modern, menurut Weber yang sesuai dengan masyarakat modern, adalah :
1. sistem kewenangan yang hierakis (A hierarchical system of authority)
2. pembagian kerja yang sistematis (A systematic division of labour)
3. spesifikasi tugas yang jelas (A clear specification of duties for anyoneworking in it)
4. kode etik disiplin dan prosedur yang jelas serta sistematis (Clear ang systematic diciplinary codes and procedures)
5. kontrol operasi melalui sistem aturan yang berlaku secara konsisten (The control of operation through a consistent system of abstrac rules)
6. aplikasi kaidah-kaidah umum kehal-hal pesifik dengan konsisten (A consistent applications of general rules to specific cases)
7. seleksi pegawai yang didasarkan pada kualifikasi standar yang objektif (The selection of emfloyees on the basic of objectively determined qualivication)
8. sistem promosi berdasarkan senioritas atau jasa, atau keduanya (A system of promotion on the basis of seniority or merit, or both)

Paradigma Weber atas birokrasi adalah organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme social dan memaksimalkan efisiensi. Birokrasi sebagai institusi formal yang memerankan pengaturan, pelayanan dan pengembangan. Kehadiran birokrasi adalah kebutuhan rasional dalam mewujudkan tujuan pemerintah.

Sistem kewenangan yang hierakis (A hierarchical system of authority) sebagai salah satu konsep tipe idealnya Weber, dalam implementasi bias menjadi birokrasi yang lebih condong pada ‘berkuasa’ dari pada ‘bekerja’, ini sangat ditunjukan dalam birokrasi kita yang lebih pada pendekatan ‘struktur’ dari pada ‘fungsi’. Dalam birokrasi yang sanghat weberian ini, jabatan structural menjadi primadona, dibandingkan jabatan fungsional, padahal titik pokok pekerjaan birokrasi, yaitu pelayanan, berarti ada pada tugas fungsional, yaitu melayani public. Paradigma kekuasaan yang lebih melekat pada birokrasi telah terjadi hampir disemua tempat dan waktu di belahan bumi ini, hal ini dibuktikan munculnya adagium dari Lord Acton : power trend to corrupt, absolutely power tren to curropt absolutely.

Upaya untuk mengubah mainset aparat birokrasi/pegawai pemerintah menjadi pekerja fungsional, (bukan structural oriented) pernah dilakukan oleh Menpan Sawono Kusuma Artmadja dengan paradigma ‘miskin struktur, kaya fungsi’ sebagai upaya efisiensi, baik efisiensi sumberdaya manusia maupun efisiensi sumberdaya anggaran. Tetapi ‘perlawanan terselubung’ dari lingkungan aparat birokrasi lebih kuat dari gagasan tersebut, ini terbukti tidak direspon positif oleh kalangan aparat birokrasi, karena jabatan fungsional sangat dihindari (bahkan dianggap bukan jabatan) dan cenderung dijauhi, sehingga tidak kedengaran lagi upaya itu. Dan justru diera reformasi ini, ‘penggemukan’ aparat birokrasi lebih nampak (gemuk dalam arti jumlah aparat maupun jabatan structural sehingga gemuk pula anggaran aparatur yang selalu lebih tinggi dari anggaran pembangunan dalam anggaran belanja pemerintah), dan masalah eseloninasi lebih terasa dari pada masalah kopetensi.

Munculnya Reformasi 1998, salah satu picunya adalah buruknya pelayanan birokrasi yang sudah pada titik nadir, wabah virus bureaumania telah memperlihatkan wajah birokrasi yang cenderung korup, kolusi dan nepotisme. Birokrasi sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaannya, bukan meningkatkan aspek ‘bekerja untu melayani’ tetapi menguatkan ‘penguasa yang harus dilayani’. Mengutip pendapat Karl D Jackson, birokrasi Indonesia merupakan beuracratic polity. Model ini merupakan birokrasi dimana menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan.

Kondisi di era reformasi dan eforia otonomi ini, kalau tidak hati-hati bisa jadi terserang penyakit ‘bureaumania jilid kedua’ seperti yang dialami di era orde baru yaitu mengalami Parsonian dan Orwelisasi seperti yang dikatakan Hans Dieter Evers. Birokrasi Parsonian merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran structural dalam birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan. Model seperti ini wajah birokrasi memperlihatkan kinerja birokrasi yang tidak efisien, berbelit-belit, memiliki pegawai birokrasi (birokrat) yang semakin membengkak jumlahnya, secara structural lebih menitik beratkan pelayanan kepada penguasa dari masyarakat. Apakah masih seperti ini yang dirasakan ? Anda sendiri yang patut menjawab.

Pegawai birokrasi (PNS) diawal pemerintahan orde baru, melihat posisinya yang strategis maka pemerintah (kekuatan plotik penguasa) perlu mengkooptasinya sebagai mesin politik untuk melanggengkan kekuasaannya, Dengan Keppres Nomor 81 Tahun 1971, dilahirkanlah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menjadi satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina pegawai diluar kedinasan, yang ternyata dalam implementasinya masuk dalam wilayah kedinasan.
Sampai akhir kekuasaan rezim orde baru, kita belum memiliki kebijakan publik yang mengatur pembatasan hubungan partai politik terhadap birokrasi. Akibatnya birokrasi menjadi infinitas (meluas tidak terbatas) terjadi politisasi birokrasi, yang ikut mendorong terjadi inefisiensi dan melemahnya kinerja birokrasi. Sampai menjelang masa transisi tahun 1998, kondisi birokrasi di Indonesia masih mengalami sakit bureaumania seperti kecenderungan inefisiensi, penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi dan nepotisme.

Birokrasi dijadikan alat status quo mengkooptasi masyarakat guna mempertahankan dan memperluas kekuasaan monolitik. Birokrasi Orde Baru yang telah mengkooptasi Korpri secara struktural untuk mendukung pemenangan partai politik pemerintah. Padahal seharusnya birokrasi didorong menjadi institusi yang professional yang diperlukan sebagai aktor public services yang netral dan adil, demokratis dan transparan.


Dimasa trasisional menuju birokrasi yang bersih dari KKN, posisi pegawai birokrasi yang strategis karena menguasai aspek hajat hidup masyarakat, mulai dari urusan kelahiran, pernikahan, kegiatan usaha sampai urusan kematiannya, masyarakat tidak bisa menghindar dari birorkasi. Besarnya peran birokrasi tersebut akan turut menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan. Keberhasilan suatu program pembangunan yang ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sangat tergantung dari bagaimana kinerja birokrasi dan perilaku birtokratnya. Kalau kinerja birokrasi dan perilaku birokratnya buruk, maka buruk pula yang dihasilkan, artinya menjadi penghambat perwujudan dari tujuan pembangunan yang dilakukan. Begitu juga sebaliknya.


Reformasi birokrasi yang mengiringi kehadiran era reformasi di Indonesia sejak tahun 1998, sudah menjadi prasyarat untuk hadirnya pemerintahan yang bersih dari KKN. Reformasi birokrasi berdasarkan teori Max Weber adalah upaya-upaya strategis dalam menata kembali birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsip-prinsip span of control, division of labor, line and staff, rule and regulation, and professional staff / rentang kendali, pembagian kerja, garis dan staf, ketentuan dan peraturan, dan staf profesional (Setiyono, 2004).


Babak baru untuk mengawali reformasi birokrasi, yaitu perlunya kesadaran akan pentingnya netralitas PNS. Maka pemerintahan BJ Habibie, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 1999, yang menekankan PNS harus netral. Kalaupun PNS akan menjadi anggota parpol, maka harus tidak boleh aktif dalam jabatannya. Setelah itu, gaung reformasi birokrasi selalu bergema di mana-mana. Aturan netralitas PNS itu dikuatkan lagi dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974. Dikuatkan pula dengan UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari korupsi, Kolusi dan nepotisme. Penataan untuk meregulasi aparat birokrasi yang terus dilakukan seiring tuntutan reformasi dan kebutuhan public akan birokrasi yang bersih, jujur dan bebas dari KKN.

PNS sebagai kekuatan strategis birokrasi pemerintahan memang menjadi kebutuhan yang utama dalam reformasi birokrasi. Mendudukan posisi netral para PNS yang dilakukan diawal era reformasi, karena memiliki pengalaman buruk di rezim orde baru. Namun regulasi yang dibuat untuk mendorong kenetralan aparat birokrasi (PNS) tidak dengan segera dikuti oleh perilaku aparat birokrasi. Keperpihakan PNS kepada kekuatan politik (yang berdampak pada melemahnya profesionalisme) masih tampak walau dalam wajah yang lain. Seharusnya tiga pilar kekuatan kepemerintahan di daerah memposisikan dirinya dengan posisi yang kuat. Pertama, Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagai Pimpinan Eksekutif yang berbasis politik ; Kedua, Ketua DPRD sebagai Pimpinan Legeslatif yang berbasis Politik dan Ketiga, Sekretaris Daerah adalah Pimpinan Birokrasi yang berbasis professional. Aparat birokrasi secara professional yang dikomandani oleh Sekretaris daerah ini seharusnya tidak ikut bermain (mata) dengan masalah politik. Ia harus memposisikan dirinya secara professional dalam tataran birokrasi.

Kondisinya, birokrasi belum professional dan kurang memperhatikan kompetensi, jabatan-jabatan birokrasi masih banyak berbau politik. Mungkin ini yang membuat kegelisahan jajaran Kementrian Pendidikan Nasional yang dipimpin oleh Pak. Nuh mengeluarkan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tertanggal 27 oktober 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah. Dengan Permendagri ini, Kepala Daerah tidak lagi berwenang memutasi kepala sekolah (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA dan SMK) dengan alasan “melindungi Kasek dari politik pemerintah yang sering merugikan mereka” (Jawa Pos 03/11/2010). Ini pertanda secara empiris aparat birokrasi masih ikut bermain di ranah politik kalau mau aman dengan kedudukannya. Mudah-mudahan kementrian lainnya tidak menyusul mengeluarkan permen yang sama untuk melindungi profesionalisme dan kompetensi aparat jajaran bidang tugasnya. Kalau itu terjadi, terus ada apa dengan otoda ?

Memang, dengan menghitung waktu, dari tahun 1998 hingga saat ini tahun 2010, artinya reformasi yang berjalan di Indonesia, yang didalamnya termasuk reformasi birokrasi sudah berjalan selama 12 tahun. Kalau dianalogkan dengan pertumbuhan seorang bayi sudah lumayan besar, tinggal sisi siapa yang melihatnya. Namun ‘menanam’ bibit reformasi yang kini jadi pohon reformasi diusianya 12 tahun ini, belum terasa rindang ‘untuk mengayomi’ kepentingan public.

Mereformasi birokrasi, memang tidak semudah mereformasi perilaku birokrat (aparat birokrasi)nya. Regulasi dan aturan yang menghantarkan kepada pemerintahan yang bersih, demokratis dan transparan, jauh dari perilaku korup, kolusi dan nepotisme yang didukung segala fasilitas pelayanan public dengan pemanfaatan teknologi informasi (E-Governance) sudah lebih dari cukup. Lagi-lagi jargon kuno masih harus diingatkan disini, man behin the tool, lagi-lagi tergantung siapa yang ada dibalik peralatan itu.

Salah satu penghambat perubahan perilaku birokrat, ditinjau dari aspek kebudayaan, aparatur birokrasi memiliki status sosial yang tinggi di tengah masyarakat. Status sosial tersebut merupakan aset kekuasaan, karena orang cenderung mau tunduk pada orang lain yang memiliki status sosial lebih tinggi (budaya patuh keatasan/raja), dan cenderung mempertahankan status quo nya. Padahal ditinjau dari aspek kedudukan birokrasi sebagai pelayan public, seharusnya dia tunduk kepada kamauan public yang telah tergambar dalam kebijakan public. Status sebagai Abdi Negara, yang didalamnya terkandung sisi pemerintah/penguasa dan sisi masyarakat, selama ini masih lebih kepada penguasa, dan sedikit kepada masyarakat.

Budaya paternalistic memang positif, jika komunikasi ‘keteladanan yang baik dan positif’ dapat dikembangkan dilingkungan social pekerjaan aparat birokrasi, karena dapat meng-internalisasi nilai-nilai dan norma-norma baik terhadap bawahannya. Tetapi kalau yang terjadi sebaliknya, maka yang terinternasilasi jadinya adalah norma-norma yang sudah ‘mapan’ dan dianut oleh banyak orang dilingkungan tugasnya.

Perubahan perilaku individu dapat terjadi karena adanya konflik motif yang dapat menimbulkan frustasi. Seorang individu yang berada dalam suatu komunitas tertentu dan menghadapi situasi approach-avoidance conflict, yaitu konflik psikis dalam diri individu karena dalam waktu yang bersamaan menghadapi situasi yang mengandung motif positif dan motif negative yang sama kuatnya. Maka yang terjadi adalah akan menentukan sikap kemana ia akan berpihak, dan ini sangat dipengaruhi oleh suasana kebathinannya dan suasana lingkungan ia bekerja dan sosialnya.

Dalam kondisi seperti ini, banyak yang mengalami frustasi, artinya motif yang kuat dalam dirinya kalah dengan suasana lingkungannya. Kalau sebelumnya ia memiliki motif positif dalam dirinya, ia harus meninggalkannya karena suasana lingkungan lebih memilih motif negatif. Sebaliknya motif negative yang ada dalam dirinya hilang karena terpengaruh suasana lingkungannya yang mendorong kuat arus motif positif. Karena itu system social yang baik, dan kuat mengikat dalam system social dimana individu ada (tempat kerja dan masyarakat) maka system social yang baik itu berkemampuan untuk menghadirkan individu-individu yang baik pula, karena yang ter-internasisasi terhadap individu-individu adalah norma dan nilai yang baik itu. Demikian sebaliknya. Perubahan individu dengan lingkungan dengan cara adaptasi untuk hidup yang lebih baik dalam arti positif disebut autoplastis, tetapi kalau adaptasi yang dilakukan menuju perubahan individu yang negative itu namanya alloplastis.

Disamping itu, adanya sterotipe masyarakat yang yang salah, bawa seorang pegawai negeri itu memiliki status social dan ekonomi yang tinggi, stereotype ini mendorong untuk membuktikannya walau dengan cara yang instan dan tidak terpuji, serta mendorong perilaku koripsi. Kondisi yang demikian ini dapat dijelaskan seperti apa yang akhir-akhir ini menjadi focus berita seluruh media di Indonesia. Konon Kementrian Keuangann RI, yang telah melakukan ‘reformasi birokrasi’ dengan bonus ‘renumerasi’ yang berarti digaji tinggi, menghebohkan karena toh masih ada perilaku aparat birokrasi yang tidak terpuji, karena masih korupsi, memperkaya diri, dengan mencuri, dari uang pajak negeri ini, akhirnya ditangkap polisi, atas pernyataan Susno Duadji, dan itu tidak sendiri, ramai-ramai dari staf sampai direksi.

Mereformasi perilaku aparat birokrasi akan sia-sia manakala rekruitmen aparat birokrasi tidak dilakukan secara bersih dan bebas dari KKN yang menjadi idiom era reformasi. Sudah menjadi omongan masyarakat bahwa untuk menjadi PNS tidak gratis (walau tidak semuanya), omongan ini semakin ramai dan mendekati kebenaran tatkala pengakuan tersangka penipuan CPNS, Joko Suparno cs yang menyebutkan bahwa ada 200 PNS dilingkungan Penprov Jatim lewat jalur belakang, walau sudah dibantah oleh BKDnya (Surya, 10/11/2010). Kondisi ini akan menciptakan perilaku aparat birokrasi yang kurang baik, karena waktu ia masuk kan tidak gratis, jadi sulit untuk memberikan ‘pelayanan publik’ nya secara gratis.

Untuk memperkuat system social yang memiliki motif positif secara kuat dilingkungan aparat birokrasi, memang tidak cukup dengan instrument regulasi, karena selama ini, aparat birokrasi yang sudah senyawa dengan instrument regulasi, tahu bagaimana menyiasatinya. Pengawasan eksternal dan internal juga sudah jelas mekanismenya, bahkan ada istilah pengawasan melekat, justru semakin melekat erat dan tersimpan rapat.

Terkait upaya pengawasan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah/SPIP tanggal 28 Agustus 2008 untuk menjawab tantangan birokrasi pemerintahan, dan sekaligus sebagai penjabaran Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.

Pada Pasal 4 PP tersebut menyebutkan bahwa : Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui : penegakan integritas dan nilai etika ; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan ; pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.


Pengawasan yang efektif adalah pengawasan internal yang melekat, yaitu pengawasan dari diri setiap individu yang melekat dalam hati nuraninya. Caranya dengan meng-internasilasi seluruh peraturan perundangan tentang kepegawaian itu kepada setiap individu aparat (tanpa membedakan jenjang jabatan), yaitu pemahaman terhadap peraturan berbanding lurus dengan perilaku tugasnya sebagai aparat.

Demikian juga pemahaman keyakinan yang dianutnya berbanding lurus dengan perilakunya. Karena tidak ada peraturan berperspektif buruk, dan juga tidak ada agama yang mengajarkan amalan buruk. Ini akan lebih baik kalau diawali oleh jajaran tingkat pimpiman, karena budaya kita adalah budaya paternalistic yang mengembangkan budaya anutan dan komunikasi keteladanan. Insa-Allah.

Akhirnya, saya ucapkan Dirgahayu KORPRI dan Selamat Hari Jadi Kabupaten Malang, 28 Nopember 2010. Marilah kita laksanakan apa yang telah diamanatkan kepada kita sebagaimana mustinya, tidak kurang dan tidak lebih, seperti yang difimankan Allah SWT : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [ Q.S. An-Nisaa’ (4):58] ******* ( Malang, 07/11/1020)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar