KIP, Membuka Tabir Birokrasi

03.30 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

MEMBUKA TABIR BIROKRASI
MELALUI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-------------------------------------------------------------------------------
Diposting : Drs. Ach. Chambali Hasjim, SH

Mulai 1 Mei 2010, bangsa Indonesia memasuki babak baru, yaitu era transparansi dengan berlakunya secara definitif UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai Pasal 64, ayat (1) undang-undang tersebut akan berlaku secara efektif dua tahun setelah diundangkan atau tanggal 30 April 2010. (freedom of information act atau KIP dibeberapa negara masa pemberlakuannya membutuhkan waktu antara 4 sampai 5 tahun, namun Indonesia cukup dengan 2 tahun, hebat kan ! Indonesia gitu looh). Dengan telah dimilikinya UU Keterbukaan Informasi Publik ini, maka Indonesia telah mencatatkan diri sebagai negara ke 5 di Asia dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

UU KIP ini mengukuhkan akan hak warga negara untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan publik yang dilakukan oleh badan publik. Dengan kata lain, publik berhak tahu apa kebijakan-kebijakan publik yang telah dikeluarkan oleh pejabat publik. Sebenarnya semua ini sangat menguntung kedua belah pihak, karena dengan mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat publik itu, maka mendorong publik untuk perpartisipasi secara utuh, yaitu berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Ruang untuk mengunduh informasi sudah diberikan bagi publik atau masyarakat, tirai atau tabir yang menutupi sudah disingkap oleh UU KIP ini, tinggal masyarakat apakah akan menggunakan haknya atau tidak, semua itu pilihan.

Hak informasi telah dijamin dengan undang-undang, hanya apakah perilaku birokrasi sudah siap untuk itu ? ini merupakan persoalan tersendiri. Misalnya yang sering sensi itu yang berkaitan dengan anggaran, padahal APBD itu ditetapkan dengan perda, itu artinya anggaran adalah dokumen publik, berarti masyarakat berhak tahu, berapa besarannya, bagaimana pelaksanaan, ditujukan unrtuk apa, dsb-dsb. Misalnya lagi, yang berkaitan dengan kebijakan, pada saat pemerintah daerah akan melakukan pengadaan kendaraan-kendaraan dinas, masyarakat boleh tanya kenapa musti kendaraan dinas, kenapa bukan ambulan, kenapa bukan mobil pemadam kebakaran, atau lainnya yang masih minim untuk fasilitas pelayanan publik ?. pertanyaan-pertanyaan publik seperti ini adalah merupakan tujuan dari diadakannya UU KIP ini seperti yang tercantum pada Pasal 3 : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

HAK ASASI DI BIDANG INFORMASI
Pada dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah pada demokraisasi, transparansi dan aksesibilitas yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik. Demokrasi meletakan hak-hak pribadi untuk dilindungi dan sebesar-besarnya memberi peluang baginya untuk bebas berekspresi. Sebagai warga Negara, seseorang juga diberikan kebebasan untuk mengetahui apa saja yang negara/pemerintah/penguasa lakukan. Ini karena setiap kebijakan publik akan mengikat setiap publiknya/warga masyarakat. Karena itu, negara/pemerintah/penguasa harus memenuhi hak-hak publik atas keingin-tahuannya ( right to know ), hak untuk memberi tahu ( right to tell ) dan hak untuk mencari tahu (right to find out ) atas apa yang akan, sedang dan telah dilakukan oleh negara/pemerintah/penguasa atau badan-badan publik.

Informasi memang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu, memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“ Bahkan efektifitas pembangunan nasional juga ditentukan oleh adanya komunikasi dan keterbukaan informasi yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik dengan public perihal kebijakan-kebijakan publik.

Untuk menguatkan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, Setelah melalui perjalanan yang panjang selama hampir 8 tahun atau pada dua priode DPR RI tahun 1999-2004 dan tahun 2004-2009, RUU Inisiatif DPR RI sejak Maret 2002 yang dalam drafnya dulu berjudul UU Kebebasan Memperoleh Informasi (KMI), yang kebetulan penulis mengikuti terus perkembangan proses legeslasi undang-undang ini, dan sering ikut hadir pada acara uji public dengan Pansus DPR. Akhirnya pada tanggal 3 April 2008 disahkan oleh DPR RI dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lamanya waktu pembahasan menunjukkan bahwa disamping bukan menjadi prioritas karena regulasi ini mengatur dan memaksa birokrasi pemerintah agar transparan, membuka tabir dari ketertutupannya. Juga dalam masa transisional menuju pemerintahan yang reformis bukan hal yang mudah untuk meyakinkan para penyelenggara Negara ini bahwa transparansi kini telah menjadi keniscayaan dalam manajemen pemerintahan. Terutama karena pada masa lalu birokrasi menjadi mesin politik dan alat kontrol pemerintah terhadap rakyat sehingga transparansi tidak relevan. Akan tetapi,karena mengglobalnya isu good governance dan keprihatinan terhadap praktik korupsi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sebuah keniscayaan bagi badan-badan public dan seluruh jajaran stakeholder negara..

ERA KETERBUKAAN INFORMASI
Salah satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus keterbukaan informasi ini adalah pesatnya kemajuan technologi information and communication ( TIC ) yang semakin canggih dari waktu kewaktu. Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa disamping kualitas dan pemberdayaan sektor informasi dan komunikasi akan menjadi prasyarat dari upaya untuk menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era keterbukaan informasi ini. Implikasi lainnya adalah bahwa era keterbukaan informasi telah mendorong di hampir seluruh negara dan pemerintah yang harus mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik untuk dapat diakses. Access to government records and information sudah merupakan fenomena global seiring dengan kemajuan TIC tersebut.

Menurut laporan yang dikeluarkan freedom of information center yang berpusat di London Inggris, sudah ada 76 negara yang telah mempunyai undang-undang kebebasan atas informasi termasuk Indonesia (ke 76), dan negara-negara lainnya sedang dalam proses penyusunan. Negara- negara di Asia yang telah memiliki UU ini adalah : Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Philipina, India dan Thailand, kemudian Indonesia. Sedangkan Negara Asia lainnya seperti Singapura, Cina, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, dll. belum memiliki UU mengenai kebebasan informasi.

Hadirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu pilar penyangga menuju pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel (good governance, transparency and accuntable). Hal ini sangat dimungkinkan karena ketertutupan oleh negara/pemerintah/badan publik atas informasi publik (bureaucratic secrecy) hanya akan menimbulkan benturan dalam lingkaran stakeholder nagara. Dengan kelahiran UU KIP ini, akselerasi upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi akan semakin meningkat karena UU KIP disatu sisi menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan-kebijakan publik, dan disisi lain mewajibkan pemerintah (birokrasi) dan badan publik lainnya untuk menyediakan dan memberikan informasi kepada publik.

UU Keterbukaan Informasi Publik adalah landasan hukum bagi masyarakat akan haknya untuk mendapatkan pelayanan informasi dari badan public, mengevaluasi kebijakan public sekaligus berpartisipasi dalam proses dalam pengambilan kebijakan-kebijakan public. Dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, semua lembaga pelayanan public diajak untuk semakin transparan, dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Bab V Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 UU Keterbukaan Informasi Publik ini. Karena pada dasarnya UU Keterbukaan Informasi Publik mempunyai tiga sumbu utamanya, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Dengan terbukanya akses publik terhadap informasi publik dari badan-badan public, akan mendorong badan public untuk meningkatkan akuntabilitas dan orientasi kinerjanya terhadap peningkatan pelayanan public secara optimal. Dengan demikian dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel sebagai upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta terciptanya pemerintahan yang baik ( good governance ) .

Pengalaman beberapa negara yang memiliki semacam UU KIP menunjukan bahwa dengan memberi jaminan akses atas informasi publik, mampu mendorong terwujudnya partisipasi publik terhadap program-program pembangunan serta dapat meminimalisasi potensi korupsi. Undang-undang yang memberi hak warga negara untuk memperoleh informasi dapat menjadi pra kondisi menuju pemerintahan yang bersih dan transparan dengan keberdayaan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Sebagaimana terjadi di India, pasca UU Hak untuk Mendapatkan Informasi (Right to Information Act/RTIA) yang disahkan tahun 2005, partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan negara meningkat dengan signifikan dalam semua tahapan baik mulai ditingkat perencanaan sampai dengan tahap pertanggungjawabannya (social audit) publik menuntut adanya transparansi sampai pada tingkat grassroot.

PROTOKOL UNESCO ARTIKEL 19
Sebelum keluarnya UU KIP yang sifatnya general (umum) tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) - sebagai inisiatior munculnya UU KIP sejak 1999 - dalam perjalanannya bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, telah melakukan riset dan penguatan advokasi ditingkat kebijakan lokal terkait penguatan 3 akses (akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan). Dalam Press Release ICEL (4/4/2008), telah menemukan paling tidak ada 21 peraturan daerah, yaitu di Solok, Gowa, Bandung, Lebak, Majalengka, Kebumen, Bantul, Ngawi, Lamongan, Boalemo, Bolaang Mongondow, Takalar, Bulukumba, Kalimantan Barat, Tanah Datar, Palu, Probolinggo, Kendari, Gorontalo, dan Magelang.

Di tingkat internasional, sejak 1999, dideklarasikan Artikel 19 Deklarasi Hak Azasi Manusia. Prinsip-prinsip yang dikembangkan negara-negara internasional, UNESCO dan lembaga swadaya masyarakat internasional, terkait kebebasan informasi publik didasarkan prinsip-prinsip dasar dalam Artikel 19 tersebut. Ada sembilan unsur yang harus dimiliki oleh UU KIP, yaitu : Pertama, UU KIP harus berfungsi sebagai payung atau penyelaras. Artinya, diperlukan penegasan dalam UU ini bahwa peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan muatan UU KIP harus dinyatakan tidak berlaku. Hal ini penting untuk mencegah pertentangan antara undang-undang yang satu dan yang lain. Kedua, harus memuat secara komprehensif empat jenis hak atas informasi: (a) hak untuk mengetahui, (b) hak untuk mendapatkan informasi (perolehan fisik), (c) hak untuk diinformasikan, serta (d) hak untuk mendayagunakan dan menyebarluaskan informasi. Ketiga, hak atas informasi sebagai hak dasar setiap orang. Artinya, UU ini perlu menegaskan bahwa informasi publik merupakan hak dasar setiap orang sehingga tidak memerlukan alasan bagi setiap permintaan.

Keempat, mengakui prinsip maximum access limited exemption. Ketentuan azas Maximum Access Limited Exemption (MALE) adalah salah satu prinsip penting di tingkat internasional yang perlu dituangkan dalam suatu peraturan mengenai akses informasi. Prinsip-Prinsip tersebut antara lain : 1. Akses yang sederhana, murah, cepat dan tepat waktu ; 2. Informasi harus bersifat utuh, akurat, benar dan dapat dipercaya ; 3. Akses maksimum dan pengecualian terbatas ; 4. Permintaan informasi tanpa perlu disertai alasan ; 5. Informasi proaktif ; 6. Penyelesaian sengketa secara cepat, murah, kompeten, dan independen ; 7. Ancaman hukuman bagi penghambat akses informasi ; 8 Perlindungan terhadap informan dan pejabat publik yang beritikad baik.

Kelima, Akses informasi mempertimbangkan prinsip murah, cepat, akurat, dan tepat waktu. Keenam, kewajiban badan publik sebagai subyek UU KIP memiliki sistem pengelolaan informasi dan pelayanan publik yang memadai. Ketujuh, penyelesaian sengketa yang murah, cepat, kompeten, independen, dan komprehensif (tidak hanya mengandalkan ayudikasi, tapi juga tersedia penyelesaian sengketa melalui pendekatan konsensual). Kedelapan, ruang lingkup pemberlakuan badan publik sebagai penyedia akses tidak terbatas pada institusi negara, tapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara (termasuk badan usaha milik negara/daerah). Kesembilan, ancaman hukuman ditujukan tidak hanya kepada pelaku penyalahgunaan ketentuan pengecualian (kerahasiaan), tapi juga kepada individu dan badan hukum yang menghambat akses publik (PR. ICEL 4/4/2008)

GOOD GOVERNANCE
Diawal 1990-an, Good Governance telah menjadi kredo baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara konseptual, Good Governance oleh UNDP dipahami sebagai implementasi otoritas politik, ekonomi, dan administratif dalam proses manajemen berbagai urusan publik pada berbagai level dalam suatu negara. Merujuk pada konsepsi tersebut, Good Governance memiliki beberapa atribut kunci seperti efektif, partisipatif, transparan, akuntabel, produktif, dan sejajar serta mampu mempromosikan penegakan hukum. Di atas semua itu, atribut utama Good Governance adalah bagaimana penggunaan kekuasaan dan otoritas dalam penyelesaian berbagai persoalan publik. Dalam konteks itu, mekanisme kontrol (check and balance) perlu ditegakkan sehingga tidak ada satu komponen pun yang memegang kekuasaan absolut. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah dengan menegakkan akuntabilitas system dan transparansi informasi.

Fenomena yang terjadi dalam perkembangan sektor publik di Indonesia dewasa ini adalah menguatnya tuntutan akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik, baik di pusat maupun daerah. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.

Pengertian good governance yang diberikan oleh World Bank adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik, yaitu yang mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance yang meliputi : partisipasi masyarakat; tegaknya supremasi hukum; transparansi atas dasar aksesibiltas arus informasi yang mudah, murah, cepat dan akurat ; peduli pada stakeholder, yaitu melayani semua pihak yang berkepentingan ; berorientasi pada consensus ; kesetaraan ; efektifitas dan efisiensi ; akuntabilitas ; bervisi strategis, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.

AKUNTABILITAS PUBLIK
Dimensi akuntabilitas publik meliputi akuntabilitas hukum, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial. Akuntabilitas manajerial merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen pemerintah. Tidak dipenuhinya prinsip pertanggungjawaban dapat menimbulkan implikasi yang luas. Jika masyarakat menilai pemerintah tidak accountable, masyarakat dapat menuntut pergantian pemerintahan, penggantian pejabat, dan sebagainya. Rendahnya tingkat akuntabilitas juga meningkatkan risiko berinvestasi dan mengurangi kemampuan untuk berkompetisi serta melakukan efisiensi.

Kemudahan akses informasi publik adalah suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan (opennes) pemerintah atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik. Transparansi dapat dilakukan apabila ada kejelasan tugas dan kewenangan, ketersediaan informasi kepada publik, dan proses penganggaran yang terbuka.

Informasi di era keterbukaan saat ini sudah berkembang demikian pesatnya. Informasi tak lagi di artikan sebagai sarana untuk memberikan keterangan-keterangan agar individu maupun publik mengetahui belaka. Namun, ia telah berkembang menjadi kekuatan penentu yang dominan. Sehingga, tak heran, muncul ungkapan siapa saja yang menguasai informasi dialah yang akan menjadi pemenang di medan laga. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas penyampaian informasi menjadi bagian yang sangat vital. Melalui informasi yang dikelola secara cermat dan akurat, publik akan memahami, bahkan memberikan dukungan dan partisipasinya, ketika suatu kebijakan digulirkan. Demikian pula sebaliknya. Jika informasi yang disampaikan tidak dipahami dan kurang transparan, kekhawatiran akan timbulnya keresahan bahkan gejolak sosial. Komunikasi publik dilakukan untuk mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat publik kepada publiknya, sehinga didapat pemahaman yang sama baik ditingkat pejabat publik mengenai kehendak publik maupun di tingkat publik tentang program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pejabat publik.

PROSES DEMOKRATISASI
Transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh peneylenggara negar dan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik, yang bermuara pada jaminan terhadap hak asasi manusia.

Demokrasi meletakan hak-hak pribadi untuk dilindungi dan sebesar-besarnya memberi peluang baginya untuk bebas berekpresi. Sebagai warga negara, seseorang juga diberikan kebebasan untuk mengetahui apa saja yang negara/pemerintah/penguasa lakukan. ini karena setiap kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat publik akan mengikat setiap publiknya. karena itu, hak-hak publik atas keingin-tahuannya hak untuk memberi tahu dan hak untuk mencari tahu atas apa yang akan, sedang dan telah dilakukan oleh badan-badan publik harus terpenuhi. Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga- lembaga publik lain.

OBYEK-OBYEK POKOK DALAM UU KIP
Obyek-obyek pokok dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terdiri dari 14 bab dan 64 pasal tersebut yang dijelaskan dalam ketentuan umum, meliputi : pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini ; pengguna informasi public adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. ; informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public ; badan public adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari apbn - apbd, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN - APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau sumber luar negeri.

ASAS DAN TUJUAN
Tujuan ditetapkannya UU KIP ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, adalah untuk : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta alasannya ; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public ; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sedang asas dari UU KIP adalah bahwa : setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses ; informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas ; setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana ; informasi publik yg dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. ****

Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik


Label:

KIP, Komisi Informasi dan PPID

03.10 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

KOMISI INFORMASI DAN PPID

Diposting : Drs. Ach. Chambali hasjim, SH.


KOMISI INFORMASI.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan yang dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaian sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

Kedudukan :
Komisi informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi InformasiPprovinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/Kota.

Susunan :
  • anggota komisi informasi pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  • anggota komisi informasi provinsi dan/atau kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
  • calon anggota komisi informasi diajukan oleh Presiden/Gubernur untuk di uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR/DPRD.
  • penetapan anggota komisi informasi dilakukan oleh Presiden/Gubernur/Walikota/ Bupati.

Tugas :
  • menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang diajukan oleh setiap pengguna informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  • menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan
  • menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Wewenang :
  • a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  • b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
  • c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik;
  • d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan
  • e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja komisi informasi.

Pertanggungjawaban :
Komisi informasi bertanggung jawab kepada Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPR/DPRD. Laporan lengkap komisi informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Pengangkatan :
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota komisi informasi:
  • a. warga negara indonesia;
  • b. memiliki integritas dan tidak tercela;
  • c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  • e. memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
  • f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi
  • g. bersedia bekerja penuh waktu;
  • h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
  • i. sehat jiwa dan raga.

(2) Rekrutmen calon anggota komisi informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.

(3) Daftar calon anggota komisi informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.

(4) Setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota komisi informasi dengan disertai alasan.

Prosedure Pengangkatan :
1. Calon anggota komisi informasi pusat hasil rekrutmen diajukan kepada DPR RI oleh Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.

2. DPRRI memilih anggota komisi informasi pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.

3. Anggota komisi informasi pusat yang telah dipilih oleh DPR RI selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

4. Calon anggota komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen diajukan kepada DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.

5. DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota memilih anggota komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan.

6. Anggota komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.

Masa Jabatan :
Anggota komisi informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Pemberhentian
1. pemberhentian anggota komisi informasi dilakukan berdasarkan keputusan komisi informasi sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk komisi informasi pusat, kepada Gubernur untuk komisi informasi provinsi, dan kepada Bupati/Walikota untuk komisi informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.

2. Anggota komisi informasi berhenti atau diberhentikan karena:
  • a. meninggal dunia;
  • b. telah habis masa jabatannya;
  • c. mengundurkan diri;
  • d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
  • e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
  • f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh komisi informasi.

3. Pemberhentian sebagaimana tersebut diatas, ditetapkan melalui keputusan Presiden untuk komisi informasi pusat, keputusan Gubernur untuk komisi informasi provinsi, dan/atau keputusan Bupati/Walikota untuk komisi informasi kabupaten/kota.

4. Pergantian antarwaktu anggota komisi informasi dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI untuk komisi informasi pusat, oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Provinsi untuk komisi informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk komisi informasi kabupaten/kota.

5. Anggota komisi informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota komisi informasi pada periode dimaksud.

Sekretariat dan penatakelolaan komisi informasi :
1. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.

2. sekretariat komisi informasi dilaksanakan oleh pemerintah

3. sekretariat komisi informasi pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan komisi informasi.

4. sekretariat komisi informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.

5. sekretariat komisi informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.


6. anggaran komisi informasi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(“pejabat pelaksana kesekretariatan” adalah pejabat struktural instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan )


PPID.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini.

PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Tanggung Jawab PPID

PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.


PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik. Dalam rangka tanggungjawabnya tersebut, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.


Serta PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:

  • a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • b. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  • c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Penyimpanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan.

PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik. Dalam rangka tanggungjawabnya tersebut PPID bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
  • a. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
  • b. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
  • a. mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
  • b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  • c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  • d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
  • e. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.

Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.


Wewenang PPID.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:

  • a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang (yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.)
  • c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  • d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.


******
Sumber :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Label:

Komunikasi Presentasi

05.15 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

TEKNIK KOMUNIKASI DALAM PRESENTASI.
Diposting : Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH.

Presentasi, khususnya presentasi lisan tak ubahnya seperti pidato atau public speaking yaitu berbicara didepan orang banyak, yang membedakan dari keduanya adalah teknik berkomunikasinya, Kalau dalam pidato pada type of delivery atau cara penyajian ada yang disebut pointers atau kartu cacatan, dalam presenter alat bantu umumnya dengan power point.

Presentasi merupakan teknik berkomunikasi antara penyaji materi (presenter) dengan kelompok orang (audience) dalam situasi teknis, saintifik atau professional untuk suatu tujuan tertentu dengan menggunakan teknik sajian dan alat bantu/media yang terencana.

Kemampuan melakukan presentasi bagi seorang menejer/konsultan/pimpinan satuan/unit kerja menjadi kebutuhan, dan bahkan kemampuan melakukan presentasi tentang produk yang ingin ditawarkan/suatu program/lingkup tugas menjadi indikasi terhadap penguasaan materi pekerjaan/tugasnya.

Banyak orang pada level pimpinan/manajer yang gagal melakukan presentasi karena kurang menguasai teknik komunikasi dalam presentasi, sehingga apa yang ingin disampaikan tidak mencapai sasaran. Sebuah studi yang dilakukan di Amerika serikat terhadap 10.000 orang manajer, terdapat 32 % menyatakan bahwa berbicara didepan orang banyak adalah satu hal yang sangat menakutkan (Macnamara, 1996/Makalah Maksum Pustaka Bogor).

Komponen Presentasi.
Dalam suatu presentasi terdapat beberapa peran yang saling mendukung efektivitas dan keberhasilan suatu presentasi yang merupakan komponen dari persentasi, yaitu :

a. Moderator (Chairperson),
Keberhasilan presentasi tidak saja ditentukan oleh presenternya, tetapi juga oleh moderator, bahkann kadang berlangsungnya presentasi menjadi kacau karena peran moderatornya. Moderator adalah figure yang bertugas mengatur mekanisme kelangsungan urutan dan tatacara penyajian, penjual idea/gagasan. Moderator harus bertindak sebagai seorang marketing yang menawarkan sebuah ide/gagasan beserta pabriknya (penyajinya) agar audience memberikan perhatian pada apa, siapa, dan tujuan dari pembicaraan/presentasi. Karena itu moderator sebelum menampilkan presenternya, perlu dibacakan curriculum vitae (CV) nya agar audience mengetahui bahwa penyaji tersebut memiliki kompetensi dibidangnya. Kemampuan menggugah perhatian hadirin serta membangkitkan semangat untuk menggali berbagai potensi dan permasalahan yang dibicarakan, adalah menjadi tugas seorang moderator. Pendekatan TIC (Topic, Importance, Speaker) merupakan kata kunci dalam mengawali forum presentasi oleh moderator.

b. Penyaji (Presenter),
Adalah figure yang menyajikan materi presentasi dan bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan dan efektivitas presentasi, ia adalah seorang komunikator dalam proses komunikasi dalam presentasi. Karena itu komunikator sebagai yang banyak mengambil prakarsa pada komunikasi dalam presentasi harus siap pada posisi “penyampai pesan/penyaji“ sekaligus sebagai “penerima pesan“ yang baik sebagai umpan balik dari audience. Kedua posisi tersebut harus dimanage dengan baik dan meletakkannya pada posisi sama pentingnya. Artinya selain dapat menjadi “pembicara/penyaji” yang baik, komunikator juga harus dapat menjadi “ pendengar” yang baik.

Komunikator merupakan visi lain dari pesan itu sendiri, visual pesan kadang ter-representasikan oleh penyampainya, meyakinkan apa tidak. Karena itu kata Mc. GUIRE (1997) ada factor penting yang harus diperhatikan komunikator yaitu “source credibility’ (kepercayaan sumber), “Source Competent “ (Kompetensi sumber) dan “source attractiviveness” (Daya tarik Sumber)

c. Pendengar/peserta (Audience),
Adalah kelompok orang yang akan menerima penyajian materi, yang dating dengan latar belakang yang beragam seperti, karena ditugasi pimpinan, ingin mencari kejelasan atas isu yang akan disampaikan, sekedar mengikuti trend untuk hadir diforum ‘bergengsi’, dll.

Dari ketiga komponen tersebut, komponen mana yang paling dominan dalam menentukan keberhasilan suatu penyajian. Untuk menjawab ini tergantung dari sudut kepentingan siapa. Kalau dipandang dari sisi kepentingan presenter untuk memberikan pemahaman suatu program/produk/gagasan/ide bagi audience, maka peran presenter sangat dominan, namun kegiatan presentasi ini dipandang dari sudut kepentingan audience yang ingin tahu dan ingin memperoleh jawaban dari isu-isu yang akan disampaikan, maka posisi audience sangat dominan, hal ini akan terlihat pada partisipasi aktif dari audience. Posisi Moderator sangat dibutuhkan keahliannya dalam menciptakan suasana atau medan psikhis dalam proses komunikasi dalam presentasi tersebut.

Jenis Presentasi
Presentasi biasanya di kategorikan dalam 2 bagian besar, yaitu : Pertama,Presentasi Pretemporanneous, yaitu jenis penyajian/presentasi yang disiapkan tanpa menghiraukan tingkat penerimaan pendengar, atau kesesuaian isi sajian dengan kebutuhan pendengarnya. Kedua, Presentasi Extemporaneous, yaitu jenis penyajian yang disiapkan dengan memperhatikan tingkat penerimaan pendengar dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendengar/audience.

Presentasi Pretemporaneous terdiri dari Reading Presentation dan Memorized Presentation. Sedang Presentasi Extemporaneous meliputi The Impromptu Presentation dan Note Cards Presentation.

  1. Presentasi Teks (Reading Presentation), Bentuk penyajian dimana penyaji sepenuhnya menggunakan teks dengan membaca kata demi kata yang tertuang dalam kertas penyajian.
  2. Presentasi Hafalan (Memorized Presentation), Gaya penyajian dimana isi bahan sajian ditulis dalam bentuk teks tertulis lalu dihafalkan. Contohnya laporan hasil studi singkat, hasil kunjungan atau observasi.
  3. Penyajian Spontan (The Impromptu Presentation), Penyajian langsung informal tanpa persiapan yang matang dipihak pembicara, Contohnya; pertemuan khusus anda diminta memberi sambutan karena kapasitas dan posisi anda.
  4. Penyajian dgn kartu (The Note Cards Presentation), Penyajian dengan kartu berisi uraian penyajian sesuai nalar pendengar, namun inti sajian tetap disesuaikan dengan tujuan penyajian. Teknik penyajian bebas, natural, dipersiapkan dengan matang dan sesuai tingkat respon pendengar (dengan kemajuan teknologi informsi, model ini dilakukan dengan ‘kartu elektrik’ dalam bentuk power point, jadi tidak perlu memegangi kartu).

Prinsip IPO dalam Presentasi.
Prinsip input-process-output (IPO) dalam presentasi mencakup keterampilan penyaji dalam mempersiapkan esensi presentasi dan menganalisis kemampuan audience sebagai input. Kemudian menyajikan esensi presentasi dalam kegiatan penyajian yang terstruktur (process), serta mengetahui ragam hasil penyajiannya (output).

Mempersiapkan penyajian yang baik dan efektif dengan prinsip IPO, dengan melakukan menyusun secara pointers item yang perlu dilakukan pengecekan untuk mengukur input-process dan output nya sudah benar, yaitu :
  • a. Input, meliputi : tujuan presentasi, bahan presentasi, metode penyajian, alat bantu penyajian, kemampuan awal pendengar, dan tahapan penyajian.
  • b. Process, meliputi : kegiatan penyajian, tahapan penyajian, evaluasi penyajian, aplikasi penyajian, remediasi esensi penyajian.
  • c. Output, meliputi : efek pada ranah kognitif (pengetahuan), ranah efektis (emosi/perasaan) dan psikomotorik serta ranah konatif (sikap) dari pendengar/audience.

Kegagalan karena factor Presenternya.
Dalam berbagai kesempatan presentasi, sering terjadi kegagalan dari kegiatan presentasi suatu materi, yang disebabkan karena fator presenternya atau penyajinya. Kegagalan tersebut disebabkan karena penyaji tidak atau kurang memahami teknik komunikasi presentasi dengan baik, isi dan bahan penyajiannya tidak disusun dalam struktur dengan urutan yang logis, serta tidak memenuhi kebutuhan audiencenya.

Jenis presenter atau penyaji yang sering mengalami kegagalan dalam presentasi, adalah presenter-presenter yang masuk dalam kategori sebagai berikut :
  • 1. The Pitchman, yaitu penyaji yang dalam forum apapun selalu digunakan untuk kepentingan bisnisnya, dan bagian dari marketing bisnis pribadinya.
  • 2. The Apologizer, yaitu merasa dirinya tidak mampu untuk melakukan presentasi, takut banyak pertanyaan, sehingga presentasinya tidak menarik dan membosankan.
  • 3. The Antimiker, yaitu merasa lebih macho, suaranya dikeraskan dan lantang tanpa menghiraukan auditorium maupun soundsistemnya, yang justru suara yang keluar menjadi pekak dan tidak jelas.
  • 4. The Nonwit, yaitu penyaji yang cenderung formal, kaku, dan sok berwibawa. Selingan leluconnya ‘garing’.
  • 5. The Malvisualizer, yaitu penyaji yang gatek, tetapi sok tahun IT, membawa banyak kelengkapan IT, tetapi tidak bisa mengoperasionalkan.
  • 6. The Dull Reader, yaitu penyaji yang menyajikannya dengan membaca teks secara utuh kata-demi kata tanpa menghiraukan respon audience yang menunjukan kebosannya, monoton dan kaku.
  • 7. The Platituder, yaitu penyaji yang penyajiannya tidak terarah (Jw. ngalor-ngidul), tidak focus, yang disampaikan kebanyakan masalah dirinya saja (pengalamannya, kehebatannya, dll).
  • 8. The Loner, yaitu penyaji yang menyajuikannya tanpa menghiraukan pendapat, latar belakang, kerangka berpikir (frame of reference) dan kerangka pengalaman (frame of experience) audiencenya. Penyaji yang suka memaksakan pendapatnya sendiri.
  • 9. The Impresser, penyaji puppet yaitu penyaji yang suka meniru gaya orang lain, padahal sangat tidak sesuai dengan karakternya sendiri, baik gaya suaranya maupun gesturenya.
  • 10. The Fanster, yaitu penyaji yang banyak membual, boasting , dan tidak relevan dengan tema materi yang disajikan.

Feedback Nonverbal sebagai control.
Ragam komunikasi nonverbal dalam presentasi yang dilakukan oleh audience, dapat memberi petunjuk mengenai respon audience terhadap kegiatan presentasi yang sedang berlangsung. Ragam komunikasi nonverbal tersebut meliputi :
  • 1. Rejection Gesture, yaitu gerakan tubuh dimana tangan atau kaki bersilang, bersandar kemeja, menggosok hisung, mata telinga sebagai indikasi ia bosan dan tidak suka dengan materi yang disajikan.
  • 2. Coorporation Gesture, yaitu gerakan yang menunjukkan bahwa ia tertarik dengan presentasi Anda, seperti duduk dengan tegap, membuka kancing jas atau jaketnya.
  • 3. Interuption Gesture, yaitu gerakan yang menunjukan bahwa orang tersebut akan berinterupsi, bertanya dengan menggerakkan tangan,atau menegakkan kepala.
  • 4. Confidence Gesture, yaitu berdiri tegak, menatap penyaji dengan tajam, memijit ujung jari. Gerakan ini mengindikasikan bahwa orang tersebut ada dipihak penyaji.
  • 5. Frustation Gesture, yaitu bunyi jari-jari, tarik napas yang berulang-bersengal, menggaruk-garuk bagian belakang kepala, yang mengindikasikan bahwa orang tersebut kurang setuju dengan presentasi Anda, karena tidak akurat, tidak sesuai dengan jalan pikirannya, atau tidak tertarik karena bukan kebutuhannya.
  • 6. Nervous Gesture, yaitu gerakan badan yang tidak tenang, bentuk kelelahan psikis yang sudah puncaknya, biasanya orang tersebut akan meninggalkan acara sebelum berakhir.
  • 7. Boredom Gesture, yaitu gerakan kaki yang menyentuh meja/kursi sampai bunyi (tapping kaki), mempermaikan pena kemeja (gendering meja), tangan menyangga kepala. Gerakan ini mengindikasikan kebosanannya karena isi presentasi bukan hal yang baru, tidak menarik, dan merasa sia-sia saja ia berada di forum itu.

Kriteria Keberhasilan Presentasi.
Keberhasilan suatu presentasi selalu dinilai dari ketercapai tujuan presentasi. Artinya tingkat pemahaman dan penerimaan audience atas esensi presentasi merupakan criteria dominan menentukan keberhasilan presentasi. Untuk mencapai itu semua, terindikasi dari :
• Presentasi menarik perhatian peserta
• Isi presentasi disajikan secara sistematis
• Penjelasan sesuai dengan tingkat nalar pendengar
• Contoh, ilustrasi dan argumen yang diberikan sangat kuat
• Terdapat rencana tindak lanjut.

Perencanaan Presentasi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat merencanakan suatu presentasi adalah : Pemilihan aplikasi pembuatan presentasi; Perencanaan materi presentasi; Penguasaan aspek teknis; dan Teknik penyajian presentasi.

1. Pemilihan Aplikasi Pembuatan Presentasi.
Ada beberapa jenis mengenai aplikasi ini, yang membedakannya dari beberapa kategori aplikasi tersebut terletak pada output file yang dihasilkan dan medianya. Jenis output file, dan media penyajian presentasi tersebut yaitu :

a. Aplikasi Office
Pembuatan dokumen presentasi secara cepat dan praktis, dengan materi presentasi yang singkat dan ringkas, contoh aplikasi ini seperti Microsoft PowerPoint. Fleksibilitas jenis aplikasi ini sangat tinggi, mengingat hampir setiap komputer memiliki aplikasi office di dalamnya.

b. Aplikasi Dokumentasi
Penggunaan aplikasi dokumentasi menjadi pilihan bagi pembuatan dokumen presentasi dengan materi detail dan komprehensif. Aplikasi jenis ini mampu mempertahankan konsistensi presisi tampilan dan menyediakan fasilitas proteksi pada content dokumen. Fleksibilitas penyajian output file sangat tinggi, karena pada umumnya computer dapat support dengan aplikasi ini. Tool PDF Maker seperti Adobe Acrobat, atau HTML Editor seperti Microsoft Front Page merupakan beberapa alternatif aplikasi yang dapat Anda gunakan.

c. Aplikasi Multimedia
Aplikasi multimedia menjadi pilihan apabila kita membutuhkan dokumen presentasi yang interaktif, otomatis, dan mempunyai daya tarik. Penggunaan efek, animasi, objek grafis, serta materi audio dan video menjadi lebih optimal jika dirangkai melalui aplikasi jenis ini. Flesibilitas penyajian output presentasi sedikit terbatas, karena tidal semua computer memiliki program yang support untuk aplikasi ini. Macromedia Flash, merupakan contoh aplikasi yang lazim digunakan untuk kebutuhan ini.

2. Perencanaan Materi Presentasi
Dalam merencanakan materi presentasi, maka ada beberapa hal yang mendasar yang perlu diperhatikan, agar materi memiliki kekuatan terhadap audience, yaitu:

a. Tentukan Tema dan Tujuan secara Spesifik.
Kadang memang kita harus menyampaikan materi dengan kandungan beberapa keperluan, tetapi setiap menyusun dokumen presentasi, tetap harus jelas temanya (focus dimana) dan tujuan yang secara spesifik, hal ini supaya tidak melebar kemana-mana, lebih-lebih dengan waktu yang terbatas saat presentasi.

b. Kumpulkan Materi Utama dan Pendukung
Pengumpulan materi dapat Anda persiapkan dari awal. Anda dapat mulai merangkum sumber-sumber materi yang akan Anda tuangkan. Pilih koleksi file gambar, audio, atau video sebagai objek pendukung. Siapkan tabel, grafik, dan data pendukung jika diperlukan.

c. Susun Kerangka Materi Presentasi.
Walau Cuma dokumen presentasi, tetapi harus didekati layaknya suatu karya tulis, yaitu dengan pendekatan struktur yang logis dalam poin-poin presentasi tersebut, dan estimasikan setiap jumlah slide dengan waktu yang tersedia.

3. Tentukan Aplikasi Pembuat Presentasi yang Tepat
Setelah tersusun kerangka materi, analisa audience, kondisi tempat untuk presentasi, serta media pendukung yang ada (ketersediaan akses IT), maka dapat dilakukan pemilihan aplikasi pembuatan materi presentasi. Jangan memilih aplikasi yang akhirnya tidak dapat diakses saat dipresentasikan (sebaiknya disiapkan beberapa alternative aplikasi ).

4. Penguasaan Aspek Teknis
Seorang presenter masa kini, disamping diperlukan penguasaan teknis penyusunan dokumen presentasi, ia harus menguasai aspek teknis yang terkait dengan teknologi informasi yang terkait dengan aplikasi-aplikasi aoutput file dokumen presentasi, termasuk fasilitas medianya, yang terkait dengan penyiapan hard copy dan soft copy dokumen persentasi tersebut

5. Pemilihan Perangkat Pendukung
Sound system, sering menjadi biang kendala suksesnya suatu presentasi, karena itu para presenter professional seperti para motivator, sering membawa perangkat sendiri (seperti mikenya). Kalau kita menggunakan laser pointer dan wireless mouse untuk presentasi, pastikan kondisinya fix, jangan saat dipakai eror. Jangan lupa dokumentasikan dalam foto atau video moment-moment Anda, yang nantinya bisa jadi ilustrasi penguat.

6. Teknik Penyajian Presentasi
Sebagus apapun persiapan yang telah dilakukan, ujungnya justru ada pada saat penyajian/presentasi. Dalam melakukan presentasi tentu dituntut untuk menguasai teknik komunikasi yang berkaitan dengan aspekm komunikator, aspek komunikan, aspek komunike, aspek channel dan aspek feedback, juga penguasaan teknik presentasi itu sendiri.

Memahami aspek-aspek komunikasi sangat penting karena terdapat kondisi lingkungan internal dan eksternal, baik secara psikhis maupun psikologis yang mempengaruhi proses komunikasi, dan presentasi merupakan kegiatan komunikasi yang didalamnya terdapat proses komunikasi.

Persiapan Pelaksanaan Presentasi.
Agar presentasi yang dilaksanakan berjalan lancar dan efektif, maka perlu dilakukan persiapan yang matang. Karena sebagaimana dalam pidato ada pepatah : qui asendit sine labore - desendit sin honore (siapa yang naik mimbar tanpa persiapan, akan turun tanpa penghormatan), ini menunjukan betapapun hebatnya seorang presenter, perlu dilakukan persiapan sebelum pada momen penyajian. Abraham Lincoln pernah mengatakan :” jika memiliki 8 jam untuk merobohkan pohon, saja akan menghabiskan 6 jam untuk mengasah kapak “ (Macnamara, 1999).

Urgensi dari persiapan yang matang adalah untuk efisiensi waktu presentasi dan kegugupan karena kurang siap. Rincian tahapan persiapan presentasi yang efektif adalah sebagai berikut :

  • 1. Analisa pendengar dan situasi penyajian, ini diperlukan untuk mengetahui siapa audience nya ( penari yang baik adalah yang mengerti irama gendang), dan situasi (setting) tempat penyajian untuk mengukur jangkauan pandang, suara dan penguasaan medan psikhisnya.
  • 2. Analisa penyaji dan tujuan penyajian. Mengukur sejauhmana kemampuan anda menguasai materi yang akan disajikan, apakah Anda memiliki kompetensi yang cukup dengan materi tersebut yang didukung oleh disiplin ilmu dari pendidikan Anda atau bidamng tugas Anda.
Kemudian tentukan tujuan dari presentasi yang dilakukan, apakah sekedar untuk memberitahukan/menginformasikan, mengevaluasi sesuatu, mendesiminasikan, mensosialisasi, mempersuasi.

Kembangkan tujuan penyajian yang “SMART” sesuai dengan kemampuan dan latar belakang audience dan target yang ingin dicapai. Tujuan yang SMART itu adalah : Spesific (tujuan yang khusus); Measure (dapat diukur dengan jelas); Achievable (dapat dicapai); Realistic in scope (realistis sesuai dengan keadaan dan kondisi penyajian) dan Time Bound (sesuai dengan alokasi waktu).

Presentasi harus memiliki tujuan yang jelas, Menurut Dunckel & Parnham (1995), jika anda membawakan presentasi semata-mata karena perintah atasan, lebih baik batalkan, karena akan sia-sia. Anda perlu jujur terhadap diri sendiri mengenai sikap anda terhadap gagasan/isi/materi yang akan disampaikan. Sikap negative terhadap materi yang anda sampaikan akan berpengaruh kepada penampilan anda, dan berbuah tanggapan negative dari audien.

Pelaksanaan Presentasi.
Pada saat akan, sedang dan selesai melaksakan presentasi lisan, perhatikan hal-hal sebagai berikut :

Sebelum Presentasi :
  • datanglah sebelum giliran waktu Anda,
  • berpakaian sesuai dengan forum yang ada.
  • Cek semua persiapan mulai dari materi, alat bantunya, kondisi auditorium
  • Sapa / hampiri beberapa tokoh yang biasanya duduk dideretan terdepan, untuk menghilangkan kesan keasingan.

Mulai dan Sedang Presentasi.
  • Perhatikan reaksi hadirin, pandanglah dari kanan sampai kiri dari depan sampai belakang;
  • Sapa hadirin dengan bahasa yang sangat familier;
  • Yakinkan hadirin dengan penampilan anda, karena kesan pertama dalam teori human relation, komunikasi harus diarahkan bukan kepada pribadi orang yang diajakm bicara, tetapi pada fator-fator kejiwaan seperti watak, sifat, perangai, kepribadian, sikap dan tingkah laku. Sukses penyajian tergantung dari penilaian hadirin, dan sikap hadirin tergantung dari penialaian hadirin terhadap penyaji.
  • Manfaatkan ‘tujuh detik’ pertama sebaik-baiknya, karena dalam teori public speaking (Green,1998) menjelaskan bahwa keberhasilan seseorang berpidato/presetasi ditentukan pada tujuh detik pertama dia tampil diatas mimbar. Orang Cuma membutuhkan tujuh detik untuk melihat apakah anda cukup berharga untuk didengar atau tidak.
  • Sampaikan materi secara sistematis dan berurutan, hubungan kausal, argumentative, teori-teori pendukung, akurasi data, pengujian yang dilakukan, relevansi metodologi yang digunakan, hasil yang diperoleh, serta manfaatnya;
  • Gunakan alat bantu sesuai kebutuhan, jangan berlebihan, agar perhatian audience tidak berpidah dari materi kea lat bantunya;
  • Pelihara komunikasi tatap muka selama penyajian;
  • Perhatikan factor AIDDA, yaitu bahwa hadirin akan mendengarkan penyajian, apabila ada perhatian (Attention) yang tumbuh karena sikap dan daya tarik penyaji sehingga menumbuhkan minat (Interst) dan rangsangan (‘Desire), akhirnya hadirin mengambil keputusan (Decision) untuk melakukan apa yang telah dijelaskan penyaji (Action).
  • Perhatikan suara anda, mengenai : Volume suara dapat didengar; Jangan berbicara untuk diri sendiri; Variasi intonasi untuk penekanan; Bernafas secara teratur (jangan sampai kedengaran desah nafas anda)
  • Perhatikan waktu presentasi yang disediakan, gunakan waktu seefisien mungkin; Jangan terpaku pada detil yang tidak penting; perkirakan waktu setiap slidenya.

Selesai Presentasi.
  • Selesai penyajian, masuk pada sesi tanya jawab, tanggapan, sumbang saran, bahkan kritikan.
  • Pembicara hendaknya memandang itu semua secara positif, walau kadang itu dirasakan sebagai sesi pembantaian, jangan mudah terpancing, dengarkan dengan baik, bagaimanapun anda yang menguasai persoalan yang anda sampaikan, kalau toh ada masukan yang merupakan pengayaan referensi materi, harus jujur diterima.
  • Dengarkann pertanyaan hadirin secara atentif tanpa interupsi. Lihatlah siapa yang bertanya dan simak makna pertanyaannya.
  • Dengarkan pertanyaan secara empatis, jika mungkin dengarkan dengan simpatik kepada penyanya, kepribadiannya, emosinya maupun motif yang ada dibelakang pertanyaan tersebut.
  • Dengarkan pertanyaan secara konstruktif kepada apa yang ditanyakan, dengar makna maksimal dari pertanyaan tersebut dan tunjukkan bahasa nonverbal yang mengisyaratkan anda memperhatikan pertanyaan. Hal ini akan memotivasi penanya untuk memperjelas pertanyaannya. Lakukan pula observasi keseriusan hadirin lainnya terhadap pertanyaan tersebut.
  • Dengarkan pertanyaan secara analitis kepada tanda-tanda khusus dalam pertanyaan tersebut.
  • o Dengarkan pertanyaan secara restrospektif, tangkaplah kata kunci dari pertanyaan tersebut, kalau perlu anda boleh mencatatnya dalam bahasa Anda sendiri.
  • Dengarkan dengan pikiran terbuka, teristimewa apabila anda tidak setuju dengan pertanyaan tersebut. Dengar apa yang mereka utarakan, bukan apa yang anda inginkan atau harapkan mereka tanyakan.
  • o Catat dengan baik semua inti pertanyaan, kalau dirasa kurang jelas saat mau menjawab konfirmasi pertanyaan tersebut, jangan sampai apa yang ditanyakan nggak nyambung dengan jawabannya, karena salah menginterpretasikan pertanyaan hadirin.
  • Kalau ingin melakukan evaluasi mengenai kegiatan presentasi tersebut, usai acara formal, secara informal dapat dilakukan berbincang-bincang dengan hadirin untuk mengevaluasi baik dari asepek materi, maupun forum penyajian. ****






Label:

Komunikasi Massa

02.05 / Diposting oleh Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH / komentar (0)

KOMUNIKASI MASSA.
Diposting : Drs. Achmad Chambali Hasjim, SH

Asal Muasal.
Dalam catatan sejarah, komunikasi massa digunakan pertama kali pada masa pemerintahan Julius Caesar bangsa Romawi (100-44 SM). Julius Caesar memerintah pembuatan suatu media komunikasi untuk penyebaran informasi yang dapat dibaca atau diketahui oleh khalayak umum yang diletakkan di forum Romanum.

Kemudian media yang dibuat tersebut dikenal dengan istilah ACTA DIURNA, yaitu media yang memuat keputusan-keputusan dari rapat rakyat, serta informasi yang menarik perhatian umum, juga tentang kejadian sehari-har, Dan Media ACTA SENATUS, yaitu media yang memuat laporan singkat mengenai persidangan Senat dan keputusan-keputusan yang diambil (kalau dikita seperti majalah atau rubric parlementaria).

Yang mengelola kedua media ini ditangani oleh apa yang disebut DIURNANI, yaitu mereka yang ditugasi untuk mencatat dan menginformasikan melalui media tersebut. Oleh para pemerhati ilmu komunikasi, kedua media ini dianggap sebagai embrio atau cikal bakal media massa, sedang pekerjaan diurnani sebagai cikap bakal dari profesi jurnalistik.

Tahun 1440 di Ausburg Jerman, Jihan Gutenberg menciptakan mesin cetak. Sebelum ditemukannya mesin cetak ini, semua aktifitas didokumentasikan dengan tulisan tangan, dan setelah ditemukannya mesin cetak maka terdapat lompatan kemajuan dibidang media tulis, seperti buku-buku, yangn kemudian muncul media surat kabar.

Surat kabar tercetak pertama kali terbit di Eropa adalah Mingguan Avisa, Relation, Order Zeitung di Straatsburg, Jerman tahun 1609. Kemudian disusul oleh Negara-negara lainnya seperti Inggris dengan ‘Courant of General News’, Perancis dengan ‘Gazette de France’ dan ‘Boston News Letter’ di Amerika Serikat pada tahun 1704.

Setelah terbitnya surat kabar mingguan, maka dengan adanya kemajuan teknologi yang mendukung industry percetakan dan untuk memenuhi kebutuhan akan berita dan adanya kesadaran betapa pentingnya nilai aktualitas yang obyektif dari suatu informasi atau berita, maka lahirlah surat kabar harian yang pertama di Eropa, yaitu ‘Leipziger Zeitung’ yang tebirt di Leipzig (Jerman) pada tahun 1660. dan kemudian disusul oleh negara-negara lain seperti ‘Daily Courant’ di Inggris, tahun1702; ‘Rotterdamsche Courant’ di Belanda, tahun 1717; ‘Tagblatt der Stadt Zurich’ di Swiss, tahun 1730; ‘Journal de Paris’ di Perancis, tahun1777 ; dan ‘Pennsylvania Packet’ di Amerika Serikat, tahun 1784.

Surat kabar-surat kabar tercetak inilah yang mengawali adanya media massa, dimana ciri-ciri surat kabar sebagai media massa terpenuhi yaitu hal-hal yang berkaitan dengan : aktualitas; periodesitas; universalitas; dan publisitas.

Perkembangan media massa, khususnya diawal yang masih berupa media massa cetak, apakah surat kabar harian, mengguan, majalah, bulletin dsb sejalan dengan perkembangan peradaban social-budaya, ekonomi, politik dari suatu komunitas manusia dan bangsa. Pada perjalannnya kemudian, dengan ditemukannya mesin ketik, telegraph, telepon dan perangkat-perangkat komunikasi lainnya, semakin mendorong kemajuan media massa menjadi bidang industri beserta profesi jurnalistik.

Industri surat kabar mulai menunjukkan geliatnya yang luar biasa ketika budaya membaca di masyarakat semakin meluas. Terlebih ketika memasuki masa Revolusi Industri, di mana industri surat kabar diuntungkan dengan adanya mesin cetak tenaga uap, yang bisa menggenjot oplah untuk memenuhi permintaan publik akan berita.

Seiring dengan semakin majunya bisnis berita, pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah.

Kuatnya persaingan industri media massa, tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah yellow journalisme (jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk "pertempuran headline" antara dua koran besar di New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst. Ciri khas jurnalisme kuning adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu: meningkatkan penjualan! Jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.

Surat kabar di Indonesia mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Surat kabar telah dipergunakan oleh para pendiri bangsa kita sebagai alat perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan. Tokoh pers nasional, Soebagijo Ilham Notodidjojo dalam bukunya "PWI di Arena Masa" (1998) menulis, Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono (1875-1918), pendiri mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang jadi harian, sebagai pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan yang dimodali dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Haryadi Suadi menyebutkan, salah satu fasilitas yang pertama kali direbut pada masa awal kemerdekaan adalah fasilitas percetakan milik perusahaan koran Jepang seperti Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang) ("PR", 23 Agustus 2004). Menurut Haryadi, kondisi pers Indonesia semakin menguat pada akhir 1945 dengan terbitnya beberapa koran yang mempropagandakan kemerdekaan Indonesia seperti, Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), dan The Voice of Free Indonesia.

Sebelum itu pada pertengahan abad ke 18, Belanda sudah memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers, meskipun penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh dari akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indonesia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya (Tribuana Said, 1988). Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744 – Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang pertama adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1956. kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani (Surakarta 1864), dan Biang Lala (Jakarta, 1867).

Kenapa komunikasi Massa.
Komunikasi sebagai suatu proses, menurut Edward Sapir (Onong, 1985) dibedakan dalam komunikasi primer, yaitu komunikasi yang langsung tanpa menggunakan alat atau media, dan komunikasi sekunder, yaitu komunikasi dengan menggunakan media atau komunikasi massa.

Komunikasi massa adalah berkomunikasi dengan menggunakan media massa. Komunikasi massa dari istilah dalam bahasa Inggris, mass communication, sebutan lengkapnya adalah mass media communication. Artinya, komunikasi yang menggunakan media massa atau komunikasi yang mass mediated.

Massa mengandung pengertian orang banyak, mereka tidak harus berada di lokasi tertentu yang sama, mereka dapat tersebar atau terpencar di berbagai lokasi, yang dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan dapat memperoleh pesan-pesan komunikasi yang sama. Berlo (Wiryanto, 2005) mengartikan massa sebagai meliputi semua orang yang menjadi sasaran alat-alat komunikasi massa atau orang-orang pada ujung lain dari saluran.

Dipilihnya komunikasi massa, karena target sasaran yang ingin dicapai adalah : agar menjangkau audience yang luas dan dalam jumlah yang besar seningga memungkinkan adanya immitasi (peniruan) oleh banyak orang ; dan untuk mengatasi batas-batas komunikasi yang timbul karena factor geografis (batas ruang) dan waktu.

Komunikasi massa/sekunder memiliki kompleksitas tersendiri dibandingkan dengan komunikasi primer, karena seorang komunikator/sumber dihadapkan pada siatuasi dan kondisi massa yang bersifat umum, heterogen, keserempakan dan non personal.

Sifat-sifat dari komunikasi massa meliputi sifat komunikator, sifat pesan, sifat media massa, sifat komunikan, sifat efek dan sifat umpan balik, sedangkan ciri-ciri komunikasi massa meliputi komunikasi massa berlangsung satu arah; komunikator pada komunikasi massa melembaga; pesan pada komunikasi massa bersifat umum; media komunikasi massa menimbulkan keserempakan; komunikan pada komunikasi massa bersifat heterogen.

Komponen Komunikasi Massa.
Komponen atau unsur komunikasi massa sebagaimana juga komunikasi adalah komponen-komponen atau unsur-unsur yang mendukung terjadi proses komunikasi. HAROLD LASSWELL (1948) dalam bukunya “ The Structure and Function of Communication in Society “ (Wiryanto, 2005) untuk menjelaskan komponen komunikasi ini dengan menjawab suatu pertanyaan ini : Who Says What In Which Channel to Whom With What Effect ?.

1. Komponen who (sumber atau komunikator).
Sebagai komunikator atau sumber dalam arti yang mengambil prakarsa dalam komunikasi massa (bermedia) adalah institusi atau sekumpulan orang (institutionalized person) yang melakukan pekerjaan dengan fasilitas suatu institusi, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang media massa, seperti surat kabar, majalah, lembaga penyiaran (radio, televisi) dsb.

Dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat (1) menyatakan: ”Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” .
Sedang institusi media massa bentuknya seperti disebut pada pasal 1 ayat (2) : ” Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.”

McQuail (1987) menyebutkan ciri-ciri khusus institusi media massa sebagai komunikator dalam komunikasi massa, adalah sebagai berikut:
  • Memproduksi dan mendistribusikan pengetahuan dalam wujud informasi, pandangan, dan budaya. Upaya tersebut merupakan respon terhadap kebutuhan sosial kolektif dan permintaan individu.
  • Menyediakan saluran untuk menghubungkan orang tertentu dengan orang lain: dari pengirim ke penerima, dari kalayak yang satu ke khalayak lainnya, dari seseorang ke masyarakat dan institusi masyarakat terkait.
  • Media menyelenggarakan sebagian besar kegiatannya dalam lingkungan publik, dan merupakan institusi yang terbuka bagi semua orang untuk peran serta sebagai penerima (atau dalam kondisi tertentu sebagai pengirim).
  • Partisipasi publik dalam institusi pada hakikatnya bersifat sukarela, tanpa adanya keharusan atau kewajiban sosial. Bahkan lebih bersifat suka rela daripada beberapa institusi lainnya, misalnya pendidikan, agama atau politik ( tidak ada paksaan atau keharus suatu komunitas/publik harus mengikuti berita di media massa). Hal tersebut dikaitkan juga dengan ketidakberdayaan formal institusi media: media tidak dapat mengandalkan otoritasnya sendiri dalam masyarakat, serta tidak mempunyai organisasi yang menghubungkan pemeran-serta ”lapisan atas” (produsen pesan) dan pemeran-serta ”lapisan bawah” (audien).
  • Industri media dikaitkan dengan industri dan pasar karena ketergantungannya pada imbalan kerja, teknologi, dan kebutuhan pembiayaan.
  • Meskipun institusi media itu sendiri tidak memiliki kekuasaan, namun institusi ini selalu berkaitan dengan kekuasaan negara karena adanya kesinambungan pemakaian media, mekanisme hukum, dan pandangan-pandangan menentukan yang berbeda antara negara yang satu dengan lainnya.
Komunikator dalam proses komunikasi massa selain merupakan sumber pesan, mereka juga berperan sebagai gate keeper (Nurudin, 2003). Yaitu berperan untuk menambah, mengurangi, menyederhanakan, mengemas agar semua informasi yang disebarkan lebih mudah dipahami oleh audience-nya. Bitner (dalam Tubbs, 1996) menyatakan bahwa pelaksanaan peran gate keeper dipengaruhi oleh: ekonomi; pembatasan legal; batas waktu; etika pribadi dan profesionalitas; kompetisi diantara media; dan nilai berita.

2. Komponen says what (apa yang dikatakan/pesan/komunike).
Pesan-pesan komunikasi massa dapat diproduksi dalam jumlah yang besar sesuai space (halaman atau waktu/durasi) yang tersedia, dan dapat menjangkau audience yang sangat banyak. Pesan-pesan itu berupa berita, pendapat, lagu, iklan, TTS, kuis, dsb.

Charles Wright (1977) memberikan karakteristik pesan-pesan komunikasi massa sebagai berikut:
  • Publicly. Pesan-pesan komunikasi massa pada umumnya tidak ditujukan kepada orang perorang secara eksklusif, melainkan bersifat terbuka, untuk umum atau publik.
  • Rapid. Pesan-pesan komunikasi massa dirancang untuk mencapai audience yang luas dalam waktu yang singkat serta simultan ( memiliki karaketeristik menimbulkan keserempakan kontak )
  • Transient. Pesan-pesan komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan segera, dikonsumsi sekali pakai dan bukan untuk tujuan yang bersifat permanen. Pada umumnya, pesan-pesan komunikasi massa cenderung dirancang secara timely, supervisial, dan kadang-kadang bersifat sensasional.

3. Komponen in which channel (saluran atau media).
Ini menyangkut saluran atau media yang akan digunakan untuk menyebarluaskan pesan-pesan komunikasi massa. Media massa yang mempunyai kemampuan tersebut adalah surat kabar, majalah, lembaga penyiaran, internet, dan sebagainya.

Setiap media memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing, maka kalau tidak dilakukan melalui multy media, dalam memilih media apa yang akan digunakan, lakukan dengan pertimbangan dari aspek sasaran, ruang dan waktu. Sebab suatu informasi tertentu akan lebih efektif kalau disampaikan melalui media tertentu untuk sasaran yang tertentu pula.

4. Komponen to whom (penerima; khalayak; audience, komunikan).
Penerima pesan-pesan komunikasi massa adalah orang-orang yang membaca surat kabar, mendengarkan radio, menonton televisi, browsing internet, dll.

Menurut Charles Wright (Wiryanto, 2005), mass audience memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Large yaitu penerima-penerima pesan komunikasi massa berjumlah besar atau banyak, yang merupakan individu-individu yang tersebar dalam berbagai lokasi;
  • Heterogen yaitu penerima-penerima pesan komunikasi massa terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, beragam statusnya, baik dalam hal pekerjaan, umur, jenis kelamin, agama, etnis, dan sebagainya;
  • Anonim yaitu orang-orang dari mass audience tersebut umumnya tidak saling mengenal secara pribadi dengan komunikatornya.

5. Komponen with what effect (dampak).
Dampak yang ditimbulkan oleh terpaan media massa, adalah perubahan-perubahan yang terjadi di dalam diri audience karena adanya proses internalisasi informasi terhadap dirinya.. David Berlo (Wiryanto, 2005) mengklasifikasikan dampak atau perubahan ini ke dalam tiga kategori, yaitu: perubahan dalam ranah pengetahuan; sikap; dan perilaku nyata.

Hernando Gonzales (Amri Jahi, 1993) menjelaskan ada tiga efek komunikasi massa, yaitu kognitif, afektif, dan konatif. Efek kognitif meliputi peningkatan kesadaran, belajar, dan tambahan pengetahuan. Efek afektif berhubungan dengan emosi, perasaan dan attitude (sikap). Sedang efek konatif berhubungan dengan perilaku dan niat untuk melalkukan sesuatu menurut cara tertentu.

Perubahan dalam dimensi kognitif tidak berarti selalu menimbulkan perubahan afektif dan konatif. Banyak orang melihat tayangan iklan suatu produk itu sangat baik (kognitif dan afektif okey), tetapi ia tetap memutuskan apa yang selama ini telah ia gunakan (konatifnya gagal).

Ray, 1982 (Amri Jahi, 1993) menggambarkan dalam ada tiga sekuen/hirarki efek komunikasi massa, yaitu hirarki belajar, hiraraki keterlibatan yang rendah dan hirarki atribusi-disonan. Pada hiraraki belajar, efek kognitif (pengetahuan) lebih dahulu, kemudian diikuti oleh efek afektif (perasaan) dan efek konatif (sikap). Secara sederhana menunjukan hirarki ini ialah Belajar – Merasakan – Bertindak.

Pada hirarki keterlibatan yang rendah, efek konatif terjadi dulu, kemudian diikuti oleh efek kognitif dan efek afektif. Secara sederhana dirtumuskan dalam hirarki Bertindak - Belajar – Merasakan. Sedang pada hirrarki Atribusi-Disonan, efek konatif lebih dulu, kemudian efek afektif dan efek kognitif. Atau Bertindak dulu, baru Merasakan dan terus Belajar (pingin mengetahui lebih banyak apa itu).

Fungsi Komunikasi Massa
Lasswell (1948) yang memberikan ringkasan mengenai fungsi dasar komunikasi yang meliputi : pengawasan lingkungan; pertalian (korelasi) bagian-bagian masyarakat dalam memberikan respon terhadap lingkungannya; transmisi warisan budaya.

  • Fungsi pengawasan sosial merujuk pada upaya penyebaran informasi dan interpretasi yang obyektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar lingkungan sosial dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Fungsi korelasi sosial merujuk pada upaya pemberian interpretasi dan informasi yang menghubungkan satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya atau antara satu pandangan dengan pandangan lainnya dengan tujuan mencapai konsensus.
  • Fungsi sosialisasi merujuk pada upaya pewarisan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lainnya, atau dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
Untuk menjelaskan fungsi komunikasi massa Lasswell tersebut, Sasa Sendjaja (2003), menjelaskannya dengan sebuah contioh sebagai berikut : Kita ambil contoh pemberitaan tentang “konflik” yang sekarang sangat dominan dikemukakan oleh berbagai media elektrolit maupun media cetak.

Menurut fungsi pengawasan sosial, pemberitaan tentang konflik tersebut seharusnya ditujukan agar masyarakat waspada dan mencegah agar konflik tersebut tidak meluas. Fungsi surveillance atau pengawasan, antara lain memberitahukan adanya bahaya atau bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus dan sebagainya.
Menurut fungsi kaorelasi social, Penyajian opini dari elit-elit atau kelompok-kelompok yang bertikai, seharusnya dikorelasikan dengan opini-opini dari berbagai kalangan masyarakat lainnya. Ini berarti, isi pemberitaan jangan hanya menyajikan pandangan dari pihak-pihak yang bertengkar saja.

Pandangan-pandangan dari berbagai kalangan masyarakat baik yang berasal dari lapisan atas, menengah atau kalangan masyarakat bawah, perlu disajikan secara eksplisit termasuk dampak konflik terhadap kondisi kehidupan nyata sehari-hari. Tujuannya mencapai konsensus agar konflik dapat segera berakhir karena yang akan menjadi nkorban adalah masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi sosialisasi. Pesan utama yang perlu disosialisasikan dalam konteks konflik yang terjadi sekarang ini adalah perlunya menjaga integrasi bangsa. Pesan-pesan lainnya yang relevan disosialisaikan antara lain adalah toleransi dan apresiasi terhadap perbedaan pandangan, perlunya menegakkan supremasi hukum, serta anti segala bentuk tindakan kekerasan.

Komunikasi massa juga dapat meningkatkan status social anggota masyarakat karena mengetahui berbagai berita yang dimuatnya. Sementara itu, fungsi interpretasi dan preskripsi juga tak kalah pentingnya, terutama menyangkut berita-berita tentang kejadian yang dapat menimbulkan dampak negatif dan membahayakan masyarakat. Charles Robert Wright (1960) menambahkan fungsi entertainment (hiburan) dalam fungsi komunikasi massa.

Jay Black dan frederick C, Whitney (1988) mendefinisikan fungsi komunikasi massa sebagai:
  • (a) to inform (menginformasikan),
  • (b) to entertaint (memberi hiburan), (
  • c) to persuade (membujuk), dan (
  • c) transmission of the culture (transmisi budaya).
John Vivian dalam bukunya The Media of Mass Communication (1991) mendefinisikan fungsi komunikasi massa sebagai :
  • (a) providing information,
  • (b) providing entertainment,
  • (c) helping to persuade, dan
  • d) contributing to social cohesion (mendorong kohesi sosial).
Joseph R. Dominick dalam bukunya The Dynamics of Mass Communication, 1981 (Nurudin, 2003) mendefinisikan fungsi komunikasi massa sebagai berikut: (
  • (a) surveillance (pengawasan),
  • (b) interpretation (interpretasi),
  • (c) linkage (hubungan),
  • (d) socialitation (sosialisasi), dan
  • (e) entertainment (hiburan)).
Sedangkan Onong Uchjana Effendy (1994) mendefinisikan fungsi komunikasi massa sebagai berikut:
  • (a) menyampaikan informasi (to inform),
  • (b) mendidik (to educate),
  • (c) menghibur (to entertain), dan
  • (d) mempengaruhi (to influence).
Dengan bahasa yang berbeda, Katz Gurevich, dan Haas menyebutkan fungsi media massa sebagai berikut:
  • Kebutuhan kognitif – memperoleh informasi, pengetahuan, dan pemahaman.
  • Kebutuhan afektif – emosional, pengalaman menyenangkan, atau estetis.
  • Kebutuhan integrative personal – memperkuat kredibilitas, rasa percaya diri, stabilitas, dan status.
  • Kebutuhan integratif sosial – memperoleh hubungan dengan keluarga, teman, dan sebagainya.
  • Kebutuhan pelepasan ketegangan – pelarian dan pengalihan

Media Massa.
Media massa adalah suatu alat atau saluran yang menghubungan antara sumber berita atau informasi (komunikator) kepada audience atau komunikan yang dalam hal ini adalah massa atau masyarakat.

Media massa yang dimaksud adalah Media Pers (media cetak/persuratkabaran) seperti surat kabar/Koran, majalah, tabloid, bulletin, dan Media Elektronik seperti radio dan televisi, yang memiliki cirri khas, yaitu berkemampuan memikat perhatian khalayak secara serempak (simultaneous) dan serentak (instantaneous).

Dengan kekhasannya itulah media massa ini mempunyai daya pengaruh yang tinggi terhadap perubahan perilaku sudience. Namun kalau ingin lebih rinci menurut bentuknya ditambah lagi dengan Media Online, dan Media Luar Ruang.

A. Media Pers.
Media Perts atau media cetak merupakan media statis dan mengutamakan pesan-pesan visual yang dihasilkan dari proses percetakan, bahan baku dasarnya maupun sarana penyampaian pesannya menggunakan kertas. Media cetak menggunakan dokumen atas segala hal tentang rekaman peristiwa yang diubah dalam kata-kata, gambar, dan foto.

Pada media pers atau media cetak mengharuskan khalayak yang diterpanya bersifat aktif, tidak pasif, karena pesan yang diungkapkan melalui huruf-huruf dan gambar-gambar mati, baru akan hidup dan bermakna apabila khalayak mampu menggunakan tatanan mentalnya (mental set) secara aktif. Karena itulah berita-berita yang ditulis harus disusun dalam susunan kata dan kalimat yang memberikan rangsangan khalayak untuk membacanya

Keunggulan dari media cetak adalah,
  • repeatable, artinya dapat dibaca secara berulang-ulang, dan dapat disimpan atau dikliping yang sewaktu-waktu dapat dibaca lagi.
  • Pemaparan berita/informsi bisa lebih mendalam sehingga mampu membuat pembaca berfikir secara spesifik mengenai isi tulisan.
  • lebih mampu menjelaskan hal-hal yang bersifat kompleks atau rigid.


Kelemahan dari media cetak,
  • dari segi waktu terjadi kelambatan atau ketertundaan dalam menyampaikan berita/informasi, terdapat waktu jeda antara kejadian dengan sampainya berita kepada pembaca, karena adanya proses keredaksian dan proses pencetakannya.
  • Tidak dapat dilengkapi dengan unsure audio (dengar) hanya dengan tulisan dan gambar-gambar tak bergerak, sehingga efek indera dengar dan penglihatan kurang maksimal.
  • Hanya dapat memberikan visual berupa gambar yang mewakili keseluruhan isi berita.
  • Umpan balik media cetak tidak bisa langsung, feedback yang tertunda (delayed feedback).
  • Media cetak berbiaya tinggi, karena diperlukan produksi dan distribusi.

B. Media Elektronik
Media Elektronik muncul setelah revoludi industri yang terjadi di Inggris (Eropa). Tonggak revolusi industri adalah sejak ditemukannya mesin uap oleh James Watt (1825 /Abad 17). Setelah ditemukannya mesin uap maka terjadi proses massifikasi proses produksi. Akibat dari massifikasi produksi menyebabkan raw material (bahan dasar) didalam proses produksi tidak lagi diperoleh di Eropa.

Akibatnya terjadi praktek ekspansi /kolonialisasi untuk memperoleh bahan baku pendukung produksi. Adanya politik ekspansi pada akhirnya menimbulkan kesadaran adanya hambatan ruang dan waktu dalam proses komunikasi, sehinggas timbul rasa kebutuhan akan media komunikasi yang cepat dan efisien. (Juga sarana transportasi yang dapat mempercepat jarak, ruang dan waktu).

Kesadaran ini menimbulkan proses kreatif yang memunculkan media komunikasi yang mengatasi jarak, ruang dan waktu yang menjadi embrio lahirnya usaha komunikasi eletronis saat ini.

Penemuan radio merupakan momentum proses panjang, penemuan-penemuan sebelumnya dalam ilmu fisika, kimia, matematika dan elektronika. Dan penemuan itu sendiri berkembang hingga keadaannya seperti yang disaksikan kini dan masih akan berkembang terus hingga akhir jaman.

Pada tahun 1865 Prof. James Clerk Maxwell (Skotlad, Inggris, 1831 – 1879 ) guru besar elektro pada King’s College, mengumumkan teori gelombang electromagnet. Drs. Ton Kertapati (mantan dirjen penum Deppen) menyebut Profesor ini sebagai Bapak Radio.

Pada abad kini, media elektrionik berkembang pesat, tidak saja radio, televise (dari analog sebentar lagi sudah masuk era digital) juga sudah ditemani handphone (mobile phone) internet, dll.

Media elektronik dapat dikatakan sebagai sumber informasi yang utama bagi kita dan bahkan bagi seluruh orang yang ada di dunia ini. Dengan adanya media elektronik tersebut, kita dapat mengetahui informasi yang terjadi di sekeliling kita dan bahkan kita dapat mengetahui informasi yang terjadi di seluruh dunia.

Media elektronik merupakan media yang proses bekerjanya berdasar pada prinsip elektronik dan elektromagnetis. Media elektronik menyampaikan berita atau informasi dengan cara memperdengarkan suara dan memperlihatkan gambar, serta dengan menampilkan proses terjadinya suatu peristiwa, seperti pada televisi.

Radio, dalam hal ini radio siaran memiliki kekhasan dibanding media lainnya, kekhasan itu ada pada sifat audial, terpaan untuk indera telinga, karena itu khalayak pendengar radio pada tatanan mental yang pasif, peneriaan khalayak sangat tergantung dari jelas dan tidaknya artikulasi penyiarnya. Karena iitu dalam keradioan dikenal dengan ‘ Easy Listening Formula’ atau ‘ELF’. Maksudnya naskah siaran atau pengucapan siaran radio harus terucap dengan jelas (artikulasi, intonasi dan kecepatannya) kalau tidak, apa yang dimaksudkan oleh penyiar lewat begitu saja, aspek informasi lewat, hanya aspek hiburannya yang didapat.

Televisi, telah mendobrak peran radio dalam kelompok media elektronik, karena memiliki karajkteristik yang menampilkan gambar hidup, suara dan tulisan selakigus (audio visual). Pada kehadiran diawal dalam dunia komunikasi massa, Marshall McLuhan dalam bukunya “ Understanding Media” (Onong, 1986) member julukan untuk televise sebagai ‘ Timid Giant’ atau raksasa yang pemalu, karena disaat itu, siaran televise belum berani tampil dengan berita yang panas dan tajam, tel;evisi karena dirasa tingkat imitasi dan partisipasi khalayak penontonnya sangat tinggi, maka televise masih membatasi untuk tidak menyiarkan isu-isu yang panas dan tajam. Tetapi sekarang batas-batas itu semua sudah terlampaui.

Kelebihan media elektonik, yaitu :
  • dari segi waktu, media elektronik tergolong cepat dalam menyebarkan berita kemasyarakat.
  • media elektronik mempunyai audio (radio) dan audio visual (televise) yang memudahkan para audiensnya untuk memahami berita.
  • media elektronik menjangkau masyarakat secara luas.
  • dapat menyampaikan berita secara langsung dari tempat kejadian.
  • dapat menampilkan proses terjadinya suatu peristiwa.
  • dapat dinikmati oleh semau orang, baik itu yang mengalami keterbelakangan mental.

Kelemahan media elektronik
, yaitu :
  • dalam penyediaan berita pada media elektronik tidak dapat mengulang apa yang telah ditayangkan.
Setidaknya ada tiga factor yang medorong, media elektronik menjadi pilihan dalam kegiatan publisitas (iklan/pemberitaan, dll), yaitu :

  • 1. Media elektronik berproses cepat dan langsung. Pesan yang akan disampaikan kepada audience prosesnya langsung dan relative lebih cepat dibandingkan dengan media cetak.
  • 2. Media elektronik tidak mengenal rintangan ruang dan waktu, karena sifatnya yang serempak dan serentak mampu menjangkau daerah manapun sepanjang masih dalam coverage areanya. Teknologi yang digunakan memungkinkan dapat mengatasi hambatan geografis, klimatologis, dan waktu.
  • 3. Media elektronik, memungkinkan mengembangkan animasi-animasi dengan teknologi, sehingga memilki daya tarik yang tinggi karena didukung oleh kata-kata tulisan ; kata-kata lisan (spoken word); musical (music); efek suara (sound effect) dan gambar yang bergerak (movie). Semua ini akan mampu membangun effect theatre pf mind, kalau tanpa video (seperti radio) maka efeknya adalah membangun imaginasi audience.****

Label: